Tampilkan postingan dengan label Perjalanan Dinas di Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjalanan Dinas di Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2009

XVII. KONTROL MELALUI ABSENSI

Disebut absensi. atau daftar hadir dapat difungsikan sesuai kebutuhan. Difungsikan sebagai sarana penegakan disiplin ya bisa. sebagai dasar perhitungan upah juga oke. Untuk dokumentasi juga boleh. Tapi jika dipakai sebagai sarana pembuktian. Ini yang sering bawa masalah. Kendati secara khusus absensi belum ditetapkan sebagai dokumen/bukti pendukung. Tapi untuk maksud tugas-tugas pengawasan,pengendalian, pemeriksaan dan verifikasi, absensi dapat diperlakukan sebagai alat kontrol terhadap beberapa jenis pengeluaran/belanja daerah.

Absensi dimaksud tentulah absensi kehadiran pada jam kerja, bukan absensi apel pagi, atau absensi akhir jam kerja. Disini letak masalahnya. bila pengelolaan absensi belum berjalan baik tentunya rekapitulasi daftar absen yang dihasilkan juga akan kurang valid. Justru itu kebijakan absensi kehadiran harus dirancang sedemikian rupa agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.disamping menciptakan rasa adil dan kepuasan bagi segenap pegawai yang mendapat penilaian dan perlakuan yang sama.

Belanja daerah yang selalu dan dapat dikaitkan dengan absensi adalah , Tunjangan daerah seperti tunjangan transportasi, uang makan . Uang lembur dan belanja perjalanan dinas. Hal ini terkait pada kepatutan atau kewajaran . Bagaimana mungkin jika misalnya diabsensi tercatat tidak hadir, ternyata didaftar lembur tercatat ikut lembur. Diabsensi tercatat hadir, sementara ditanggal yang sama yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas. Bahkan (dinegeri antah berantah )dijumpai jumlah rata-rata perjalanan dinas antara 15 sampai 20 hari setiap bulannya. Kalau begitu tentu wajar kalau kita bertanya. Ini pegawai kapan ngantornya ?. dan apa kerjanya ? ( pilot pesawat ulak alik rupenye !!!)

XVI. BUKTI PENDUKUNG PERJALANAN DINAS DI DAERAH


Dokumen atau bukti pendukung belanja perjalanan dinas dengan pembayaran secara lumpsum, maka diperlukan perhitungan rampung setelah perjalanan dinas dilakukan , perhitungan rampung didasarkan pada bukti-bukti pengeluaran komponen-komponen perjalanan dinas yang rill dan relevan. Bila ternyata lumpsum lebih besar dari bukti-bukti rill, selisihnya harus disetor kembali kepada bendahara. Sebaliknya bila terjadi terjadi kekurangan,sepanjang mempunyai dasar yang kuat dapat diberikan tambahan dalam batas-batas anggaran yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen atau bukti-bukti perjalanan dinas jabatan dalam negeri terdiri dari :
  • 1. Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
  • Beberapa daerah penerbitan SPPD atas dasar Surat Perintah Tugas (SPT) Fungsi SPT merupakan sarana kontrol kedinasan yang ditandatangani secara hirarki jabatan. SPT berisi informasi tentang maksud perjalanan dinas dilakukan. Secara umum ada tiga macam alasan penerbitan SPT, yaitu perintah langsung dari pimpinan, pelaksanaan program dan kegiatan SKPD serta panggilan/undangan baik dari pemerintah/provinsi atau daerah lain seperti diklat, rakor, lokakarya, workshop, bimtek dan kegiatan sejenis. Khusus pengajuan SPT untuk panggilan/undangan diharuskan melampirkan panggilan/undangan dimaksud. Yang perlu diteliti adalah sumber biaya dalam pelaksanaan panggilan/undangan apakah sumber biaya seluruhnya berasal dari daerah, atau sharing/konstribusi dari daerah. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pembayaran ganda. Penulisan SPPD tidak diperkenankan adanya bekas hapusan/tindihan atau coretan.
  • 2. Lampiran SPPD Rincian Biaya Perjalanan Dinas.
  • Rincian biaya perjalanan dinas terdiri dari dua bagian. Bagian pertama rincian biaya lumpsum yang diberikan sesuai dengan komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana standar biaya yang telah ditetapkan.
  • Pada bagian kedua adalah perhitungan SPPD rampung, yang menunjukkan biaya rill yang dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran dan sisa kurang/lebih perhitungan SPPD.
  • Pada dasarnya pertanggungjawaban mengenai biaya-biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dibatasi hingga pada pembuktian , bahwa perjalanan dinas dimaksud benar-benar telah dilaksanakan dengan tujuan dan waktu yang telah ditetapkan. Penekanan kebijakan tersebut seyogianya harus dicantumkan dalam pedoman perjalanan dinas yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
  • 3. Laporan Perjalanan Dinas
  • Laporan perjalanan dinas bagi beberapa daerah merupakan kewajiban yang dipersyaratkan bagi yang melakukan perjalanan dinas . Laporan ditujukan pada pejabat yang berwewenang memberi perintah . Laporan dimaksud memuat hasil yang dicapai , solusi atau hal yang berkaitan dengan maksud perjalanan dinas dilakukan.

Senin, 08 Juni 2009

XV. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAERAH

Bila biaya perjalanan dinas dibayarkan sekaligus (lumpsum) , berarti sama saja dengan pemberian uang muka, besarnya dihitung berdasarkan tarip yang telah ditentukan. Dengan demikian lumpsum memerlukan perhitungan rampung sebesar kebutuhan rill (at cost) sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Pembayaran lumpsum mengharuskan adanya pengembalian biaya sebesar sisa bukti-bukti pengeluaran, demikian juga sebaliknya dimungkinkan untuk ditambah terutama lama perjalanan bila ada hal-hal diluar perkiraan dan bukti-bukti yang kuat. Namun persoalan yang sering muncul adalah sulitnya pembuktian perhitungan rampung ( lebih banyak kurang dari yang melapor lebih ) sehingga dibeberapa daerah pembayaran dilakukan perhitungan final. (cukup tak cukup lah).

Komponen Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian ( uang saku dan uang makan dan biaya penginapan) dan biaya transportasi. Biaya perjalanan dinas didaerah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan paraturan yang berlaku (?) . Diantaranya ketentuan yang berlaku umum diantaranya adalah :
  • a. Uang harian dan biaya penginapan dihitung menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. sekurang-kurangnya 6 (enam) jam. Jika kurang dari 6 (enam) jam diberikan setinggi-tingginya 60 % (enampuluh persen) dari uang harian yang ditetapkan.
  • b. Uang harian dan biaya penginapan dapat dibayarkan maksimum 2 (dua) hari untuk transit dalam perjalanan yang dilakukan.
  • c. Jika dalam perjalanan sakit/berobat uang harian dan biaya penginapan dibayarkan maksimum 10 (sepuluh) hari.
  • d. Perjalanan dinas mengunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam , maka selama waktu diperjalanan hanya diberikan uang harian ( tanpa uang makan dan penginapan). ditambah dengan biaya tiket/transport.
  • Perjalanan dinas menjemput/mengantar jenazah dapat diberikan sebanyak-banyak untuk 4 (empat) orang pegawai/keluarga maksimum 3 hari disamping diberikan biaya pemetian dan angkutan jenazah .
Untuk perjalanan dinas luar negeri dan perjalanan pemulangan pegawai diatur tersendiri.
Permendagri 20 Th.2005

Sabtu, 06 Juni 2009

XIV. PERINTAH DAN TINGKATAN PERJALANAN DINAS DI DAERAH

Wewenang memberikan persetujuan atas perjalanan dinas, memang ada pada atasan langsung sekaligus sebagai pengguna anggaran. Namun bendahara dan verifikasi harus mampu menguasai ketentuan tentang perjalanan dinas terutama tentang relevansi dan pembuktian melalui bukti-bukti pendukung. Hal-hal yang memerlukan perhatian akan dipaparkan secara ringkas yang untuk kesempatan pertama dimulai dari perintah dan tingkatan perjalanan dinas.
  1. Yang memberi perintah
Perintah atau persetujuan perjalanan dinas diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Penguna anggaran sepanjang perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah jabatannya. Dalam hal perjalanan dinas keluar wilayah jabatannya maka persetujuan/perintah dikeluarkan oleh atasan dari pengguna anggaran tersebut.
Dibeberapa daerah pengaturan tentang perjalanan dinas diatur menurut jenjang/hirarki jabatan yang dituangkan dalam pedoman perjalanan dinas di masing-masing daerah. Khusus Pemerintah Kota Tanjungpinang, Penetapan pejabat yang berwewenang memberi perintah perjalanan dinas adalah kepala SKPD/Pengguna Anggaran. Perintah tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) yang berfungsi sebagai salah satu bukti/dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dasar penerbitan SPPD adalah Surat Perintah Tugas ( SPT ) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sekretaris Daerah , SPT ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota
  • Kepala SKPD , SPT ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota , apabila berhalangan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
  • Bagi PNS lainnya SPT ditanda tangani oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
  • 2. Tingkatan Perjalanan Dinas.
Pengolongan perjalanan dinas kedalam beberapa tingkatan biaya , dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkat jabatan dan atau kepangkatan. Bagi PNS Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus , seperti ajudan dan supir.
Untuk tenaga honorer, Istri PNS ( Darmawanita, PKK ) yang untuk kepentingan organisasi dan dinas, diperhitungkan sebagai pengikut yang tarip yang ditetapkan tersendiri. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah , digolongkan dalam tingkatan yang berlaku sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

XIII. SEPINTAS TTG PERJALANAN DINAS DIDAERAH


  • Belanja yang satu ini sangat menarik untuk didiskusikan. Bagaimana tidak. Belanja perjalanan dinas memungkinkan seseorang untuk jalan-jalan mengunjungi daerah atau kota lain ditambah izin resmi untuk tidak "ngantor" (dapat duit lagi ) . Kendatipun tehnologi informasi berkembang pesat, nampaknya perjalanan dinas belum akan berkurang. (Mungkin saja sebagai orang timur kita terbiasa untuk bersiraturahmi) . Tanpa prasangka .Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjalanan dinas sehingga terkesan " longgar ".

  • Perjalanan dinas jika dilihat aspek negara dibedakan antara perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Dari aspek daerah terdiri dari perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah. Selain itu terdapat perjalanan pindah tugas dan belanja pemulangan pegawai.
  • Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 . Perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwewenang..--
--- Perjalanan dinas luar daerah dalam arti batas wilayah administratip baik provinsi maupun bagi kabupaten dan kota. Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka konsultasi, koordinasi , dan tugas-tugas pemerintahan lainnya. Sementara itu perjalanan dinas dalam daerah merupakan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi, pengawasan, pengendalian dan kunjungan kerja untuk tugas kemasyarakatan dan pemerintahan.

-- Yang perlu dicermati adalah kepatutan maksud perjalanan dinas dihubungkan dengan tupoksi dan kedudukan/jabatan hirarki pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Sebagai contoh apakah patut bila bendahara melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan maksud konsultasi tentang tugas-tugas rutinnya ?. atau PPTK melakukan konsultasi atau koordinasi setiap program /kegiatan tahun berjalan harus ke Dapartemen ? Konsultasi bendahara seharusnya ke PPKD/BUD sudah cukup. Konsultasi program/kegiatan kan seharusnya dilakukan sebelum penganggarannya. Dan jangan-jangan ada pejabat daerah A melakukan kunjungan kerja (kunker) kedaerah lain diluar wilayah administratipnya. Kalau perjalanan dinas diluar wilayah kerjanya biasanya diistilahkan dengan studi banding.
Pengecualian bisa saja terjadi bila ada masalah khusus yang tidak bisa diselesaikan didaerah, termasuk perjalanan dinas mengikuti rapat kerja, seminar, work shop, bimbingan tehnis dan kegeiatan sejenis yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga resmi.

--- Khusus daerah perkotaan. Bila mengacu pada Permenkeu diatas. Perjalanan dinas dalam daerah tidak dapat dianggarkan. Namun meniadakan juga tidak mungkin. Oleh sebab itu perjalanan dinas dalam daerah di perkotaan untuk beberapa daerah dianggarkan pada pos belanja perjalanan petugas lapangan. Seperti pengawas,pemungut pajak/retribusi, monitoring dan kegiatan sejenis.

--- Lain halnya studi banding, Studi banding dianggarkan dalam satu paket kegiatan yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan pengelolaan sebagaimana kegiatan lainnya. Kendati dalam beberapa hal memerlukan pembuktian ( dokumen ) seperti belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud diatas.

--- Dibeberapa daerah ada yang mengganggarkan perjalanan dinas tetap bagi pegawai yang mempunyai tugas khusus setiap bulan wajib melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan jabatan/daerah. Perjalanan dinas tetap ini dapat diberikan dalam bentuk tunjangan perjalanan dinas yang diatur dengan peraturan tersendiri . dan untuk tunjangan perjalanan dinas tetap dikenakan ketentuan tentang potongan pajak penghasilan.