Rabu, 01 Juli 2009

XXVII . RINCIAN OBYEK BELANJA

Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja diperlukan untuk mempermudah penyusunan SPJ yang datanya dikutip dari BKU. Buku pembantu ini hanya menggambarkan obyek belanja, sehingga untuk pencatatan obyek belanja perprogram dan kegiatan diperlukan catatan tersendiri untuk masing-masing program/kegiatan, sehingga memudahkan pengendalian terhadap setiap alokasi dana kegiatan dimaksud.

Pencatatan kedalam BKU dan Buku-buku Pembantu tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, dengan beberapa penambahan guna mempermudah penyusunan pertanggungjawaban (SPJ). Untuk beberapa daerah bentuk dan format pembukuan dan penatausahaan bendahara daerah ditetapkan sendiri dengan peraturan kepala daerah.

Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja pada contoh 1 adalah sbb:
Rincian Obyek Belanja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar