Jumat, 25 September 2009

PEMBUKUAN PENGELUARAN DAERAH (LANJUTAN)

Setelah selama ramadhan tidak aktif, blog ini akan diteruskan dengan pembukuan lanjutan terhadap transaksi-transaksi bulan berikutnya sehingga diharapkan dengan contoh pembukuan dua bulan berturut-turut akan mempermudah pemahaman kita terhadap tata pembukuan bendahara daerah, khususnya bagi bendahara pengeluaran.
Rangkuman pembukuan bendahara pengeluaran (contoh terdahulu) bulan Januari 2009:
-I.. Posisi Kas :
--Saldo Buku Kas Umum bulan akhir Januari 2009 sebesar ..................Rp. 192.755.791,-
--Terdiri dari :
--- Kas Tunai pada bendahara pengeluaran Rp.12.713.341,-
--- Kas pada PPTK (sisa panjar).....................Rp..2.029.750,-
------------------Jumlah Kas Tunai....................................Rp..14.743.291,-
----Saldo bank bulan Januari 2009.....................................Rp.178.012.500,-
------------------Jumlah Saldo Kas Januari 2009..........................Rp. 192.755.791,-
-II.Uang Persediaan
--Jumlah SP2D UP yang diterima.......................Rp. 258.030.000,-
--JUmlah yang di SPJkan Januari 2009.............Rp. 63.244.459,-
--Sisa Uang Persediaan.........................................................................Rp.194.785.541,-
-III.Transaksi bulan Februari 2009.
02 Februari 09 Diterima SP2D-Ls Gaji dan Tunjangan Pegawai bulan Februari 09 dg rincian:
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.01 Gaji Pokok........................Rp.30.574.400,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.02 Tunjangan Keluarga........Rp...3,184.608,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.03 Tunjangan Jabatan..........Rp...7.980.000,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.05 Tunjangan Umum............Rp...2.180.000,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.06 Tunjangan Beras..............Rp...2.962.960,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.07 Tunjangan Pajak...............Rp......552.730,-
--1.20.05.00.00.5.1.1.01.08 Pembulatan Gaji...............Rp...........1.224,-
------------------Jumlah Kotor................................................................Rp.47.435.922,-
------------------ Potongan Iuran Wajib/PPh/Taperum.....................Rp...4;096.622,-
------------------------------------Jumlah Gaji Bersih.......................Rp.43.339.300,-
02 Februari 09 Ditarik cek tunai Nomor.CQ.00019561232 untuk Gaji dan tunjangan sebesar ---------------Rp.43.339.300,- dibayar pada hari ini.
04 Februari 09 Ditarik cek tunai Nomor CQ.00019561233 untuk pengisi kas tunai sebesar ---------------Rp.42.000.000,-
04 Februari 09.Dibayar tunai :
-------------- Belanja Listrik Kantor..........................Rp. 2.350.100,-
-------------- Belanja Telepon Kantor.......................Rp.1.081.294,-
-------------- Belanja Bahan/Alat pembersih..........Rp. ...675.500,-
-------------- Belanja Langgan Koran/Majalah........Rp.1.360.000,-
--------------------------- Jumlah pembayaran...........................Rp.5.466.894,-
04 Februari 09.DibayarTunai Tunjangan Beban Kerja bulan Februari 09 sebesar --------------Rp.27.000.000 Pajak Rp.4.050.000,-disetor hari ini.
07 Februari 09.Dibayar tunai pd Percetakan Anu biaya cetak blangko Rp.3.010.500, PPN --------------Rp.270.000 ,PPh Rp.45.750,- disetor hari ini.
13 Februari 09.Diterima pertanggungjawaban PPTK NPD No.107 tgl 17 Januari 09 kwitansi --------------makan minum rapat sebesar Rp.1.950.000,- sisanya dikembalikan pada --------------bendahara.
14 Februari 09.Diterima NPD untuk kegiatan X sebesar Rp.17.000.000,-terdiri dari --------------dokumen/bukti lengkap untuk pembelian ATK sebesar Rp.4.499.584,- Potongan --------------PPN Rp.409.053,- PPh Rp.61.357,-
--------------sisanya untuk panjar perjalanan dinas yang dibayar dengan cek Nomor --------------CQ.00019561234 Rp.12.500.416,-
20 Februari 09 Diterima SP2D-GU Nomor 020/SP2D-GU/0209 sebesar Rp.63.244.459,-
23 Februari 09.Diterima SP2D-LS Nomor 030/SP2D-LS/0209 sebesar Rp. 49.897.000,- --------------pembayaran Belanja Cetak APBD kegiatan X (Kegiatan penyusunan Raperda --------------APBD 2010)
28 Februari 09 Disetor kas ke bank sebesar Rp. 7.500.000,-
Dari transaksi diatas catatan pembukuan bendahara pengeluaran, PPTK dan SPJ Februari 2009:
Pembukuan Lanjutan

Senin, 07 September 2009

HUBUNGAN PENGESAHAN SPJ DAN SPP GU/TU


Pengajuan SPP GU dapat diajukan sebesar pengeluaran yang telah disahkan oleh pejabat verifikasi, Dalam hal SPJ dapat diterima , keseluruhan atau sebagian. Jika SPJ hanya sebagian saja diterima atau disahkan maka pengesahan tetap diberikan dari sebagian dari SPJ tersebut. Terhadap bukti pengeluaran yang tidak memenuhi persyaratan untuk disahkan maka bukti pengeluaran yang tidak lengkap/tidak sah tersebut segera dikembalikan kepada bendahara untuk dilengkapi,
Bendahara yang menerima kembali bukti-bukti SPJ karena tidak lengkap dan tidak disahkan, wajib membukukan kembali sebagai kontra pos sebesar jumlah yang tidak disahkan kedalam Buku Kas Umum untuk dilengkapi dan dipertanggungjawabkan bulan berikutnya.




Kontra Pos terhadap pengeluaran yang tidak disahkan tersebut akan menyebabkan selisih kas bagi bendahara pengeluaran, dan selisih ini akan tetap ada selama kuitansi/bukti tersebut belum dilengkapi dan merupakan tanggungjawab dari bendahara pengeluaran.

Pengesahan SPJ terutama SPJ GU/TU merupakan suatu keharusan atau salah satu persyaratan bagi penerbitan SP2D GU/TU sepanjang masih tersedia anggaran pada DPA dan SPD dalam tahun yang berjalan.

Rabu, 19 Agustus 2009

VERIFIKASI & PENGESAHAN SPJ - SKPD


Untuk keperluan kontrol interen SKPD, sebaiknya penetapan pejabat yang diberi wewenang untuk mengesahkan SPJ tidak dirangkap oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, wewenang pengesahan spj dapat dilimpahkan kepada Sekretaris atau Kepala Tata Usaha di SKPD.

Pejabat yang mengesahkan SPJ ditetapkan oleh kepala daerah, sedangkan fungsi tata usaha keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD yang ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD. Fungsi tata usaha keuangan antara lain adalah melakukan verifikasi dan melaksanakan akuntansi SKPD.

Pengesahan spj merupakan tahapan proses verifikasi atas bukti-bukti dasar dan dokumen pendukung penerimaan daerah dan belanja daerah yang meliputi dasar hukum penerimaan dan atau pengeluaran, ketersediaan dan ketepatan sasaran dan batas kredit anggaran serta pengecekan penjumlahan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran. Verifikasi ditandai dengan cek list ( contreng ) pada lembar tembusan kuitansi dan bukti-bukti penerimaan atau bukti-bukti pendukung belanja daerah.


  • I. Verifikasi Kuitansi
Verifikasi terhadap kuitansi meliputi :
  1. Format kuitansi asli dan tembusan
  2. Penulisan kuitansi terutama penulisan jumlah rupiah dalam angka dan huruf, tidak diperkenankan bekas tindasan, hapusan/tip-ex .
  3. Uraian singkat tentang maksud pembayaran (pembebanan anggaran) serta dasar pembayaran.
  4. Pencocokan jumlah yang tertera dalam kuitansi dengan jumlah pada bukti pendukung.
  5. Verifikasi tanggal pelunasan, nama dan tanda tangan yang menerima ( yang berhak menerima ), pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, PPTK (untuk kegiatan) dan bendahara.
  6. Potongan pajak ( bila ada )
  7. Ketentuan bea materai.
  • II. Verifikasi Dokumen/Bukti Pendukung
Verifikasi terhadap dokumen/bukti pendukung sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan
  2. Pengecekan jumlah yang tertera di kuitansi dengan jumlah pada bukti pendukung.
  3. Pengecekan waktu pelaksanaan serta tahapan pembayaran serta ketentuan lain yang tertera pada kontrak/perjanjian kerja dengan Berita Acara Kemajuan pekerjaan serta dukumen lain yang dipersyaratkan.
  • III. Prosedur Verifikasi
Verifikasi untuk belanja daerah terdiri dari :
  • 1.Verifikasi UP/GU/TU.
Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya PPK-SKPD telah menerima pertanggungjawaban administratip dari bendahara berupa SPJ yang dilampiri dengan Buku Kas Umum, Laporan Penutupan Kas dan SPJ Bendahara pembantu.
Prosedur verifikasi yang dilaksanakan:
  1. Pengecekan Saldo BKU dengan SPJ dan Laporan Penutupan Kas.
  2. Pengecekan/verifikasi terhadap kuitansi dan dokumen/bukti pendukung sebagaimana yang telah dipaparkan terdahulu.
  3. Pengecekan jumlah yang tertera pada kuitansi dengan jumlah yang dicantumkan pada Buku Rincian Obyek Belanja dan yang dicantumkan di SPJ.
  4. Membubuhkan tanda pengesahan serta tanda tangan pejabat yang mengesahkan SPJ pada lampiran Buku Rincian obyek Belanja ( contoh terlampir )
  • 2. Verifikasi LS Barang dan Jasa
Verifikasi terhadap LS- Barang dan Jasa dilakukan sebelum pengajuan SPP oleh bendahara, Jika kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh PPTK, maka tahapan verifikasi dimulai dari PPTK kemudian diverifikasi oleh PPK - SKPD untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara.
Pengaturan tentang wewenang dan tanggungjawab yang jelas antara PPTK, PPK dan bendahara diatur pada keputusan kepala daerah atau ketentuan yang berlaku.Prosedur verifikasi terhadap Belanja LS sebagaimana telah dipaparkan terdahulu, dan sebagai kontrol verifikasi LS dapat dipergunakan Kartu Kontrol SPP-LS
Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2009

PEMERIKSAAN KAS


Pemeriksaan kas oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, Begitu juga pemeriksaan kas oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran terhadap pengelolaan kas oleh pembantu bendahara.
Pemeriksaan kas dapat saja dilakukan kapan dianggap perlu. hal ini menjaga kemungkinan terjadinya selisih kas dan atau selisih perhitungan baik karena unsur kesengajaan maupun karena kelalaian.

Data-data Buku dan formulir yang diperlukan adalah sbb:
1. Buku Kas Umum
2. Buku Pembantu Penerimaan dan Penyetoran
3. Buku Pembantu Bank
4. Buku Pembantu Uang Tunai
5. Buku Pembantu Panjar
6. Buku Pembantu Pajak
7. Rekening Koran Bank, Buku Cek
Pemeriksaan Kas dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dengan lampiran Register Penutupan Kas

Sabtu, 18 Juli 2009

PERTANGGUNGJAWABAN PPTK


Pertimbangan penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran adalah kompetensi jabatan, anggaran kegiatan,beban kerja,lokasi , rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya. Dengan demikian PPTK bertanggungjawab atas pelaksaan tugasnya kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Tugas PPTK meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Tugas-tugas tersebut tidak termasuk kewenangan untuk melakukan pembayaran atau mengelola keuangan kegiatan selain dari penggunaan dana Nota Pencairan Dana ( NPD ) dan kelengkapan dan keabsahan bukti atau dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS).

Langkah-langkah pengelolaan pertanggungjawaban oleh PPTK
  1. Nota Pencairan Dana ( NPD ).
PPTK dapat mengajukan permintaan pencairan dana kepada penguna angaran/kuasa pengguna anggaran sepanjang anggarannya tersedia dan pembayaran tersebut dapat dilaksanakan diluar ketentuan pembayaran secara langsung. Perlakuan terhadap dana tersebut sama dengan pemberian panjar atau uang muka kerja yang harus dipertanggungjawakan oleh PPTK kepada pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran melalui bendahara pengeluaran dengan cara menyiapkan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dimaksud maka pada kwitansi pengeluaran dibubuhi tanda tangan PPTK disamping tanda tangan penguna anggaran/kuasa penguna anggaran, bendahara pengeluaran dan pihak yang berhak menerima pembayaran.

Bendahara pengeluaran hanya mempertanggungjawabkan sebesar kuitansi dan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pengajuan NPD selanjutnya hanya dapat diberikan sebesar pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan dan sepanjang sisa anggarannya masih tersedia.

  • 2. Pembayaran langsung ( SPP - LS )
Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa disiapkan oleh PPTK sebelum disampaikan kepada bendahara pengeluaran. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap , bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada PPTK untuk dilengkapi.
Karena pengeluaran beban langsung ditujukan kepada pihak ketiga dan merupakan pegeluaran beban anggaran yang sudah pasti maka verifikasi dilakukan sebelum pengajuan SPP-LS.
Verifikasi SPP-LS yang pertama dilaksanakan oleh PPTK yang meliputi kelengkapan dokumen dan persyaratan pembayaran lainnya, verifikasi kedua dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran dan terakhir verifikasi dilaksanakan oleh pejabat verifikasi pada PPK SKPD.
Dokumen SPP-LS oleh PPK SKPD disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan.

Format formulir yang digunakan oleh PPTK sebagai sarana kontrol dan pengendalian pengelolaan keuangan kegiatan yaitu NPD, Kartu Kendali Kegiatan dan dianjurkan agar setiap PPTK menyiapkan Kartu Kontrol Pengajuan SPP-LS . Berikut dilampirkan pengisian formulir dengan menggunakan data contoh terdahulu.
NPD

Selasa, 07 Juli 2009

XXIX.PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN UP


Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan merupakan persyaratan untuk mengajukan permintaan Ganti Uang (SPP-GU) . Jumlah pengajuan SPP-GU adalah sebesar bukti-bukti transaksi UP yang telah disahkan oleh pejabat verifikasi selama masih tersedia anggaran bagi SKPD masing-masing. Karena bukti-bukti/dokumen pengeluaran yang asli merupakan lampiran pada SPJ Administrasi, Sementara lembar ke II/Copy digunakan untuk lampiran SPJ Fungsional, Lembar ke III/Copy dapat dijadikan lampiran Laporan Pertangungjawaban GU setelah dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk.
Contoh Laporan Pertanggungjawaban dimaksud adalah sbb: (data contoh soal 1)
LPJ-UP