Jika dalam ketentuan lama Sistem pembayaran dibedakan antara Beban Tetap ( BT) dan Beban Sementara (BS) .Dengan ketentuan baru sebut saja UP untuk pengganti istilah Beban Sementara, dan LS untuk pengganti istilah Beban Tetap . Jika ini disepakati atau setidak-tidaknya mirip maka antara UP dan LS terdapat beberapa hal yang menjadi ciri atau perbedaan antara keduanya.
Perbedaannya adalah antara lain :
- UP diperuntukkan untuk belanja keperluan operasional sehari-hari yang nilainya dibawah ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembayaran LS adalah pembayaran kepada pihak atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja.
- Dana UP disalurkan melalui rekening bendahara pengeluaran, sedang Dana LS (kecuali gaji) disalurkan ke rekening pihak ketiga tanpa melalui bendahara pengeluaran.
- Verifikasi UP dilakukan setelah pengeluaran/belanja dilaksanakan, sedangkan verifikasi LS dilaksanakan sebelum pengajuan SPP pencairan dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar