Jumat, 25 September 2009

PEMBUKUAN PENGELUARAN DAERAH (LANJUTAN)

Setelah selama ramadhan tidak aktif, blog ini akan diteruskan dengan pembukuan lanjutan terhadap transaksi-transaksi bulan berikutnya sehingga diharapkan dengan contoh pembukuan dua bulan berturut-turut akan mempermudah pemahaman kita terhadap tata pembukuan bendahara daerah, khususnya bagi bendahara pengeluaran.
Rangkuman pembukuan bendahara pengeluaran (contoh terdahulu) bulan Januari 2009:
-I.. Posisi Kas :
--Saldo Buku Kas Umum bulan akhir Januari 2009 sebesar ..................Rp. 192.755.791,-
--Terdiri dari :
--- Kas Tunai pada bendahara pengeluaran Rp.12.713.341,-
--- Kas pada PPTK (sisa panjar).....................Rp..2.029.750,-
------------------Jumlah Kas Tunai....................................Rp..14.743.291,-
----Saldo bank bulan Januari 2009.....................................Rp.178.012.500,-
------------------Jumlah Saldo Kas Januari 2009..........................Rp. 192.755.791,-
-II.Uang Persediaan
--Jumlah SP2D UP yang diterima.......................Rp. 258.030.000,-
--JUmlah yang di SPJkan Januari 2009.............Rp. 63.244.459,-
--Sisa Uang Persediaan.........................................................................Rp.194.785.541,-
-III.Transaksi bulan Februari 2009.
02 Februari 09 Diterima SP2D-Ls Gaji dan Tunjangan Pegawai bulan Februari 09 dg rincian:
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.01 Gaji Pokok........................Rp.30.574.400,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.02 Tunjangan Keluarga........Rp...3,184.608,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.03 Tunjangan Jabatan..........Rp...7.980.000,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.05 Tunjangan Umum............Rp...2.180.000,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.06 Tunjangan Beras..............Rp...2.962.960,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.07 Tunjangan Pajak...............Rp......552.730,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.08 Pembulatan Gaji...............Rp...........1.224,-
------------------Jumlah Kotor................................................................Rp.47.435.922,-
------------------ Potongan Iuran Wajib/PPh/Taperum.....................Rp...4;096.622,-
------------------------------------Jumlah Gaji Bersih.......................Rp.43.339.300,-
02 Februari 09 Ditarik cek tunai Nomor.CQ.00019561232 untuk Gaji dan tunjangan sebesar ---------------Rp.43.339.300,- dibayar pada hari ini.
04 Februari 09 Ditarik cek tunai Nomor CQ.00019561233 untuk pengisi kas tunai sebesar ---------------Rp.42.000.000,-
04 Februari 09.Dibayar tunai :
-------------- Belanja Listrik Kantor..........................Rp. 2.350.100,-
-------------- Belanja Telepon Kantor.......................Rp.1.081.294,-
-------------- Belanja Bahan/Alat pembersih..........Rp. ...675.500,-
-------------- Belanja Langgan Koran/Majalah........Rp.1.360.000,-
--------------------------- Jumlah pembayaran...........................Rp.5.466.894,-
04 Februari 09.DibayarTunai Tunjangan Beban Kerja bulan Februari 09 sebesar --------------Rp.27.000.000 Pajak Rp.4.050.000,-disetor hari ini.
07 Februari 09.Dibayar tunai pd Percetakan Anu biaya cetak blangko Rp.3.010.500, PPN --------------Rp.270.000 ,PPh Rp.45.750,- disetor hari ini.
13 Februari 09.Diterima pertanggungjawaban PPTK NPD No.107 tgl 17 Januari 09 kwitansi --------------makan minum rapat sebesar Rp.1.950.000,- sisanya dikembalikan pada --------------bendahara.
14 Februari 09.Diterima NPD untuk kegiatan X sebesar Rp.17.000.000,-terdiri dari --------------dokumen/bukti lengkap untuk pembelian ATK sebesar Rp.4.499.584,- Potongan --------------PPN Rp.409.053,- PPh Rp.61.357,-
--------------sisanya untuk panjar perjalanan dinas yang dibayar dengan cek Nomor --------------CQ.00019561234 Rp.12.500.416,-
20 Februari 09 Diterima SP2D-GU Nomor 020/SP2D-GU/0209 sebesar Rp.63.244.459,-
23 Februari 09.Diterima SP2D-LS Nomor 030/SP2D-LS/0209 sebesar Rp. 49.897.000,- --------------pembayaran Belanja Cetak APBD kegiatan X (Kegiatan penyusunan Raperda --------------APBD 2010)
28 Februari 09 Disetor kas ke bank sebesar Rp. 7.500.000,-
Dari transaksi diatas catatan pembukuan bendahara pengeluaran, PPTK dan SPJ Februari 2009:
Pembukuan Lanjutan

Senin, 07 September 2009

HUBUNGAN PENGESAHAN SPJ DAN SPP GU/TU


Pengajuan SPP GU dapat diajukan sebesar pengeluaran yang telah disahkan oleh pejabat verifikasi, Dalam hal SPJ dapat diterima , keseluruhan atau sebagian. Jika SPJ hanya sebagian saja diterima atau disahkan maka pengesahan tetap diberikan dari sebagian dari SPJ tersebut. Terhadap bukti pengeluaran yang tidak memenuhi persyaratan untuk disahkan maka bukti pengeluaran yang tidak lengkap/tidak sah tersebut segera dikembalikan kepada bendahara untuk dilengkapi,
Bendahara yang menerima kembali bukti-bukti SPJ karena tidak lengkap dan tidak disahkan, wajib membukukan kembali sebagai kontra pos sebesar jumlah yang tidak disahkan kedalam Buku Kas Umum untuk dilengkapi dan dipertanggungjawabkan bulan berikutnya.




Kontra Pos terhadap pengeluaran yang tidak disahkan tersebut akan menyebabkan selisih kas bagi bendahara pengeluaran, dan selisih ini akan tetap ada selama kuitansi/bukti tersebut belum dilengkapi dan merupakan tanggungjawab dari bendahara pengeluaran.

Pengesahan SPJ terutama SPJ GU/TU merupakan suatu keharusan atau salah satu persyaratan bagi penerbitan SP2D GU/TU sepanjang masih tersedia anggaran pada DPA dan SPD dalam tahun yang berjalan.