Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang email:syafrialevims@gmail.com ; evilawa@yahoo.com
Tampilkan postingan dengan label Belanja Pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belanja Pegawai. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Juni 2009
TUNJANGAN DAERAH
Jika punya waktu luang, saya mengajak anda untuk mengdiskusikan hasil Litbang KPK tentang Tunjangan Daerah yang materinya dapat diakses dengan meng"klik" tautan ( link ) yang terlampir di SideBar blog ini.
Label:
Belanja Pegawai
X. TENTANG KERJA LEMBUR
Kerja lembur diperbolehkan jika pekerjaan yang sifatnya mendesak, untuk kepentingan dinas dan tidak dapat diselesaikan pada jam kerja . Inipun jika anggarannya tersedia. Dengan demikian perlu diperhatikan absensi kehadiran pegawai baik pada jam-jam kerja maupun jam kerja lembur. Jangan sampai terjadi bila pada jam kerja "blong" ternyata hadir pada jam kerja lembur.
Pada instansi tertentu dan perusahaan swasta ketidak hadiran pada jam kerja efektif dapat dikompensasi pada jam kerja lembur. Bila mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. Jam Kerja PNS untuk lima hari kerja perhari adalah 7 jam 30 menit, sementara untuk 6 hari kerja perhari adalah 6 jam 15 menit. diluar jam jam kerja inilah kerja lembur dapat dilakukan.
Kerja lembur dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) jam penuh, dan waktu lembur dibatasi paling lama 3 ( tiga ) jam sehari atau 14 ( empat belas jam dalam seminggu ). Uang makan lembur dapat diberikan apabila lembur dilakukan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) jam berturut-turut. Sementara itu lembur pada hari-hari libur diperkenankan bekerja lebih dari 3 ( tiga ) jam dalam seminggu dengan perhitungan uang lembur sebesar 2 ( dua ) kali tarif lembur biasa.
Label:
Belanja Pegawai
Kamis, 28 Mei 2009
IX. BUKTI PENDUKUNG BELANJA PEGAWAI
Kebiasaan kita selalu menyama ratakan antara pengertian, uang representasi, gaji, tunjangan, honor dan upah. Beda karena beda status kepegawaiannya. Untuk pimpinan dan anggota DPRD disebut dengan uang representasi. PNS disebut dengan gaji, bila honorer yang punya SK disebut uang honor. Yang lain dari itu disebut dengan upah tenaga lepas. Bila ada tambahan penghasilan lain. ini yang disebut tunjangan.
Yang pasti selain dari tenaga lepas, bukti sahnya suatu pembayaran bila didukung dengan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :
1. Pimpinan dan Anggota DPRD:
<>Pembayaran Pertama dilampirkan :
--a. SK Pengangkatan/Pelantikan/Jabatan.
--b. Data Keluarga (Surat Nikah, Akte kelahiran anak)
Pada pembayaran berikutnya lampiran diatas tidak perlu dilampirkan kecuali ada perubahan
atau tambahan.
<>Pembayaran berikutnya :
--a. Daftar nominatip uang representatip dan tunjangan bulan sebelumnya.
--b. Lampiran bukti perubahan.
2. Pegawai Negeri Sipil
...Gaji dan Tunjangan
<>Pembayaran Pertama
--a. SK CPNS/PNS
--b. Surat Keterangan melaksanakan tugas bagi CPNS
--c. Model C ( Lampiran KP 4, Copy Surat Nikah, Akte Kelahiran)
--d. SK ( Kenaikan pangkat/Jabatan/Gaji berkala )
<>Pembayaran berikutnya :
--a. Daftar Nominatip bulan yang lalu.
--b. Lampiran bukti perubahan.
...Tunjangan Daerah
<>Pembayaran Pertama
--a. SK dasar pembayaran.
--b. Surat Keterangan/Daftar yang ditentukan sebagai persyaratan pembayaran tunjangan.
<>Pembayaran berikutnya
--a. Daftar nominatip bulan yang lalu.
--b. Surat Keterangan/ daftar yang ditentukan sebagai persyaratan pembayaran tunjangan
...Honor Kegiatan/Kepanitiaan
<>Lampiran Surat Keputusan pengangkatan dilampirkan pada pembayaran pertama saja.
...Uang Lembur
<>Lampiran diperlukan :
--a.Surat Perintah Lembur.
--b.Absensi lembur.
--c. Daftar lembur
--d. Absensi harian.
3. Honorer
Untuk pembayaran pertama lampiran yang diperlukan adalah Surat Keputusan Pengangkatan
atau yang disamakan dengan SK. Sedangkan untuk pembayaran lembur dan tunjangan daerah
dipersyaratkan sama dengan PNS.
4. Tenaga Lepas.
Pembayaran upah tenaga lepas dihitung dari pekerjaan atau jasa yang diberikan. dan merupa
kan belanja pendukung. dan tidak dapat dianggarkan tersendiri.
Rujukan Belanja Pegawai
Ketentuan yang mengatur tentang belanja pegawai perlu untuk dimiliki adalah sbb:
- PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas PP Nomor 24 Tahun 2004
- PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 24 Tahun 2004.
- PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004.
- PP Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah.
- PP Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
- Permenkeu Nomor 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS.
Label:
Belanja Pegawai
Langganan:
Postingan (Atom)