Sabtu, 27 Juni 2009

XXIII. UANG PERSEDIAAN (UP) & LANGSUNG (LS)


Jika dalam ketentuan lama Sistem pembayaran dibedakan antara Beban Tetap ( BT) dan Beban Sementara (BS) .Dengan ketentuan baru sebut saja UP untuk pengganti istilah Beban Sementara, dan LS untuk pengganti istilah Beban Tetap . Jika ini disepakati atau setidak-tidaknya mirip maka antara UP dan LS terdapat beberapa hal yang menjadi ciri atau perbedaan antara keduanya.

Perbedaannya adalah antara lain :
  1. UP diperuntukkan untuk belanja keperluan operasional sehari-hari yang nilainya dibawah ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembayaran LS adalah pembayaran kepada pihak atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja.
  2. Dana UP disalurkan melalui rekening bendahara pengeluaran, sedang Dana LS (kecuali gaji) disalurkan ke rekening pihak ketiga tanpa melalui bendahara pengeluaran.
  3. Verifikasi UP dilakukan setelah pengeluaran/belanja dilaksanakan, sedangkan verifikasi LS dilaksanakan sebelum pengajuan SPP pencairan dana.
Dengan demikian prosedur verifikasi dan pertanggungjawaban LS dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan kegiatan yang dimulai dari verifikasi oleh PPTK, verifikasi oleh PPK sebelum pengajuan SPP-LS oleh bendahara pengeluaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar