Selasa, 12 Januari 2010

MASALAH KHUSUS PEMBUKUAN BELANJA DAERAH

Dalam melaksanakan rutinitas pengelolaan keuangan tidak dapat dihindari adanya hal-hal yang menyebabkan dilakukan perbaikan, koreksi bahkan pergantian , koreksi seperti kesalahan penjumlahan. pemindahan maupun kesalahan penulisan merupakan kesalahan administrasi dapat segera diperbaiki. Sementara selisih atau perbedaan kas sepanjang terjadi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan terjadi diluar kesengajaan dapat dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah-masalah khusus yang memerlukan perlakuan khusus bagi bendahara adalah:

  1. Perbaikan karena kesalahan pembayaran dan atau penulisan.
  2. Pertangungjawaban Uang Muka Kerja/Persekot.
1. Perbaikan karena kesalahan pembayaran dan atau penulisan

Kesalahan pembayaran terjadi apabila jumlah yang tertera didalam kwitansi berbeda dengan jumlah lampirannya:

Contoh 1.
Tgl 20 April 2009 diketahui bahwa pembayaran ATK tgl 15 Maret 2009 Nomor BKU 104 pembayaran pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 5.000.000,- Ternyata diketahui bahwa berdasarkan lampiran-lampirannya jumlah yang benar adalah Rp. 4.950.000,- Kelebihan pembayaran diterima kembali oleh bendahara.
Koreksi kesalahan ini diketahui setelah buku kas ditutup :
--- Kwitansi diganti dengan kwitansi baru
--- Kwitansi tidak diganti.

Contoh 2.
Tgl 20 April 2009 diketahui bahwa pembayaran foto copy tanggal 8 Maret 2009 nomor kwitansi nomor 110 sebesar Rp. 7.657.800,- Tertulis didalam buku kas dengan angka Rp. 7.567.800,- Kesalahan ini diketahui setelah buku kas ditutup.

Contoh 3.
Tgl. 20 Januari 2009 dibayar uang muka kerja untuk biaya makan minum rapat sebesar Rp. 100.000,
a. Bila dipertangungjawabkan sebesar Rp. 75.000,- sisanya dikembalikan kepada bendahara.
b. Bila dipertangungjawabkan sebesar Rp. 75.000,- sisanya merupakan uang muka kerja baru.
c. Bila dipertangungjawabkan sebesar Rp. 120.000,- kekurangannya ditambah oleh bendahara.

Koreksi yang dilakukan pada kondisi contoh-contoh tersebut adalah sbb: