Selasa, 30 Juni 2009

XXVI. PEMBUKUAN SP2D -LS BARANG/JASA DAN UANG PANJAR


" Penyusunan Dokumen SPP-LS Barang dan Jasa"

Sebagaimana disampaikan terdahulu, bahwa untuk pengajuan SPP-LS untuk barang dan jasa dilakukan melalui beberapa tahap.Tahap pertama adalah mempersiapkan dan penyusunan dokumen-dokumen. Untuk kegiatan/program yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Tehnis Kegiatan (PPTK), dokumen disusun dan disiapkan oleh PPTK sesuai dengan bidang tugasnya.Jika kegiatan/program tidak dilaksanakan langsung , maka penyusunan dan mempersiapkan dokumen-dokumen dapat dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Tahap kedua adalah verifikasi terhadap bukti-bukti pendukung SPP-LS oleh pejabat verifikasi. Verifikasi terhadap pengeluaran dengan sistem LS dilakukan sebelum pengajuan SPP oleh bendahara.

" Panjar/ Uang Muka Kerja "

Prinsip..... bahwa Panjar atau Uang Muka Kerja tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Jadi selagi pemegang uang panjar belum menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai. Oleh sebab itu bendahara harus hati-hati dalam pengelolaan uang panjar ini.
Pemberian uang panjar yang diperkenankan adalah panjar untuk kegiatan/program yang dilaksanakan oleh PPTK, itupun sepanjang untuk mendukung operasional kegiatan yang tidak mungkin untuk dilakukan secara pembayaran langsung.

Yang perlu diingat bahwa wewenang PPTK hanya meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Jelas tidak berwewenang mengelola keuangan. Namun agar mempermudah pelaksanaan kegiatan, pengguna anggaran dapat memberikan uang panjar untuk kegiatan dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana ( NPD) oleh PPTK .

Diluar pelaksanaan kegiatan oleh PPTK, pemberian pinjaman atau kas bon, tidak diperkenankan dan dianggap penyimpangan. Namun jika pada kondisi-kondisi tertentu dimana untuk kepentingan pemerintahan pemberian panjar masih dapat ditolerir dalam jumlah dan alasan-alasan yang bisa dipertangungjawabkan. Pemberian uang panjar tersebut diperlakukan sama dengan uang panjar yang diberikan kepada PPTK.

Contoh pembukuan SP2D-LS Barang dan Jasa serta Panjar disajikan pada contoh 1 sebelum ini

Minggu, 28 Juni 2009

XXV. PEMBUKUAN GAJI &TUNJANGAN, UANG PERSEDIAAN

Contoh 1. Pembukuan SP2D LS Gaji dan Tunjangan, SP2D -UP

Tgl 2 Januari 2009 Bendahara pengeluaran pada BPKAD Ucok bin Ugal menerima tembusan SP2D atas SPP-LS Gaji dan tunjangan pegawai bulan Januari 2009 dengan rincian
1.20.05.00.00.5.1.1.01.01 Gaji Pokok Rp. 30.514.700,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.02 Tunjangan Keluarga Rp. 3.177.046,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.03 Tunjangan Jabatan Rp. 7.980.000,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.05 Tunjangan Umum Rp. 2.180.000,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.06 Tunjangan Beras Rp. 2.962.960,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.07 Tunjangan Pph Rp. 552.730,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.08 Pembulatan Gaji Rp. 1.160,-
------------------- Jumlah .........................................................Rp.47.368.596,-
-------------------Potongan : - Iuran Wajib/Pph/Taperum.. Rp. 4.089.896,-
Jumlah bersih.................................... ..............................................Rp.43.278.700

Tgl.2.Januari 2009 Ditarik cek tunai Nomor CQ.00019561229 untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp.43.278.700,-

Tgl.5.Januari 2009 Diterima SP2D -UP Nomor 049/SP2D-UP/05/09 tgl 3 Januari .09 sebesar Rp. 258.030.000,-

Tgl.5 Januari 2009 Ditarik cek Nomor CQ.00019561230 untuk pengisi uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,-

Tgl 6. Januari 2009 Dibayar tunai sebagai berikut:
...................................Belanja Listrik Kantor Rp. 1.203.800,-
...................................Belanja Telepon Rp. 2.346.100,-
...................................Belanja Prangko,Materai dan Benda Pos Rp. 600.000,-
...................................Belanja Bahan Bakar, Gas dan Pelumas Rp. 3.560.000,-
--------------------Jumlah pembayaran Rp. 7.709.900,-

Tgl 8.Januari 2009 Dibayar tunai Tunjangan Beban Kerja Januari 2009 sebesar Rp.27.000.000 Pajak Rp.4.050.000,- Pajak disetor hari ini.

Tgl.9.Januari 2009 Dibayar tunai pembelian ATK dr CV.Anggau sebesar Rp.4.946.809. Pajak
PPN Rp. 443.660,- PPh Rp.66.549,-Pjk disetor hari ini

Tgl.12.Januari 09... Dibayar dengan cek no.CQ00019561231 Belanja Foto Copy dr. Koperasi
Rp. 5.017.500,- PPN Rp.450.000,- PPh Rp.67.500,-Pjk disetor.

Tgl.15 Januari 09... Diterima Copy SP2D-LS 032/SP2D-LS/BM/09 Tgl 12 Januari 2009 untuk pengadaan komputer kantor sebesar Rp. 46.000.000,-pd CV.Acak-Acak .(PPPn dan PPh telah dipotong/disetor oleh BUD/Rekening Kas Daerah)

Tgl.17 Januari 09....Diserahkan panjar untuk PPTK Kegiatan X jumlah sesuai dengan Nota Pen cairan Dana (NPD) sebesar Rp.15.000.000,-

Tgl.20 Januari 09....Diberi panjar pembelian BBM pada Subbag.Umum sebesar Rp.5.000.000,-

Tgl.23 Januari 09....Diterima bukti-bukti pengeluaran dari PPTK Kegiatan X sebagai berikut:
  1. SPPD dan bukti pendukung a/n.Drs.Budbud Rp. 4.560.000
  2. Bukti-bukti pembelian fotocopy kegiatan X Rp. 4.850.250,- PPN 435.000,- PPh-22 Rp.65.250,-
  3. Belanja Makan minum rapat kegiatan x Rp. 3.560.000,-
  4. Sisa panjar masih berada pada PPTK
Tgl.30 Januari 09 ...Diterima bon-bon BBM sebesar Rp. 5.600.000,- kekurangan panjar dibayar tunai oleh bendahara.

Pencatatan kegiatan diatas adalah sebagai berikut :
BKU Dan B.pembantu Bank, Kas Tunai

XXIV. TENTANG PEMBUKUAN BELANJA DAERAH


Ketika ide menciptakan blog ini muncul, jujur saja saya ragu apakah bisa blog ini eksis dan dapat berlanjut. Pengetahuan saya tentang tatacara menulis jauh dari cukup, Komputer..? sama saja.untung dulu pernah les mengetik 10 jari dan tidak tamat (sekarang malah 11 jari, satu jari kiri, satu lagi jari kanan). Penguasaan bahasa web programing ??. Masa Allah istilah melayunya betul-betul " bute kayu". Jadi terima sajalah apa adanya.

Pengalaman!!?.. Itulah pendorong utama blog ini harus eksis. Pengalaman pribadi, pengalaman teman-teman para bendahara, petugas verifikasi dan siapa saja yang pernah berkecimpung dengan keuangan daerah. Kesimpulan dari semuanya adalah bahwa kegagalan sebagian besar bendahara bukan karena faktor ketidak jujuran, tetapi adalah faktor salah menerima dan menterjemah perintah serta faktor kelalaian.


Lalai dalam mengelola bukti-bukti dokumen serta kelalaian dalam aktivitas pencatatan/pembukuan. Muara dari kelalaian ini adalah kesulitan dalam mempertangung jawabkan penggunaan dana yang dikelola oleh setiap bendahara.

Catatan wajib bendahara adalah Buku Kas Umum ( BKU ) dan beberapa Buku Pembantu. BKU mencatat semua lalu lintas kas yang berada dibawah pengurusan bendahara pengeluaran. Yang perlu dipahami oleh setiap bendahara pengeluaran adalah bahwa Kas terdiri Uang Tunai, Cek yang belum diuangkan, surat-surat berharga dan termasuk kwitansi uang muka/panjar yang belum dipertangungjawabkan.

Untuk mempermudah pemahaman tentang pembukuan belanja daerah, secara berkelanjutan disajikan dalam bentuk contoh-contoh transaksi dan sekaligus disajikan pencatatan kedalam buku-buku dan formulir yang diperlukan.

Sabtu, 27 Juni 2009

XXIII. UANG PERSEDIAAN (UP) & LANGSUNG (LS)


Jika dalam ketentuan lama Sistem pembayaran dibedakan antara Beban Tetap ( BT) dan Beban Sementara (BS) .Dengan ketentuan baru sebut saja UP untuk pengganti istilah Beban Sementara, dan LS untuk pengganti istilah Beban Tetap . Jika ini disepakati atau setidak-tidaknya mirip maka antara UP dan LS terdapat beberapa hal yang menjadi ciri atau perbedaan antara keduanya.

Perbedaannya adalah antara lain :
  1. UP diperuntukkan untuk belanja keperluan operasional sehari-hari yang nilainya dibawah ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembayaran LS adalah pembayaran kepada pihak atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja.
  2. Dana UP disalurkan melalui rekening bendahara pengeluaran, sedang Dana LS (kecuali gaji) disalurkan ke rekening pihak ketiga tanpa melalui bendahara pengeluaran.
  3. Verifikasi UP dilakukan setelah pengeluaran/belanja dilaksanakan, sedangkan verifikasi LS dilaksanakan sebelum pengajuan SPP pencairan dana.
Dengan demikian prosedur verifikasi dan pertanggungjawaban LS dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan kegiatan yang dimulai dari verifikasi oleh PPTK, verifikasi oleh PPK sebelum pengajuan SPP-LS oleh bendahara pengeluaran.

XXII. TAMBAHAN UANG ( TU )


Bila Uang Persediaan ( UP ) dimaksudkan sebagai uang muka kerja guna mendukung kegiatan operasional sehari-hari yang tidak efektif bila dilakukan dengan cara pembayaran langsung. Maka SPP-GU berfungsi sebagai pengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan serta telah diverifikasi dan disyahkan pertangungjawabannya. Sehingga jumlah uang persediaan jumlahnya relatif sama setiap bulannya sampai batas anggaran maksimal yang telah ditetapkan.

Dalam kondisi yang sangat mendesak dimana uang persediaan tidak mencukupi, Pengguna Anggaran dapat mengajukan SPP - TU beserta Surat Keterangan Penjelasan Keperluan Pengisian TU untuk mendapat persetujuan dari PPKD.

Ketentuan tentang pengelolan Tambahan Uang ditetapkan sebagai berikut :
  • Pertanggungjawaban TU ( SPJ-TU ) dibuat tersendiri, dan merupakan bagian dari SPJ keseluruhan.
  • Sisa uang tunai yang tidak habis digunakan harus disetor ke rekening kas daerah.

Jumat, 26 Juni 2009

XXI. UANG PERSEDIAAN ( UP )

Pemberian Uang Persediaan (UP) untuk masing-masing SKPD dilakukan hanya sekali dalam setahun pada setiap awal tahun anggaran. Uang persediaan dimaksudkan agar pemanfaatannya lebih fleksibel karena pemberian UP tidak dirinci dalam kode-kode rekening. Besarnya UP untuk setiap SKPD merupakan alokasi dana berdasarkan rencana kerja dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Kas . Atas dasar Anggaran Kas ditetapkan besaran UP dengan SK Kepala Daerah.

Dengan demikian UP tersebut telah mempertimbang rencana penggunaan dana baik untuk keperluan rutin maupun jadwal pelaksanaan kegiatan disetiap SKPD. Jadi tidak ada lagi alasan menunda kegiatan karena alasan ketersediaan dana.

Sistem UP juga dimaksudkan untuk menghindari penumpukan dana pada rekening bendahara, menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan yang terpenting adalah sistem UP memaksa setiap bendahara/SKPD untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana. karena tanpa pertanggungjawaban (penyampaian SPJ) tidak diperkenankan pengajuan dana berikutnya. Pembayaran yang diperbolehan dari dana UP tidak diperuntukkan pembayaran langsung (LS) , ketentuan ini dituangkan pada Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran pada saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) .
"Hubungan UP dengan SPJ dan GU"

Karena UP hanya diberikan sekali pada awal tahun anggaran, dengan demikian permintaan dana berikutnya dilakukan dengan mengajukan SPP Ganti Uang (SPP-GU) sebesar jumlah SPJ yang telah diverifikasi dan telah disahkan.
Hubungan UP - SPJ dan GU digambarkan sbb:
Hubungan Up Spj Gu

Jumat, 19 Juni 2009

XX. PEMBUKUAN PENDAPATAN DAERAH SKPD

"Contoh Pengisian
Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) dan Surat Tanda Setoran (STS) Pembukuan Penerimaan dan Penyetoran"

Bendahara penerima BPKAD/PPKD bertugas untuk menatausahakan dan mempertangungjawabkan penerimaan Pajak Daerah, Lain-lain pendapatan daerah dan Dana perimbangan baik Bagi hasil pajak, maupun Bagi hasil bukan pajak. Tugas ini dimungkinkan dirangkap oleh BUD atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas.Sedangkan retribusi di kelola oleh bendahara penerima SKPD.

Contoh : Berikut ini transaksi penerimaan daerah pada BPKAD .didalam contoh ini bendahara penerima menatausahakan penerimaan dari Pajak Daerah.

---- Tgl 02 Jan.09 Bendahara penerima BPKAD Atan Situ Miang menerima setoran tunai dari Aci Li Cin Pau Hotel Jangkrik ( Melati Tiga ) Jl. Diponorogo dengan rincian sbb:
........ a. Pajak Hotel. Rp. 1.125.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 750.000,-
........ c. Pajak Hiburan (Karaoke) Rp. 450.000,-
............................. Jumlah diterima....................................... Rp. 2.325.000,-

---- Tgl 02 Jan 09. Bendahara penerima BPKAD menerima slip setoran ke rekening bank bendahara penerima dari wajib pajak A Tok Seng pemilik Cafe Angin Puspus Jl.Borak Tanjungpinang dengan rincian sbb:
........ a. Pajak Reklame (Papan Reklame ) Rp. 300.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 700.000,-
............................ Jumlah diterima...................................... Rp. 1.000.000,-

----- Tgl 02 Jan.09 Bendahara penerima BPKAD menerima tunai setoran dari Teng Ben Sin pemilik Hotel Sri Gala ( Bintang satu ) Jl.Cilukba sbb:
........ a. Pajak Hotel Rp. 4.000.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 1.500.000,-
........ c. Pajak Hiburan (Diskotik) Rp. 5.000.000,-
........ d. Pajak Hiburan (Karaoke) Rp. 2.500.000,-
........ e. Pajak Parkir Rp. 250.000,-
............................. Jumlah diterima ........................................ Rp. 13.250.000,-

----- Tgl 03 Jan.09 Bendahara BPKAD Atan Situ Miang menyetor seluruh pajak yang diterimanya ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp. 16.575.000,

Surat Tanda Bukti Pembayaran ( STBP) dan Surat Tanda Setoran ( STS ) serta Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerima adalah sebagai berikut :
Pembukuan Penerimaan Daerah