Kamis, 28 Mei 2009

IX. BUKTI PENDUKUNG BELANJA PEGAWAI


Kebiasaan kita selalu menyama ratakan antara pengertian, uang representasi, gaji, tunjangan, honor dan upah. Beda karena beda status kepegawaiannya. Untuk pimpinan dan anggota DPRD disebut dengan uang representasi. PNS disebut dengan gaji, bila honorer yang punya SK disebut uang honor. Yang lain dari itu disebut dengan upah tenaga lepas. Bila ada tambahan penghasilan lain. ini yang disebut tunjangan.

Yang pasti selain dari tenaga lepas, bukti sahnya suatu pembayaran bila didukung dengan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :

1. Pimpinan dan Anggota DPRD:
<>Pembayaran Pertama dilampirkan :
--a. SK Pengangkatan/Pelantikan/Jabatan.
--b. Data Keluarga (Surat Nikah, Akte kelahiran anak)
Pada pembayaran berikutnya lampiran diatas tidak perlu dilampirkan kecuali ada perubahan
atau tambahan.
<>Pembayaran berikutnya :
--a. Daftar nominatip uang representatip dan tunjangan bulan sebelumnya.
--b. Lampiran bukti perubahan.

2. Pegawai Negeri Sipil
...Gaji dan Tunjangan
<>Pembayaran Pertama
--a. SK CPNS/PNS
--b. Surat Keterangan melaksanakan tugas bagi CPNS
--c. Model C ( Lampiran KP 4, Copy Surat Nikah, Akte Kelahiran)
--d. SK ( Kenaikan pangkat/Jabatan/Gaji berkala )
<>Pembayaran berikutnya :
--a. Daftar Nominatip bulan yang lalu.
--b. Lampiran bukti perubahan.
...Tunjangan Daerah
<>Pembayaran Pertama
--a. SK dasar pembayaran.
--b. Surat Keterangan/Daftar yang ditentukan sebagai persyaratan pembayaran tunjangan.
<>Pembayaran berikutnya
--a. Daftar nominatip bulan yang lalu.
--b. Surat Keterangan/ daftar yang ditentukan sebagai persyaratan pembayaran tunjangan
...Honor Kegiatan/Kepanitiaan
<>Lampiran Surat Keputusan pengangkatan dilampirkan pada pembayaran pertama saja.
...Uang Lembur
<>Lampiran diperlukan :
--a.Surat Perintah Lembur.
--b.Absensi lembur.
--c. Daftar lembur
--d. Absensi harian.
3. Honorer
Untuk pembayaran pertama lampiran yang diperlukan adalah Surat Keputusan Pengangkatan
atau yang disamakan dengan SK. Sedangkan untuk pembayaran lembur dan tunjangan daerah
dipersyaratkan sama dengan PNS.

4. Tenaga Lepas.
Pembayaran upah tenaga lepas dihitung dari pekerjaan atau jasa yang diberikan. dan merupa
kan belanja pendukung. dan tidak dapat dianggarkan tersendiri.

Rujukan Belanja Pegawai

Ketentuan yang mengatur tentang belanja pegawai perlu untuk dimiliki adalah sbb:
  1. PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  2. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  3. PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas PP Nomor 24 Tahun 2004
  4. PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 24 Tahun 2004.
  5. PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004.
  6. PP Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. PP Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
  8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  9. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
  10. Permenkeu Nomor 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS.

Rabu, 27 Mei 2009

VIII. SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN DAERAH

  • Penerimaan pendapatan daerah melalui tiga cara :
1. Penerimaan melalui bendahara penerimaan.-
2. Penerimaan melalui bendahara penerimaan pembantu.
3. Penerimaan melalui Kas Daerah/ Lembaga Keuangan / Pos.
  • Pihak yang terkait :
<>1. PPKD selaku BUD melaksanakan wewenangnya.
-----a. Menetapkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
-----b. Menerima Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ )Penerimaan dan bendahara penerimaan.
-----c. Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara
<>2. Pengguna Anggaran berwewenang :
-----a. Menetapkan Surat Ketetapan Retribusi ( SKR ).
-----b. Menerima dan mengesahkan LPJ bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD.
<>3. Pejabat Pengelola Keuangan ( PPK ) SKPD berwewenang :
-----Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
<>4. Kas Daerah/Lembaga Keuangan/Kantor Pos yang ditunjuk berkewajiban :
-----a. Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP dan SKR dari Wajib Pajak /Retribusi.
-----b. Menerima dan membukukan transfer penerimaan dana perimbangan .
-----c. Menerbitkan Slip setoran/Bukti Setoran Lain yg sah dan Nota Kredit.
-----d. Menyerahkan slip setoran/ bukti lainnya yang sah kepada wajib pajak/retribusi dan nota kredit kepada BUD.
Alur Pendapatan Daerah
Pembukuan Penerimaan Daerah

Rabu, 20 Mei 2009

VII. BUKTI PENDUKUNG

Aspek pembuktian sahnya suatu penerimaan dan pengeluaran oleh bendahara lebih ditekankan pada aspek administrasi, bukan fisik, ini bila praktek yang sehat dilaksanakan dengan konsekwen, artinya sistim pengendalian interen dengan pembagian tugas dan tanggungjawab antara tugas operasional, tugas pencatatan, dan pengawasan sudah dipisahkan.

Dengan demikian bendahara hanya memperhatikan anggaran, otorisasi perintah, dan kelengkapan administrasi bukti-bukti atau dokumen jika hendak menerima atau membayar dana yang telah ditetapkan pada Perda APBD.. Misalnya bila ada pengeluaran uang untuk perjalanan dinas, bendahara tak perlu bak seorang "spion" ke pelabuhan/bandara untuk mengecek apakah perjalanan dinas dilakukan, atau verifikasi ingin membuktikan jumlah alat tulis dipakai sampai-sampai menghitung lembar kertas yang terpakai, tak usahlah hilir mudik di toko-toko hanya untuk mengecek harga pasar. Bila dirasa ada yang tak wajar jangan lakukan penerimaan atau pembayaran. Pembuktian fisik merupakan kapling aparat tehnis pengawasan, panitia pengadaan dan penerimaan barang.

Dengan demikian diharapkan bendahara lebih terfokus pada pembuatan kuitansi dan meneliti kelengkapan bukti-bukti pendukung, pembebanan anggaran, penjumlahan dan cara pembayaran.

Agar lebih sistematis penyajian bincang-bincang kita tentang bendahara dan verifikasi, Terlebih dahulu dibahas tentang bukti dan dokumen bendahara penerima, dilanjutkan dengan bukti dan dokumen bendahara pengeluaran. Dan ada baiknya juga bila para bendahara atau verifikasi ( maaf saya masih belum terbiasa menyebut Verifikator) memiliki peraturan-peraturan untuk dipedomani , karena pada ruang yang terbatas maka hanya sebagian kecil yang dapat disajikan,Namun beberapa hal yang penting telah dicoba untuk dirangkum disajikan kembali secara ringkas.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Sabtu, 16 Mei 2009

VI. KUITANSI

" Otorisasi dulu baru di bayar "

Ditulis Kuitansi, Kwitansi, atau Tanda Terima, tidak perlu dipersoalkan, Tapi jika sudah ada pedoman yang diterbitkan sebagai acuan, tentunya lebih baik mengikuti pedoman tersebut. Yang terpenting suatu kuitansi harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang harus diikuti. Kuitansi merupakan bukti yang ringkas, jelas, dan dapat menggambarkan sumber penerimaan dan atau tujuan dari pengeluaran dilakukan.

Suatu kuitansi memuat tahun anggaran, kode rekening, nomor bukti, jumlah dalam angka dan huruf, uraian singkat pembayaran, tanggal bayar, tanggal terima, otorisasi (perintah) pengguna anggaran, (khusus kegiatan ditambah dengan PPTK) ,bendahara, penerima dengan dibubuhi tanda tangan dan cap serta materai (bila dipersyaratkan ).

Kuitansi terdiri dari lembar asli dan beberapa tembusan/copy. untuk menghindari penyalah gunaan kuitansi berulang-ulang, maka pembuatan kuitansi perlu dicantumkan lembar Asli/II/III/IV/dst. Cara lain yang ditempuh adalah mengunakan lembar kertas berwarna. Penempelan materai dikuitansi ditempatkan dilembar pertama dibawah tandatangan dan stempel penerima pembayaran. Bila materai dibubuhi setelah tandatangan dan stempel, Maka materai dapat ditempalkan ditempat lain dengan dibubuhi cap pos setempat.


Nah, pesan ( pesan ortu nyinyir ) yang perlu jadi perhatian khusus bagi bendahara pengeluaran, bahwa jangan lakukan pembayaran bila kuitansi belum ditandatangani (diotorisasi) oleh pengguna anggaran. Ingat bahwa bukti persetujuan, perintah atau otorisasi adalah bila kuitansi tersebut sudah dibubuhi tanda tangan oleh pengguna anggaran. Bila prosedur ini tidak dilakukan dengan alasan saling percaya ( kadang-kadang ada juga "nak ngampu"), atau potong kompas dengan maksud mudah dan cepat. Resikonya ( bukan mengancam !!!) akan menyulitkan bendahara dikemudian hari. ( bukan saling curiga, tapi kitakan pelupa)

Penting untuk diingat.!! bahwa kesalahan yang sering terjadi adalah kekeliruan penandatanganan kuitansi oleh pihak penerima. Hati-hati dalam masalah ini. Ketentuannya adalah " Yang menanda tangani kuitansi adalah pihak yang berhak ( ingat yang berhak) untuk menrima pembayaran tersebut " .

Misalkan untuk belanja makan minum rapat.telah ditunjuk si "Anu" PNS di SKPD sebagai seksi komsumsi atau sejenisnya. Si Anu ini tidak punya hak untuk menandatangani dan menerima uang tersebut. Kalau si Anu ngotot juga menerima uang. Kuitansi yang ditanda tanganinya dicatat sebagai uang muka ( uang muka di SPJkan setelah ada pertanggungjawaban). Jika si Anu selain PNS di SKPD juga pengusaha penjual kue muweh. PNS juga tidak diperbolehkan jadi rekanan di SKPDnya sendiri. Uang Muka menjadi tanggungjawab si Anu selama belum dipertanggungjawabkan.

V. MENGELOLA & MEMELIHARA DOKUMEN

" Dokumen = Uang "

Dokumen adalah "bukti". Bukti sahnya penerimaan dan pengeluaran. Dokumen sama saja dengan uang tunai. Uang tunai yang berubah bentuk. Jadi perlakuan terhadap dokumen harus sama dengan perlakuan terhadap uang tunai. Bahkan dokumen harus lebih. Karena dokumen sebagai arsip aktif berlaku selama 10 s/d 15 tahun.

Arsip dokumen memang tidak cantik dipandang mata, karena bentuk dan ukurannya tidak sama. Apapun bentuknya, dokumen perlu ditata rapi dan dipelihara. Perlakuan yang salah sering dijumpai, seperti arsip yang berserakan didalam dan diatas almari, diatas dan didalam laci meja, ada yang dirumah, bahkan pernah dijumpai ( dulu...) arsip dokumen berada dibawah kolong meja yang berfungsi sebagai sandaran kaki. (hebatkan..?).

Hal lain yang perlu menjadi perhatian, bahwa dokumen sebagai bukti terdiri dari bukti dasar dan bukti pendukung .Bukti dasar penerimaan daerah adalah Surat Tanda Bukti Pembayaran ( STBP ) , Surat Tanda Setor ( STS ) . Untuk pengeluaran daerah bukti dasarnya adalah kuitansi atau tanda terima. Selanjutnya bukti pendukung , melampirkan lebih rinci semua persyaratan atas sahnya suiatu penerimaan dan pengeluaran dilakukan. Dengan demikian fungsi dari bukti pendukung lebih utama dari bukti dasar.

Alhasil, bukti pendukung perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Bendahara akan dihadapkan kepada kesulitan apabila STBP, STS dan kuitansi tidak ada bukti pendukung. bahkan tegasnya, penerimaan dan pengeluaran dapat dibatalkan atau tidak sah. bila bukti pendukung tidak lengkap atau tidak ada. Justru itu.tindakan pertama bendahara adalah mempersiapkan bukti pendukung. Setelah bukti pendukung dilengkapi dan diteliti kelengkapan persyaratan dan perhitungannya , baru dibuat STBP, STS penerimaan daerah dan kuitansi bukti pengeluaran daerah.

Idealnya siklusnya adalah : Setoran/Tagihan ---> Bukti Pendukung ----> STBP/STS/Kuitansi ---> Verifikasi ( LS ) ----> Catat -----> Terima/Bayar. ( malamnya tidur akan nyenyak )

Sabtu, 09 Mei 2009

IV. PEGANG TEGUH PRINSIP

"Bendahara itu juga Manusia "

Lupa itu manusiawi, otak kita punya kemampuan yang terbatas untuk menyimpan memori dan menampilkannya segera bila diperlukan. Khilaf rentetan dari lupa. Penyesalan itu pula penutupnya. Bendahara itu pemegang amanah. Jujur dan bertanggungjawab itu pula awalnya. Tapi jika sifat lupa tidak segera diatasi, bisa hancur bahkan "dihancurkan" sebut saja namanya khilaf. Lupa dan khilaf itu bersaudara dekat (lain bapak dan lain ibu ).

Kunci utama untuk mengatasi lupa adalah " catat " atau " bukukan" . Jadi jangan lakukan pembayaran sebelum "dicatat". dan jangan pula mencatat sebelum bukti/dokumen disiapkan. Protapnya sebagai berikut : perintah--> bukti/dokumen ---> verifikasi -----> catat/bukukan ----> bayar. Jangan dibolak walik.

Pencatatan itu dilakukan pada Buku Kas Umum ( BKU ) . Namanya saja umum. artinya didalam buku tersebut semua lintas uang masuk dan keluar harus tercatat jelas dan dimengerti. BKU merupakan buku catatan utama, harus dipelihara dan disimpan seperti menyimpan barang berharga lainnya. disimpan dikantor, jangan dibawa hilir mudik , catat sendiri jangan diserahkan keorang lain, kalau ada pembantu sebaiknya biar mencatat buku-buku pembantu saja. seperti Buku Pembantu ( BP ) Uang Tunai, BP Bank, BP Pajak, BP Uang Muka dan buku lainnya.

Dalam bekerja biasakan jangan sendiri, Tidak baik mengerjakan urusan uang dari awal sampai akhir sendirian, libatkan struktur yang ada. Jangan yang pesan saya, yang buat bukti gue, yang periksa beta, yang terima uang ogut dan yang bayar aku. ( eh yang catat malah si anu pula ).

Uang daerah yang diterima dari pajak dan retribusi segera disetor paling lambat dua kali dua puluh empat jam. Biasakan melakukan pembayaran dengan cek. Cek atas nama , hindari cek tunai dan cek sebaiknya ditanda tangani oleh bendahara dan pengguna anggaran. Batas penyimpaan uang dibrankas kantor maksimum sepuluh juta, kecuali untuk gaji dan perjalanan dinas. Bila disimpan lebih atau disimpan dikocek , jika terjadi kehilangan atau kecurian di brankas yang diganti hanya maksimum sepuluh juta. dan bila yang lesap itu disimpan dikocek atau dirumah, tanggung sendiri kerugiannya. ( padan ...muke ).

III. SEKILAS APBD

" Memahami Hakekat Anggaran"

Semua tahu bahwa anggaran adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, ditetapkan dalam bentuk Perda. Pemahaman perda APBD harus dibedakan dengan perda-perda yang lainnya, jangan disama ratakan, bahkan ada yang berpendapat bahwa APBD seolah-olah sebuah pengesahan untuk menarik pajak dan retribusi dari rakyat, serta menganggap suatu pengesahan terhadap uang yang dikeluarkan.

Hebatnya lagi, ada yang ngotot bahwa apa yang sudah diperdakan "harus" dibelanjakan, alias harus habis (takut melanggar perda ????) Alih-alih melanggar perda, malahan anda yang dilanggar perda dengan sangsinya pidana. (astaghfirullah).

APBD adalah sebuah pedoman. Pedoman yang terbentuk dari proses perencanaan dan pembahasan, dan hakekat dari APBD adalah menunjukkan " target terendah dari rencana pendapatan yang akan dipungut , dan merupakan batas tertinggi dari pengeluaran/ belanja yang diperbolehkan "

Jadi masih ada aturan-aturan lain yang harus diikuti. Pendapatan daerah yang boleh dipungut adalah jenis pendapatan yang ada dasar hukumnya. Ada UU, ada PP, Permen dst sampai ke Perda , Perkeda dan dasar hukum lainnya. Begitu juga dengan belanja daerah, pengeluaran yang telah direncanakan, baik belanja pembangunan maupun belanja untuk kebutuhan pemerintahan harus tercantum dengan batas tertinggi pengeluaran yang diperkenankan. Pengeluaran/belanja daerah inipun ada aturan mainnya.( jangan main serobot!!?).

Pelanggaran perda APBD terjadi bila menarik pajak dan retrebusi yang tidak tercantum di APBD dan tidak ada dasar hukumnya. Mengeluarkan dana yang tidak tercantum anggaran dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. serta belanja yang dilakukan melebihi kredit anggaran yang tersedia.

Kamis, 07 Mei 2009

II.KEWENANGAN KEUANGAN DAERAH

"Jangan salah memberi dan menerima perintah"

Karena bendahara bekerja atas perintah. Perintah harus didasarkan ketentuan perundang-undangan, Nah sebaiknya kenali dulu siapa yang berwewenang dan yang boleh memberikan perintah.

Adalah Kepala Daerah yang memegang kekuasaan atas keuangan daerah, Namun kitapun maklum beliau itukan banyak kerjanya alias sibuk, maka kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat dibawahnya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah .

Pelimpahan wewenang itupun harus memperhatikan prinsip pemisahan kewenangan antara Siapa yang memerintah (otorisator) , Siapa yang menguji (ordonator) , dan yang siapa menerima / mengeluarkan uang. Prinsipnya adalah tidak ada satu pekerjaan yang boleh dikerjakan sendiri dari awal sampai akhir, Pisahkan siapa yang memerintah, yang menguji dan menerima/menyetor dan siapa yang membayar.
Pelimpah wewenang tersebut adalah kepada Sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah ( BUD) dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah ( SKPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah.

Jadi yang menggunakan anggaran/barang daerah adalah Kepala SKPD dibantu oleh Pejabat kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pelaksanaan Tehnis Kegiatan ( PPTK) ,Pejabat Penata usahaan Keuangan ( PPK ) . Pelimpahan sebagian kewenangan didasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan rentang kendali .

Jelas, bahwa yang menggunakan anggaran adalah Kepala SKPD. bukan PPTK, bukan pula PPK apalagi bendahara. Yang menggunakan yang memberi perintah, perintah yang memenuhi persyaratan tentunya dan jangan lupa harus perintah tertulis.
Soal siapa yang bertanggungjawab, sebaiknya kita simak Pasal 18 ayat (3 ) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara , Pasal 86 ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan sebagai berikut :
  • 1. Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penata usahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 2.Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna surat bukti tersebut.
Ini yang disebut tanggungjawab renteng ( mirip dengan berantai ) kalau ayat pertama mengatur khusus tentang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan bendahara, maka ayat dua mengatur secara umum ( siapa saja yang menandatangani atau mengesahkan entah itu rekanan , maupun yang ada di kontrak, di berita acara, di SPP SPM dst.dst....!!!)
Kewenangan Pelimpahan Wewenang Keuangan Daerah Kewenangan Pelimpahan Wewenang Keuangan Daerah Syafrial Evi Ms Permendagri 13 Tahun 2006

Senin, 04 Mei 2009

I.BENDAHARA

"Dipercaya bukan untuk Saling Percaya "

Jika anda seorang yang jujur, dipercaya, bertanggungjawab dan mempunyai kulifikasi pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan , mungkin andalah yang dilirik oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD untuk diusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai bendahara. Masa kerjanya hanya setahun. bila nanti dinilai masih jujur , masih bisa dipercaya, masih bertanggungjawab , mungkin akan diusulkan kembali dengan " lesen " baru lagi. Sampai kapan ? ( tepuk dada tanya selera).

Beban bendahara yang terberat adalah "kewajiban" dan "tanggungjawab" Jangan berpikir "hak", Karena hak bendahara hanya honor yang jumlahnya tak seberapa. Kewajiban dan tanggungjawab bendahara meliputi aktivitas menerima , menyetor, menyimpan, membayar, membukukan dan mempertanggungjawabkan.

Untuk tujuan pengendalian dan pengawasan hanya Bendahara Umum Daerah (BUD) yang diperkenankan melaksanakan seluruh aktivitas tsb. "Kapling" bendahara penerimaan hanya menerima, menyetor, membukukan dan mempertanggungjawabkan (dilarang menyimpan dan membayar). dan "kapling" bendahara pengeluaran dibatasi pada membayar,membukukan dan mempertanggungjawabkan ( menerima dan menyetorkan pajak yang dipungut, dan menyimpan uang dalam bentuk rekening bank )

Itu saja belum cukup, jangan memandai-mandai, kuasai dulu peraturan-peraturan dan pedoman serta persyaratan penerimaan dan pembayaran. Bendahara bekerja dibawah perintah, perintah yang yang berdasarkan peraturan pula. Maksudnya .walaupun ada perintah terima atau bayar dari atasan , bendahara wajib menolak perintah itu bila tak sesuai dengan ketentuan. Perintah itupun harus tertulis bukan perintah lisan (apalagi bisik-bisik). Bendahara memang seharus jujur dan dipercaya , namun bukan berarti "saling percaya". Saling percaya inilah sering membawa celaka.

Nah sekarang terserah pilihan kita. mau tetap dipercaya atau berakhir dengan cerca atau berakhir dipenj....!!?.. (astagafirullah).