Minggu, 29 Agustus 2010

Lingkup Pengawasan Internal

Pintu masuk pemeriksaan keuangan adalah bendahara, Dipundaknya data-data dan catatan-catatan keuangan bersumber. Dimulai dengan pengujian/verifikasi data pada Buku Kas Umum, buku-buku pembantu disesuaikan dengan data dokumen pada BUD serta mutasi rekening pada Kas Daerah.Bila tidak terdapat perbedaan belum berarti pemeriksaan berakhir. Tahap berikutnya adalah proses verifikasi ketepatan, keabsahan, tujuan anggaran, kredit anggaran, penatausahaan, ketepatan pembayaran dan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti pendukung.
Kendati secara keseluruhan proses tersebut melibatkan banyak pihak, namun bendahara yang baik harus dapat memahami bagaimana proses pengelolaan keuangan terutama yang menyangkut wewenang dan tanggungjawab.( telah dibahas pada awal blog ).
Pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah :
1. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang :
-- Pengawasan Umum
-- Otorisasi dan Ordonansi
-- Penggunaan Sumber Daya
-- Hasil
2. Pejabat Pengelola Tehnis Kegiatan
-- Tehnis Kegiatan
--- Dokumen -dokumen pendukung
--- Ordonansi
--- Hasil
3. Bendahara
--- Kas/Surat Berharga
--- Rekening Koran
--- Catatan-catatan ( BKU dan BP )
--- Kuitansi dan Dokumen Pendukung
--- Pertanggungjawaban/Pelaporan
4. Verifikasi
--- Ordonansi atau
--- Ketepatan, kelengkapan, kebenaran, keabsahan, tujuan penggunaan anggaran

Agar terciptanya tertib pengelolaan keuangan daerah, diperlukan program pengawasan internal antara lain melalui pemeriksaan pengguna anggaran/barang terhadap bendahara, PPTK dan Verifikasi.