Tampilkan postingan dengan label Bendahara Penerima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bendahara Penerima. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juni 2009

XX. PEMBUKUAN PENDAPATAN DAERAH SKPD

"Contoh Pengisian
Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) dan Surat Tanda Setoran (STS) Pembukuan Penerimaan dan Penyetoran"

Bendahara penerima BPKAD/PPKD bertugas untuk menatausahakan dan mempertangungjawabkan penerimaan Pajak Daerah, Lain-lain pendapatan daerah dan Dana perimbangan baik Bagi hasil pajak, maupun Bagi hasil bukan pajak. Tugas ini dimungkinkan dirangkap oleh BUD atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas.Sedangkan retribusi di kelola oleh bendahara penerima SKPD.

Contoh : Berikut ini transaksi penerimaan daerah pada BPKAD .didalam contoh ini bendahara penerima menatausahakan penerimaan dari Pajak Daerah.

---- Tgl 02 Jan.09 Bendahara penerima BPKAD Atan Situ Miang menerima setoran tunai dari Aci Li Cin Pau Hotel Jangkrik ( Melati Tiga ) Jl. Diponorogo dengan rincian sbb:
........ a. Pajak Hotel. Rp. 1.125.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 750.000,-
........ c. Pajak Hiburan (Karaoke) Rp. 450.000,-
............................. Jumlah diterima....................................... Rp. 2.325.000,-

---- Tgl 02 Jan 09. Bendahara penerima BPKAD menerima slip setoran ke rekening bank bendahara penerima dari wajib pajak A Tok Seng pemilik Cafe Angin Puspus Jl.Borak Tanjungpinang dengan rincian sbb:
........ a. Pajak Reklame (Papan Reklame ) Rp. 300.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 700.000,-
............................ Jumlah diterima...................................... Rp. 1.000.000,-

----- Tgl 02 Jan.09 Bendahara penerima BPKAD menerima tunai setoran dari Teng Ben Sin pemilik Hotel Sri Gala ( Bintang satu ) Jl.Cilukba sbb:
........ a. Pajak Hotel Rp. 4.000.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 1.500.000,-
........ c. Pajak Hiburan (Diskotik) Rp. 5.000.000,-
........ d. Pajak Hiburan (Karaoke) Rp. 2.500.000,-
........ e. Pajak Parkir Rp. 250.000,-
............................. Jumlah diterima ........................................ Rp. 13.250.000,-

----- Tgl 03 Jan.09 Bendahara BPKAD Atan Situ Miang menyetor seluruh pajak yang diterimanya ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp. 16.575.000,

Surat Tanda Bukti Pembayaran ( STBP) dan Surat Tanda Setoran ( STS ) serta Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerima adalah sebagai berikut :
Pembukuan Penerimaan Daerah

XIX. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAERAH


Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) seperti Pajak Daerah, Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain. Serta penerimaan dari Dana Perimbangan/dana bagi hasil pajak maupun non pajak. Penerimaan PAD dilakukan melalui prosedur pembayaran tunai, pembayaran melalui setoran ke rekening bendahara penerima dan setoran langsung ke rekening Kas Daerah. Sedangkan penyaluran dana perimbangan/ dana bagi hasil ditransfer langsung ke rekening Kasda.

Pelimpahan wewenang pemungut dan penatausahaan pendapatan daerah ditetapkan melalui SK Kepala Daerah kepada setiap SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD. Umumnya untuk Pajak Daerah dan dana perimbangan dilimpahkan ke SKPKD/BUD Badan/Dinas/Biro/Bagian yang mengelola keuangan dan kekayaan daerah. Sementara itu pelimpahan untuk retribusi daerah dikelola oleh Badan/Dinas tehnis daerah. Di setiap SKPD yang menerima pelimpahan wewenang tersebut ditetapkan bendahara penerima dan atau bendahara penerima pembantu.

Penunjukan Bank umum untuk menyimpan uang daerah, sekaligus berfungsi sebagai Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat 3 dan 4 harus dimuat dalam perjanjian antara PPKD/BUD dengan bank umum yang bersangkutan. Perjanjian ini memuat antara lain jenis pelayanan yang diberikan dan mekanisme pelaporan termasuk untuk kepentingan pencatatan. penyampaian laporan tentang mutasi uang baik berupa slip setoran, nota kredit, bukti lain yang sah pada kesempatan pertama, atau selambat-lambat satu hari kerja agar proses pencatatan pada BUD atau bendahara dapat dilaksanakan tepat waktu.

Rabu, 27 Mei 2009

VIII. SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN DAERAH

  • Penerimaan pendapatan daerah melalui tiga cara :
1. Penerimaan melalui bendahara penerimaan.-
2. Penerimaan melalui bendahara penerimaan pembantu.
3. Penerimaan melalui Kas Daerah/ Lembaga Keuangan / Pos.
  • Pihak yang terkait :
<>1. PPKD selaku BUD melaksanakan wewenangnya.
-----a. Menetapkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
-----b. Menerima Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ )Penerimaan dan bendahara penerimaan.
-----c. Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara
<>2. Pengguna Anggaran berwewenang :
-----a. Menetapkan Surat Ketetapan Retribusi ( SKR ).
-----b. Menerima dan mengesahkan LPJ bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD.
<>3. Pejabat Pengelola Keuangan ( PPK ) SKPD berwewenang :
-----Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
<>4. Kas Daerah/Lembaga Keuangan/Kantor Pos yang ditunjuk berkewajiban :
-----a. Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP dan SKR dari Wajib Pajak /Retribusi.
-----b. Menerima dan membukukan transfer penerimaan dana perimbangan .
-----c. Menerbitkan Slip setoran/Bukti Setoran Lain yg sah dan Nota Kredit.
-----d. Menyerahkan slip setoran/ bukti lainnya yang sah kepada wajib pajak/retribusi dan nota kredit kepada BUD.
Alur Pendapatan Daerah
Pembukuan Penerimaan Daerah