Kamis, 04 Juni 2009

XII. BELANJA BARANG DAN JASA


Kita sepakati dulu pemahaman tentang barang dan jasa. Ada dua kriteria yang umum tentang jenis belanja ini yaitu :
  • Pengadaan barang dan jasa nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas bulan)
  • Tidak menambah jumlah aset/kekayaan daerah.
Kemudian bila dilihat dari sisi bukti/dokumen kelengkapan pembayaran belanja barang dan jasa , agar mudah dimengerti, Ada baiknya jenis belanja ini dikelompokkan dengan 4 ( empat ) kelompok yaitu :

Kelompok I . Belanja barang pakai habis, bahan/material, belanja cetak dan penggandaan Jumlah anggaran Belanja barang pakai habis ini didasarkan pada kebutuhan riil, setelah mempertimbangkan besaran organisasi , tupoksi dan aktivitas/program/kegiatan administrasi SKPD. Kebutuhan rill mengharuskan dilakukankan pencatatan persediaan. Pengadaannyapun berdasarkan kebutuhan/permintaan. Artinya patokan pengadaan bukan semata-mata jumlah anggarannya, tetapi didasarkan permintaan/ kebutuhan. Kebiasaan menyama ratakan jumlah pengadaan setiap bulan, merupakan tindakan yang tak elok. Bila permintaan dan kebutuhan menghendaki jumlah pengadaan dengan nilai besar, harus mengikuti sistem dan prosedur pengadaan yang berlaku.

Bukti Pendukung :
Bukti-bukti pendukung pengadaan pada kelompok I seperti barang pakai habis, belanja cetak dan penggandaan tergantung dari Sistem pengadaan yang dilakukan. Bila pembelian sampai dengan 5 juta rupiah. bukti dokumen dapat disederhanakan sbb:
--- a. Surat Pesanan Barang
----b. Faktur/Nota pada faktur/nota dapat difungsi sebagai pengganti Berita Acara Penerimaan dan pemeriksaan barang setelah dibubuhi tanda tangan pengurus barang.
Untuk bukti pendukung makan minum rapat bukti pendukung dilampirkan absensi rapat dimaksud.

Kelompok II Belanja jasa kantor umumnya merupakan pembayaran atas tagihan dari pihak ketiga seperti listrik, telepon, air, surat kabar dan sejenis, bukti pembayaran dapat disederhanakan.
Sementara untuk belanja pemeliharaan tujuannya adalah untuk memperpanjang nilai guna aset melalui pemeliharaan berkala, perbaikan/reperasi dan pergantian suku cadang dengan memperhatikan besaran biaya yang dikeluarkan dengan nilai aset yang dipelihara. Ini mengandung maksud belanja pemeliharaan harus memperhatikan nilai aset yang dipelihara. Contoh sederhana yang sering jadi temuan misalnya pemeliharaan komputer. Jika nilai beli perangkat komputer sebesar Rp. 25 juta . rasanya tidak masuk akal bila setiap bulannya ada pengeluaran rata-rata 2 juta untuk pemeliharaanya . Kecuali bila komputer tersebut merupakan suatu sistem/jaringan. Bila demikian tentunya perlu kapitalisasi nilai aset tersebut.
Belanja pemeliharaan rutin yang menggunakan jasa pihak ketiga harus mengikuti ketentuan tentang tentang pegadaan barang dan jasa, sehingga tidak diperkenankan memecah/membagi anggaran dengan alasan apapun.

Kelompok III : Belanja Premi Assuransi dan Belanja Sewa. Belanja premi asuransi dan belanja sewa dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti Pendukung :
----- a. Dokumen Naskah/Perjanjian Kerjasama/penyewaan. ( lampiran pembayaran pertama)
----- b. Daftar Nama-nama pegawai ( lampiran pembayaran pertama premi assuransi )

Kelompok IV .Belanja Perjalanan Dinas, Perjalanan Pindah dan Pemulangan Pegawai. dipaparkan khusus pada sesi berikutnya.

Bahan Rujukan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun.
  2. SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 616.A/MENKES/SKB/VI/2004 Nomor 55A Tahun 2004.
  3. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar