Minggu, 29 Mei 2011

Tata Pembukuan Bendahara Menurut Kepmendagri No,900-099 Tahun 1980 , Lebih baik dari aturan dalam Permendagri No.55 Tahun 2008

Reformasi yang bergulir disemua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali pada pengelolaan keuangan daerah. Gaung "perubahan" bergema dari semua arah, dari petinggi negeri sampai ke sudut-sudut kehidupan masyarakat. "perubahan", "paradigma", "reformasi" "akuntabilitas", "trasparansi", "partisipatif", "efektif", "effisien" dan berbagai kata yang jadi menu sehari-hari. Demi menciptakan kehidupan bangsa ke lebih baik, rasanya sah-sah saja, bahkan merupakan suatu keharusan. Tetapi perubahan dengan meniadakan sesuatu yang sudah baik, sesuatu yang telah terbukti efektif mewarnai kehidupan bangsa ini, ditinggalkan, dilupakan begitu saja dengan alasan hanya (harus) "perubahan". Seolah-olah hampir semua "gamang" bahkan mungkin saja "takut" disebut tidak reformis. atau boleh jadi merupakan suatu "kesempatan".
Salah satu yang berubah dari sekian banyak perubahan adalah tentang penata usahaan bendahara yang dirubah dengan Permendagri Nom0r 55 Tahun 2008, sebagai pengganti Kepmendagri Nomor 900 - 099 Tahun 1980.
Penata-usahaan pembukuan bendahara menurut Kepmendagri 900-099 Tahun 1980 sesungguhnya lebih baik dari segi pengawasan dan pengendalian terhadap bendahara, memepersempit peluang bagi bendahara untuk mengotak-atik dokumen bukti dan pembukuannya. Tidak seperti yang diatur pada Permendagri 55 Tahun 2008, yang pada prakteknya rentan dengan tindakan kecurangan administrasi.
Guna memberikan gambaran bagaimana penatausahaan menurut Kepmendagri 900-009 Tahun 1980 lebih menjamin pengendalian dan pengawasan administrasi kebendaharaan berikut dikutip sebagian ketentuan antara lain:
Pembuatan Kuitansi
Persyaratan kuitansi harus dibuat beberapa lembar, terdiri dari lembar asli dan tembusan, tembusan harus menggunakan karbon atau menggunakan kertas berwarna yang berbeda antara asli dan tembusan. Maksudnya agar kuitansi tidak dapat digunakan berulang-ulang. Bila saat ini kuitansi diprint/dicetak lembar perlembar, sulit membedakan mana yang asli dan tembusan, maka kemungkinan penggunaan kuitansi berulang-ulang bisa saja terjadi.
Buku Kas Umum
Ketentuan Buku Kas Umum, harus dalam bentuk buku, ditulis tangan , dengan tinta hitam atau tinta biru. Pada halaman pertama buku kas umum dibuat berita acara tentang kapan dimulainya buku dipakai, berapa jumlah halaman, halaman pertama ditanda-tangani , halaman berikutnya difaraf oleh bendahara, dan pada lembar terakhir tersedia lembar berita acara pemeriksaan yang dilakukan.
Tulisan tangan karena buku kas tidak boleh dikerjakan orang lain, Bila terjadi kesalahan tulis maka hanya dapat dilakukan dengan contra pos, atau dengan coretan garis lurus, yang salah masih terbaca, perbaikannya ditulis diatas. Tinta hitam atau biru, karena tinta hitam dan biru tahan terhadap lembab sehingga sebagai arsip bisa bertahan lama.
Berita acara pemakaian buku kas umum dan halaman yang diparaf, dimaksudkan untuk menghindari halaman yang hilang atau sengaja dikoyak, karena kesalahan kekeliruan pembukuan harus tetap tertera dalam buku kas umum tersebut.
Halaman terakhir disediakan lembar pemeriksaan, yang berisi tanggal pemeriksaan, nama dan jabatan yang memeriksa, dan catatan-catatan tentang pemeriksaan.
Nah....dengan alasan kemajuan tehnologi, atau dengan alasan "perubahan" silakan pilih yang mana.

Minggu, 22 Mei 2011

Loyalitas Salah Kaprah

Selaku seorang instruktur keuangan yang telah memfasilitasi hampir ratusan bendahara melalui diklat pengelola keuangan merasa miris dan menyedihkan bila melihat mantan peserta diklat tersangkut kasus bahkan ada yang telah dan sedang menjalani hukuman, sedang terlilit masalah, dan banyak yang lagi berasa berada diatas angin merasa aman-aman saja.
Kalau dulu penunjukan bendahara atas dasar "kejujuran" dan " tanggungjawab". Kondisi saat ini lebih banyak atas dasar "loyalitas" dan "kreatifitas". Loyalitas yang "salah kaprah" yang indikatornya adalah bendahara yang "patuh terhadap perintah" dan "kreatif dalam mempertanggungjawabkan" Patuh dalam pengertian memenuhi apa saja yang diperintahkan , walaupun perintah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan pengelolaan keuangan. Untuk itu diperlukan bendahara yang juga "kreatif", Kreatif mengotak-atik anggaran, kreatif mencari bukti pendukung agardapat di pertanggungjawaban. Cara kerjanya adalah. Terima saja apa yang diperintahkan atasan. Bila tidak ada anggarannya pakai anggaran lain yang mudah untuk dipertanggungjawabkan seperti anggaran barang pakai habis, fee dari PML dan PL bahkan pelelangan dan bila anggarannya tahun berjalan tidak cukup, (habis) , tunggu anggaran tahun depan dengan prinsip "gali lobang, tutup lobang".

Bendahara yang "loyal salah kaprah", "kreatif full" dan menganut prinsip "gali lobang tutup lobang" dipastikan akan jadi bendahara abadi sampai pangkat maksimum untuk bisa dipromosikan pada jabatan struktural, Jabatan yang tak jauh-jauh dari lingkup keuangan juga atau bisa juga sampai dipanggil oleh aparat hukum.
Dari pengamatan (bukan penelitian) diperoleh gambaran tentang bagaimana terciptanya "loyalitas salah kaprah " dan "kreatifi" dari sudut pandang bendahara :
  • Bendahara tahu persis bahwa pimpinannya/pengguna anggaran punya "power" yang cukup mempengaruhi karier kepegawaiannya, Membantah "perintah"nya bisa-bisa nilai DP3 , Nilai ketaatan dan kejujuran akan turun.atau di "pinggirkan".
  • Bendahara juga yakin, dengan selalu memenuhi keinginan dan kebutuhan pimpinannya akan menciptakan hubungan yang "dekat" yang akan sangat mempengaruhi kelancaran kariernya.
  • Bendahara mungkin juga terpikir. Kalau pimpinan dapat, bagaimana mungkin bendahara tidak dapat. Setidak-tidaknya ada dana cadangan darurat.
  • Bendahara paham betul bahwa dalam pengelolaan keuangan, umumnya para pimpinan tidak begitu mengerti tentang penata usahaan keuangan. Karena pimpinan tidak/jarang sekali ikut diklat keuangan. Kalaupun ada diklat yang diperuntukkan bagi pimpinan, dapat dipastikan yang diutus ya bendahara atau pejabat struktural dibawahnya. Makanya dalam pengelolaan keuangan. bendahara adakalanya tempat bertanya bagi pimpinannya.
  • Bendahara juga memperhatikan bahwa jalan karier mantan-mantan bendahara "sukses" selalu berjalan lancar dalam posisi yang bergengsi.
  • Bendahara juga sadar bahwa sewaktu-waktu karier yang dibangunnya akan bisa "amblas, terpuruk" dengan segala resikonya.
Pilihan ada pada bendahara jalan mana yang terbaik, sebagai bahan rujukan dan diskusi bila berkenan. Silakan buka kembali materi pada posting-posting blog terdahulu agar kita lebih memahami tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.