Tampilkan postingan dengan label Hibah dan Bantuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hibah dan Bantuan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juni 2009

XI. DOKUMEN HIBAH DAN BANTUAN


Hibah dan bantuan daerah menurut PP Nomor 59 Tahun 2007 dan surat Mendagri Nomor 900/2677/SJ dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan jasa. Hibah dan Bantuan Daerah dibedakan :

Hibah
a. Penanggungjawab :
- Uang oleh PPKD

- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program
dan kegiatan.

b. Penerima Hibah :
- Pemerintah, Pemda, Perusahaan Daerah, Masyarakat, Orga
nisasi kemasyarakatan
- Instansi Vertikal ( seperti kegiatan TMMD, pengamanan daerah,KPUD, Pilkada )
- Organisasi Semi Pemerintah ( seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri,dan PKK )
- Organisasi Non Pemerintah ( seperti Ormas dan LSM )


Bantuan Sosial
a. Penanggungjawab : - Uang oleh PPKD
- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program dan Kegiatan
b. Penerima Bantuan: - Kelompok/Anggota Masyarakat dan Partai Politik ( diatur tersendiri)

Bukti/Dokumen :

<> Uang Tunai :
--- Lampiran Pembayaran Pertama :
  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dilampirkan pada pembayaran pertama saja.
  2. Kuitansi atau bukti transfer.
--- Lampiran Pembayaran berikutnya :
  1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana dan bukti pendukung lainnya.
  2. Kuitansi atau bukti transfer.
<> Barang dan Jasa :
---- Proses pengadaan barang dilakukan oleh SKPD seperti ketentuan yang berlaku.
---- Penyerahan barang/Jasa dengan Berita Acara Penyerahan Barang setelah dilakukan penca-
tatan dan penghapusan barang daerah.
copy SE MDN No.900/2677/SJ di http://www.scribd.com/Syafrialevi