Senin, 08 Juni 2009

XV. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAERAH

Bila biaya perjalanan dinas dibayarkan sekaligus (lumpsum) , berarti sama saja dengan pemberian uang muka, besarnya dihitung berdasarkan tarip yang telah ditentukan. Dengan demikian lumpsum memerlukan perhitungan rampung sebesar kebutuhan rill (at cost) sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Pembayaran lumpsum mengharuskan adanya pengembalian biaya sebesar sisa bukti-bukti pengeluaran, demikian juga sebaliknya dimungkinkan untuk ditambah terutama lama perjalanan bila ada hal-hal diluar perkiraan dan bukti-bukti yang kuat. Namun persoalan yang sering muncul adalah sulitnya pembuktian perhitungan rampung ( lebih banyak kurang dari yang melapor lebih ) sehingga dibeberapa daerah pembayaran dilakukan perhitungan final. (cukup tak cukup lah).

Komponen Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian ( uang saku dan uang makan dan biaya penginapan) dan biaya transportasi. Biaya perjalanan dinas didaerah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan paraturan yang berlaku (?) . Diantaranya ketentuan yang berlaku umum diantaranya adalah :
  • a. Uang harian dan biaya penginapan dihitung menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. sekurang-kurangnya 6 (enam) jam. Jika kurang dari 6 (enam) jam diberikan setinggi-tingginya 60 % (enampuluh persen) dari uang harian yang ditetapkan.
  • b. Uang harian dan biaya penginapan dapat dibayarkan maksimum 2 (dua) hari untuk transit dalam perjalanan yang dilakukan.
  • c. Jika dalam perjalanan sakit/berobat uang harian dan biaya penginapan dibayarkan maksimum 10 (sepuluh) hari.
  • d. Perjalanan dinas mengunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam , maka selama waktu diperjalanan hanya diberikan uang harian ( tanpa uang makan dan penginapan). ditambah dengan biaya tiket/transport.
  • Perjalanan dinas menjemput/mengantar jenazah dapat diberikan sebanyak-banyak untuk 4 (empat) orang pegawai/keluarga maksimum 3 hari disamping diberikan biaya pemetian dan angkutan jenazah .
Untuk perjalanan dinas luar negeri dan perjalanan pemulangan pegawai diatur tersendiri.
Permendagri 20 Th.2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar