Senin, 08 Juni 2009

XV. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAERAH

Bila biaya perjalanan dinas dibayarkan sekaligus (lumpsum) , berarti sama saja dengan pemberian uang muka, besarnya dihitung berdasarkan tarip yang telah ditentukan. Dengan demikian lumpsum memerlukan perhitungan rampung sebesar kebutuhan rill (at cost) sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Pembayaran lumpsum mengharuskan adanya pengembalian biaya sebesar sisa bukti-bukti pengeluaran, demikian juga sebaliknya dimungkinkan untuk ditambah terutama lama perjalanan bila ada hal-hal diluar perkiraan dan bukti-bukti yang kuat. Namun persoalan yang sering muncul adalah sulitnya pembuktian perhitungan rampung ( lebih banyak kurang dari yang melapor lebih ) sehingga dibeberapa daerah pembayaran dilakukan perhitungan final. (cukup tak cukup lah).

Komponen Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian ( uang saku dan uang makan dan biaya penginapan) dan biaya transportasi. Biaya perjalanan dinas didaerah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan paraturan yang berlaku (?) . Diantaranya ketentuan yang berlaku umum diantaranya adalah :
  • a. Uang harian dan biaya penginapan dihitung menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. sekurang-kurangnya 6 (enam) jam. Jika kurang dari 6 (enam) jam diberikan setinggi-tingginya 60 % (enampuluh persen) dari uang harian yang ditetapkan.
  • b. Uang harian dan biaya penginapan dapat dibayarkan maksimum 2 (dua) hari untuk transit dalam perjalanan yang dilakukan.
  • c. Jika dalam perjalanan sakit/berobat uang harian dan biaya penginapan dibayarkan maksimum 10 (sepuluh) hari.
  • d. Perjalanan dinas mengunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam , maka selama waktu diperjalanan hanya diberikan uang harian ( tanpa uang makan dan penginapan). ditambah dengan biaya tiket/transport.
  • Perjalanan dinas menjemput/mengantar jenazah dapat diberikan sebanyak-banyak untuk 4 (empat) orang pegawai/keluarga maksimum 3 hari disamping diberikan biaya pemetian dan angkutan jenazah .
Untuk perjalanan dinas luar negeri dan perjalanan pemulangan pegawai diatur tersendiri.
Permendagri 20 Th.2005

Sabtu, 06 Juni 2009

XIV. PERINTAH DAN TINGKATAN PERJALANAN DINAS DI DAERAH

Wewenang memberikan persetujuan atas perjalanan dinas, memang ada pada atasan langsung sekaligus sebagai pengguna anggaran. Namun bendahara dan verifikasi harus mampu menguasai ketentuan tentang perjalanan dinas terutama tentang relevansi dan pembuktian melalui bukti-bukti pendukung. Hal-hal yang memerlukan perhatian akan dipaparkan secara ringkas yang untuk kesempatan pertama dimulai dari perintah dan tingkatan perjalanan dinas.
  1. Yang memberi perintah
Perintah atau persetujuan perjalanan dinas diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Penguna anggaran sepanjang perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah jabatannya. Dalam hal perjalanan dinas keluar wilayah jabatannya maka persetujuan/perintah dikeluarkan oleh atasan dari pengguna anggaran tersebut.
Dibeberapa daerah pengaturan tentang perjalanan dinas diatur menurut jenjang/hirarki jabatan yang dituangkan dalam pedoman perjalanan dinas di masing-masing daerah. Khusus Pemerintah Kota Tanjungpinang, Penetapan pejabat yang berwewenang memberi perintah perjalanan dinas adalah kepala SKPD/Pengguna Anggaran. Perintah tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) yang berfungsi sebagai salah satu bukti/dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dasar penerbitan SPPD adalah Surat Perintah Tugas ( SPT ) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sekretaris Daerah , SPT ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota
  • Kepala SKPD , SPT ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota , apabila berhalangan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
  • Bagi PNS lainnya SPT ditanda tangani oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
  • 2. Tingkatan Perjalanan Dinas.
Pengolongan perjalanan dinas kedalam beberapa tingkatan biaya , dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkat jabatan dan atau kepangkatan. Bagi PNS Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus , seperti ajudan dan supir.
Untuk tenaga honorer, Istri PNS ( Darmawanita, PKK ) yang untuk kepentingan organisasi dan dinas, diperhitungkan sebagai pengikut yang tarip yang ditetapkan tersendiri. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah , digolongkan dalam tingkatan yang berlaku sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

XIII. SEPINTAS TTG PERJALANAN DINAS DIDAERAH


  • Belanja yang satu ini sangat menarik untuk didiskusikan. Bagaimana tidak. Belanja perjalanan dinas memungkinkan seseorang untuk jalan-jalan mengunjungi daerah atau kota lain ditambah izin resmi untuk tidak "ngantor" (dapat duit lagi ) . Kendatipun tehnologi informasi berkembang pesat, nampaknya perjalanan dinas belum akan berkurang. (Mungkin saja sebagai orang timur kita terbiasa untuk bersiraturahmi) . Tanpa prasangka .Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjalanan dinas sehingga terkesan " longgar ".

  • Perjalanan dinas jika dilihat aspek negara dibedakan antara perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Dari aspek daerah terdiri dari perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah. Selain itu terdapat perjalanan pindah tugas dan belanja pemulangan pegawai.
  • Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 . Perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwewenang..--
--- Perjalanan dinas luar daerah dalam arti batas wilayah administratip baik provinsi maupun bagi kabupaten dan kota. Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka konsultasi, koordinasi , dan tugas-tugas pemerintahan lainnya. Sementara itu perjalanan dinas dalam daerah merupakan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi, pengawasan, pengendalian dan kunjungan kerja untuk tugas kemasyarakatan dan pemerintahan.

-- Yang perlu dicermati adalah kepatutan maksud perjalanan dinas dihubungkan dengan tupoksi dan kedudukan/jabatan hirarki pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Sebagai contoh apakah patut bila bendahara melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan maksud konsultasi tentang tugas-tugas rutinnya ?. atau PPTK melakukan konsultasi atau koordinasi setiap program /kegiatan tahun berjalan harus ke Dapartemen ? Konsultasi bendahara seharusnya ke PPKD/BUD sudah cukup. Konsultasi program/kegiatan kan seharusnya dilakukan sebelum penganggarannya. Dan jangan-jangan ada pejabat daerah A melakukan kunjungan kerja (kunker) kedaerah lain diluar wilayah administratipnya. Kalau perjalanan dinas diluar wilayah kerjanya biasanya diistilahkan dengan studi banding.
Pengecualian bisa saja terjadi bila ada masalah khusus yang tidak bisa diselesaikan didaerah, termasuk perjalanan dinas mengikuti rapat kerja, seminar, work shop, bimbingan tehnis dan kegeiatan sejenis yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga resmi.

--- Khusus daerah perkotaan. Bila mengacu pada Permenkeu diatas. Perjalanan dinas dalam daerah tidak dapat dianggarkan. Namun meniadakan juga tidak mungkin. Oleh sebab itu perjalanan dinas dalam daerah di perkotaan untuk beberapa daerah dianggarkan pada pos belanja perjalanan petugas lapangan. Seperti pengawas,pemungut pajak/retribusi, monitoring dan kegiatan sejenis.

--- Lain halnya studi banding, Studi banding dianggarkan dalam satu paket kegiatan yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan pengelolaan sebagaimana kegiatan lainnya. Kendati dalam beberapa hal memerlukan pembuktian ( dokumen ) seperti belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud diatas.

--- Dibeberapa daerah ada yang mengganggarkan perjalanan dinas tetap bagi pegawai yang mempunyai tugas khusus setiap bulan wajib melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan jabatan/daerah. Perjalanan dinas tetap ini dapat diberikan dalam bentuk tunjangan perjalanan dinas yang diatur dengan peraturan tersendiri . dan untuk tunjangan perjalanan dinas tetap dikenakan ketentuan tentang potongan pajak penghasilan.



Kamis, 04 Juni 2009

XII. BELANJA BARANG DAN JASA


Kita sepakati dulu pemahaman tentang barang dan jasa. Ada dua kriteria yang umum tentang jenis belanja ini yaitu :
  • Pengadaan barang dan jasa nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas bulan)
  • Tidak menambah jumlah aset/kekayaan daerah.
Kemudian bila dilihat dari sisi bukti/dokumen kelengkapan pembayaran belanja barang dan jasa , agar mudah dimengerti, Ada baiknya jenis belanja ini dikelompokkan dengan 4 ( empat ) kelompok yaitu :

Kelompok I . Belanja barang pakai habis, bahan/material, belanja cetak dan penggandaan Jumlah anggaran Belanja barang pakai habis ini didasarkan pada kebutuhan riil, setelah mempertimbangkan besaran organisasi , tupoksi dan aktivitas/program/kegiatan administrasi SKPD. Kebutuhan rill mengharuskan dilakukankan pencatatan persediaan. Pengadaannyapun berdasarkan kebutuhan/permintaan. Artinya patokan pengadaan bukan semata-mata jumlah anggarannya, tetapi didasarkan permintaan/ kebutuhan. Kebiasaan menyama ratakan jumlah pengadaan setiap bulan, merupakan tindakan yang tak elok. Bila permintaan dan kebutuhan menghendaki jumlah pengadaan dengan nilai besar, harus mengikuti sistem dan prosedur pengadaan yang berlaku.

Bukti Pendukung :
Bukti-bukti pendukung pengadaan pada kelompok I seperti barang pakai habis, belanja cetak dan penggandaan tergantung dari Sistem pengadaan yang dilakukan. Bila pembelian sampai dengan 5 juta rupiah. bukti dokumen dapat disederhanakan sbb:
--- a. Surat Pesanan Barang
----b. Faktur/Nota pada faktur/nota dapat difungsi sebagai pengganti Berita Acara Penerimaan dan pemeriksaan barang setelah dibubuhi tanda tangan pengurus barang.
Untuk bukti pendukung makan minum rapat bukti pendukung dilampirkan absensi rapat dimaksud.

Kelompok II Belanja jasa kantor umumnya merupakan pembayaran atas tagihan dari pihak ketiga seperti listrik, telepon, air, surat kabar dan sejenis, bukti pembayaran dapat disederhanakan.
Sementara untuk belanja pemeliharaan tujuannya adalah untuk memperpanjang nilai guna aset melalui pemeliharaan berkala, perbaikan/reperasi dan pergantian suku cadang dengan memperhatikan besaran biaya yang dikeluarkan dengan nilai aset yang dipelihara. Ini mengandung maksud belanja pemeliharaan harus memperhatikan nilai aset yang dipelihara. Contoh sederhana yang sering jadi temuan misalnya pemeliharaan komputer. Jika nilai beli perangkat komputer sebesar Rp. 25 juta . rasanya tidak masuk akal bila setiap bulannya ada pengeluaran rata-rata 2 juta untuk pemeliharaanya . Kecuali bila komputer tersebut merupakan suatu sistem/jaringan. Bila demikian tentunya perlu kapitalisasi nilai aset tersebut.
Belanja pemeliharaan rutin yang menggunakan jasa pihak ketiga harus mengikuti ketentuan tentang tentang pegadaan barang dan jasa, sehingga tidak diperkenankan memecah/membagi anggaran dengan alasan apapun.

Kelompok III : Belanja Premi Assuransi dan Belanja Sewa. Belanja premi asuransi dan belanja sewa dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti Pendukung :
----- a. Dokumen Naskah/Perjanjian Kerjasama/penyewaan. ( lampiran pembayaran pertama)
----- b. Daftar Nama-nama pegawai ( lampiran pembayaran pertama premi assuransi )

Kelompok IV .Belanja Perjalanan Dinas, Perjalanan Pindah dan Pemulangan Pegawai. dipaparkan khusus pada sesi berikutnya.

Bahan Rujukan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun.
  2. SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 616.A/MENKES/SKB/VI/2004 Nomor 55A Tahun 2004.
  3. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Rabu, 03 Juni 2009

XI. DOKUMEN HIBAH DAN BANTUAN


Hibah dan bantuan daerah menurut PP Nomor 59 Tahun 2007 dan surat Mendagri Nomor 900/2677/SJ dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan jasa. Hibah dan Bantuan Daerah dibedakan :

Hibah
a. Penanggungjawab :
- Uang oleh PPKD

- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program
dan kegiatan.

b. Penerima Hibah :
- Pemerintah, Pemda, Perusahaan Daerah, Masyarakat, Orga
nisasi kemasyarakatan
- Instansi Vertikal ( seperti kegiatan TMMD, pengamanan daerah,KPUD, Pilkada )
- Organisasi Semi Pemerintah ( seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri,dan PKK )
- Organisasi Non Pemerintah ( seperti Ormas dan LSM )


Bantuan Sosial
a. Penanggungjawab : - Uang oleh PPKD
- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program dan Kegiatan
b. Penerima Bantuan: - Kelompok/Anggota Masyarakat dan Partai Politik ( diatur tersendiri)

Bukti/Dokumen :

<> Uang Tunai :
--- Lampiran Pembayaran Pertama :
  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dilampirkan pada pembayaran pertama saja.
  2. Kuitansi atau bukti transfer.
--- Lampiran Pembayaran berikutnya :
  1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana dan bukti pendukung lainnya.
  2. Kuitansi atau bukti transfer.
<> Barang dan Jasa :
---- Proses pengadaan barang dilakukan oleh SKPD seperti ketentuan yang berlaku.
---- Penyerahan barang/Jasa dengan Berita Acara Penyerahan Barang setelah dilakukan penca-
tatan dan penghapusan barang daerah.
copy SE MDN No.900/2677/SJ di http://www.scribd.com/Syafrialevi

Senin, 01 Juni 2009

TUNJANGAN DAERAH

Jika punya waktu luang, saya mengajak anda untuk mengdiskusikan hasil Litbang KPK tentang Tunjangan Daerah yang materinya dapat diakses dengan meng"klik" tautan ( link ) yang terlampir di SideBar blog ini.

X. TENTANG KERJA LEMBUR


Kerja lembur diperbolehkan jika pekerjaan yang sifatnya mendesak, untuk kepentingan dinas dan tidak dapat diselesaikan pada jam kerja . Inipun jika anggarannya tersedia. Dengan demikian perlu diperhatikan absensi kehadiran pegawai baik pada jam-jam kerja maupun jam kerja lembur. Jangan sampai terjadi bila pada jam kerja "blong" ternyata hadir pada jam kerja lembur.

Pada instansi tertentu dan perusahaan swasta ketidak hadiran pada jam kerja efektif dapat dikompensasi pada jam kerja lembur. Bila mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. Jam Kerja PNS untuk lima hari kerja perhari adalah 7 jam 30 menit, sementara untuk 6 hari kerja perhari adalah 6 jam 15 menit. diluar jam jam kerja inilah kerja lembur dapat dilakukan.

Kerja lembur dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) jam penuh, dan waktu lembur dibatasi paling lama 3 ( tiga ) jam sehari atau 14 ( empat belas jam dalam seminggu ). Uang makan lembur dapat diberikan apabila lembur dilakukan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) jam berturut-turut. Sementara itu lembur pada hari-hari libur diperkenankan bekerja lebih dari 3 ( tiga ) jam dalam seminggu dengan perhitungan uang lembur sebesar 2 ( dua ) kali tarif lembur biasa.