Bendahara dan Verifikasi (Praktek Keuangan Daerah)

Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang email:syafrialevims@gmail.com ; evilawa@yahoo.com

Tampilkan postingan dengan label Permendagri 55 Tahun 2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendagri 55 Tahun 2008. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Mei 2009

Permendagri No.55 Tahun 2008 .Ttg.Cara Penatausahaan Dan Penyusunan LPJ Bendahara serta Penyampaiannya

Permendagri No.55 Tahun 2008 Lamp.1.2 Permendagri No.55 Tahun 2008 Lamp.1.2 Syafrial Evi Ms
Publish at Scribd or explore others: Law & Government Business & Law pedoman bendahara


Permendagri 55 Tahun 2008 Lamp.3 A Permendagri 55 Tahun 2008 Lamp.3 A Syafrial Evi Ms
Publish at Scribd or explore others: Law & Government Business & Law pedoman bendahara

Permen No.55-2008 Lamp.3.b Permen No.55-2008 Lamp.3.b Syafrial Evi Ms
Publish at Scribd or explore others: Study Guides, Notes, School Work permendagri 55 2008
Diposting oleh SYAFRIAL EVI MS BIN H.MUHAMMAD LAWA di Sabtu, Mei 30, 2009 8 komentar:
Label: Permendagri 55 Tahun 2008
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Pemesanan Buku

Mohon maaf, bagi Sdr yang belum menerima kiriman buku, dapat mengirim ulang alamat pengiriman melalui email.
Terimakasih

Sudah Tersedia

Sudah Tersedia
Penyajian yang berbeda berdasarkan pengalaman dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya praktek dilapangan, dilengkapi dengan contoh kasus pembukuan dua bulan berkesinambungan dimulai dari pencatatan hingga pelaporan & pertanggungjawaban serta permasalahan khusus pembukuan

BUKU TAMU

  • Isi Buku Tamu
SYAFRIAL EVI MS BIN H.MUHAMMAD LAWA
Lihat profil lengkapku

Mukadimah

Assalammulaikum
Dimulai dari niat ingin saling membantu, membantu memberi informasi, untuk mencari solusi yang terbaik , itulah yang mendasari dibuatnya blog ini.
Suatu komunitas tentunya tidak bisa berjalan sendiri, untuk itu blog ini mengundang segenap pembaca, khususnya kepada yang sekarang lagi dipercaya sebagai bendaharawan daerah , verifikasi dan juga kepada para mahasiswa , para praktisi dan pejabat pengelola keuangan daerah.
Bersama tentu bisa, Memang pengetahuan saya tdk seberapa, namun pengalaman panjang hampir seperempat abad telah dilalui, dimulai dari jadi bendahara, pembukuan, verifikasi, instruktur keuangan serta menjadi guru SMK dan dosen bidang akuntansi. Rasanya sudah memadai. Mulanya seperti pepatah "tak ada rotan akarpun jadi" begitu awalnya.
Jadi saya "akar" . Sebagaimana sifat akar, bila dibiarkan lama akan menjalar, menyebar, menjulur, melingkar, meliuk, dan ada yang bersatu sehingga kekuatannya mungkin samalah dengan rotan yang tak ada tadi.
Bendahara itu bukan titel atau gelar, "lesen" pengangkatannyapun untuk setahun, bila mau lanjut "lesen" baru dikeluarkan lagi. Syarat utamanya adalah "kejujuran" bertanggungjawab untuk diberi "kepercayaan". Kepercayaan mengelola uang rakyat. Itulah sebabnya kehidupan sehari-hari bendahara selalu menjadi perhatian publik.
Lain lagi verifikasi. yang bertugas mempelototi berkas-berkas bukti dan dokumen yang menjadi dasar sahnya pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan. mulai dari penata usahaan, penjumlahan, kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mutlak bagi bendaharawan maupun verifikasi. Jumlah peraturan perundang-undanganpun "bejibun" dan selalu gonta-ganti ( dirubah, ditambah, dikurangi, atau disesuaikan). Jika kita terlena "sok yakin" sudah merasa cukup menguasai. nanti akan kesulitan sendiri.
Keberhasilan tugas-tugas kebendaharaan dan verifikasi , bukan terletak dari lamanya menjabat, atau tidak adanya temuan-temuan pemeriksaan , mungkin saja nasib lagi beruntung, sehingga kebiasaan-kebiasaan yang salah yang tidak terdeteksi dalam pemeriksaan, dilakukan lagi berulang-ulang seolah-olah sudah mendapatkan pembenaran.
Blog ini diusahakan memberikan beberapa informasi, mungkin juga mengingatkan kembali, dan memberikan informasi-informasi baru yang cepat berubah. bahkan blog ini juga menyediakan situs/web dari sumber aslinya untuk lebih menambah wawasan.
Komunitas inipun baru terwujud jika ada tanggapan, umpan balik, baik berupa naskah, saran atau kritik agar blog ini bisa terus eksis, Diakui memang penyajian materi , sistematika, tata bahasa, banyak minusnya, pengaturan, posting, tata letak tidak profesional. Tapi nilai plusnya adalah " niat ". Niat untuk membagi pengalaman, mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan tugas bendahara, verifikasi atau siapapun yang berminat.

Biodata

Nama Lengkap : Dr.H.Syafrial Evi Ms,S.Sos,MM
Lahir di : Pasirpengarayan 29121956,-
Alamat : Jl.Pramuka Lr Sumatera 28
Tanjungpinang - Kep.Riau
Pendidikan : - SDN 3 Pasirpengarayan - SMPN 1 Pasirpengarayan - SMAN 2 Pekanbaru- Akademi Akuntansi Yogyakarta, S1 ( Adm Negara - Pekanbaru), S2 ( Manajemen SDM- Jakarta ) S3 (Ilmu Pemerintah/Unpad - Bandung)
Riwayat Pekerjaan : Kasub Pembukuan Bag Keuangan, Kabid Obyek Wisata Dinas Pariwisata, Kabag Keuangan Sek.Pemko Tanjungpinang, Kepala Dinas Pendapatan Tanjungpinang, Kepala Bappeda & Penanaman Modal Tanjungpinang., Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Plt. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.
Assisten Administrasi Umum dan Keuangan Setwilda.Kepala Dinas Pasar,Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang
Lain-Lain : Guru Bid Study Akuntansi SMEA Insak Tanjungpinang ( 1986 - 2001 ), Dosen STIPOL Tanjungpinang (1999-2001) , Dosen STIE Pembangunan Tanjungpinang (2001-Skr), Dosen FISIP Umrah Tanjungpinang, Dosen Magister UT Batam.

Ingat LPJ setiap tgl 10


Free Blog Calendar

Lencana Facebook

Syafrial Evi

Buat Lencana Anda

Peta Kunjungan

Locations of visitors to this page

Live Traffic Map

Kunjungan

Free website counter






Daftar Link

  • Blog.Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  • Data Base Pemko Tg.Pinang
  • Bappeda dan PM Kota Tanjungpinang
  • Video Koleksi
  • Situs Resmi Pemko Tanjungpinang
  • Litbang KPK Ttg.Tunjangan Daerah
  • Produk Hukum Depdagri
  • Blog.Syafrial Evi Ms.2
  • Blog.Syafrial Evi Ms.1
  • Blog. Cepi bin Lawa

Salam Sejahtera !!!

Adakalanya waktu yang tersedia terasa singkat, sehingga lama sekali blog ini terhenti, tugas-tugas rutin dikantor, kegiatan mengajar di kampus dan diklat, tambahan internetnya yang sering ngadat, plus mood yang lagi jongkok, lamaaaa blog ini tidak disentuh' Mohon maaf banyak komentar dan pertanyaan yang belum terjawab. Insya Allah semua tanggapan akan menjadi pendorong bagi kesempurnaan dan kelanjutan blog ini.
Direncanakan materi blog ini dibuat berkesinambungan mulai dari penjelasan tentang ketentuan peraturan-peraturan, pembukuan lengkap dan verifikasi. dan Insya Allah blog berikutnya dilanjutkan dengan pencatatan Akuntansi nya dengan menggunakan materi dari blog bendahara dan Verifikasi.
Materi yang sudah dirangkum dalam blog ini adalah:
1. Kewenangan Keuangan daerah
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
3. Memelihara dan Mengelola Dokumen.
4. Kuitansi dan Bukti-Bukti Pendukung.
--- Belanja Pegawai
--- Lembur
--- Belanja Barang dan Jasa
5. Belanja Perjalanan Dinas
6. Hibah dan Bantuan
7. Uang Persedian, Ganti Uang dan Tambahan uang
8. Pembukuan Penerimaan Daerah
---> Contoh lengkap pengisian STBP,STS dan Pembukuannya
9. Pembukuan Belanja Daerah
---> Pembukuan lengkap bulan Januari (awal tahun) dan Februari yang mencakup:
a. Tahapan-tahapan administrasi
b. Pembukuan UP,GU
c. Hubungan BKU dan Bank
d. Panjar/uang Muka Kerja
e. Pajak
f. Catatan ke BKU, Buku-buku Pembantu, Buku Rincian Obyek, dan Register Kas
g. Surat Pertanggungjawaban ( SPJ)
10. Pertanggungjawaban PPTK
---a. Pengajuan Nota Pencairan Dana
---b. Kartu Kendali.
---c. Kuitansi Kegiatan.

Silakan bergabung !!

Arsip

  • Mei (10)
  • Juni (18)
  • Juli (5)
  • Agustus (2)
  • September (2)
  • Januari (1)
  • Agustus (2)
  • Desember (2)
  • Mei (2)
  • November (1)
  • Desember (1)
  • Oktober (1)

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

  • VERIFIKASI & PENGESAHAN SPJ - SKPD
    Untuk keperluan kontrol interen SKPD, sebaiknya penetapan pejabat yang diberi wewenang untuk mengesahkan SPJ tidak dirangkap oleh penggun...
  • XXVIII.LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( SPJ )
    Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) akan selalu tepat waktu, jika setiap bendahara mematuhi semua ketentuan, menjalankan sistem da...
  • PERTANGGUNGJAWABAN PPTK
    Pertimbangan penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran adalah kompetensi jabata...
  • XXIII. UANG PERSEDIAAN (UP) & LANGSUNG (LS)
    Jika dalam ketentuan lama Sistem pembayaran dibedakan antara Beban Tetap ( BT) dan Beban Sementara (BS) .Dengan ketentuan baru sebut saja UP...
  • Permendagri No.55 Tahun 2008 .Ttg.Cara Penatausahaan Dan Penyusunan LPJ Bendahara serta Penyampaiannya
    Permendagri No.55 Tahun 2008 Lamp.1.2 ...
  • XII. BELANJA BARANG DAN JASA
    Kita sepakati dulu pemahaman tentang barang dan jasa. Ada dua kriteria yang umum tentang jenis belanja ini yaitu : Pengadaan barang dan jasa...
  • XXVII . RINCIAN OBYEK BELANJA
    Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja diperlukan untuk mempermudah penyusunan SPJ yang datanya dikutip dari BKU. Buku pembantu ini hanya mengg...
  • XV. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAERAH
    Bila biaya perjalanan dinas dibayarkan sekaligus (lumpsum) , berarti sama saja dengan pemberian uang muka, besarnya dihitung berdasarkan ta...
  • PEMERIKSAAN KAS
    Pemeriksaan kas oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, Begitu...
  • Tata Pembukuan Bendahara Menurut Kepmendagri No,900-099 Tahun 1980 , Lebih baik dari aturan dalam Permendagri No.55 Tahun 2008
    Reformasi yang bergulir disemua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali pada pengelolaan keuangan daerah. Gaung "peruba...
Tema Sederhana. Gambar tema oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.