Rabu, 19 Agustus 2009

VERIFIKASI & PENGESAHAN SPJ - SKPD


Untuk keperluan kontrol interen SKPD, sebaiknya penetapan pejabat yang diberi wewenang untuk mengesahkan SPJ tidak dirangkap oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, wewenang pengesahan spj dapat dilimpahkan kepada Sekretaris atau Kepala Tata Usaha di SKPD.

Pejabat yang mengesahkan SPJ ditetapkan oleh kepala daerah, sedangkan fungsi tata usaha keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD yang ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD. Fungsi tata usaha keuangan antara lain adalah melakukan verifikasi dan melaksanakan akuntansi SKPD.

Pengesahan spj merupakan tahapan proses verifikasi atas bukti-bukti dasar dan dokumen pendukung penerimaan daerah dan belanja daerah yang meliputi dasar hukum penerimaan dan atau pengeluaran, ketersediaan dan ketepatan sasaran dan batas kredit anggaran serta pengecekan penjumlahan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran. Verifikasi ditandai dengan cek list ( contreng ) pada lembar tembusan kuitansi dan bukti-bukti penerimaan atau bukti-bukti pendukung belanja daerah.


  • I. Verifikasi Kuitansi
Verifikasi terhadap kuitansi meliputi :
  1. Format kuitansi asli dan tembusan
  2. Penulisan kuitansi terutama penulisan jumlah rupiah dalam angka dan huruf, tidak diperkenankan bekas tindasan, hapusan/tip-ex .
  3. Uraian singkat tentang maksud pembayaran (pembebanan anggaran) serta dasar pembayaran.
  4. Pencocokan jumlah yang tertera dalam kuitansi dengan jumlah pada bukti pendukung.
  5. Verifikasi tanggal pelunasan, nama dan tanda tangan yang menerima ( yang berhak menerima ), pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, PPTK (untuk kegiatan) dan bendahara.
  6. Potongan pajak ( bila ada )
  7. Ketentuan bea materai.
  • II. Verifikasi Dokumen/Bukti Pendukung
Verifikasi terhadap dokumen/bukti pendukung sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan
  2. Pengecekan jumlah yang tertera di kuitansi dengan jumlah pada bukti pendukung.
  3. Pengecekan waktu pelaksanaan serta tahapan pembayaran serta ketentuan lain yang tertera pada kontrak/perjanjian kerja dengan Berita Acara Kemajuan pekerjaan serta dukumen lain yang dipersyaratkan.
  • III. Prosedur Verifikasi
Verifikasi untuk belanja daerah terdiri dari :
  • 1.Verifikasi UP/GU/TU.
Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya PPK-SKPD telah menerima pertanggungjawaban administratip dari bendahara berupa SPJ yang dilampiri dengan Buku Kas Umum, Laporan Penutupan Kas dan SPJ Bendahara pembantu.
Prosedur verifikasi yang dilaksanakan:
  1. Pengecekan Saldo BKU dengan SPJ dan Laporan Penutupan Kas.
  2. Pengecekan/verifikasi terhadap kuitansi dan dokumen/bukti pendukung sebagaimana yang telah dipaparkan terdahulu.
  3. Pengecekan jumlah yang tertera pada kuitansi dengan jumlah yang dicantumkan pada Buku Rincian Obyek Belanja dan yang dicantumkan di SPJ.
  4. Membubuhkan tanda pengesahan serta tanda tangan pejabat yang mengesahkan SPJ pada lampiran Buku Rincian obyek Belanja ( contoh terlampir )
  • 2. Verifikasi LS Barang dan Jasa
Verifikasi terhadap LS- Barang dan Jasa dilakukan sebelum pengajuan SPP oleh bendahara, Jika kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh PPTK, maka tahapan verifikasi dimulai dari PPTK kemudian diverifikasi oleh PPK - SKPD untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara.
Pengaturan tentang wewenang dan tanggungjawab yang jelas antara PPTK, PPK dan bendahara diatur pada keputusan kepala daerah atau ketentuan yang berlaku.Prosedur verifikasi terhadap Belanja LS sebagaimana telah dipaparkan terdahulu, dan sebagai kontrol verifikasi LS dapat dipergunakan Kartu Kontrol SPP-LS
Verifikasi

12 komentar:

  1. maaf pak.. boleh tanya?
    dalam format kuitansi: Sudah terima dari: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungping,.. kenapa tidak dari bendahara pengeluaran.. karena yang membayarkan bukankah bendahara... artinya uang diserahkan oleh bendahara... karena salah satu tugas bendahara adalah membayarkan...
    Terima Kasih.. pak.

    BalasHapus
  2. Kenapa bukan diterima dari Bendahara ? . Karena bendahara bukan Pengguna Anggaran. Lihat kembali hak dan wewenang bendahara. Trims

    BalasHapus
  3. Dalam verifikasi :
    1. Bukti yang spj yang dinyatakan sah itu seperti apa kriterianya
    2. Menguji kebenaran th per rincian objek pembayaran itu sperti apa prosedurnya..?
    tolong dijawab pak..

    BalasHapus
  4. Choi...
    1. Bukti SPJ terdiri dari Kuitansi dan Lampiran atau dokumen pendukung. Dinyatakan syah apabila :
    a. Tersedia anggarannya dan tidak melampaui batas anggaran dan tujuan penggunaan anggaran.
    b. Bukti-bukti pendukung telah lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan, baik UP/GU maupun LS.
    c. Kelengkapan nama dan tanda tangan yang tercantum didalam dokumen bukti.
    d. Kebenaran penjumlahan yang terdapat pada dokumen pendukung.
    e. Kelengkapan persyaratan kuitansi seperti, jumlah uang , uraian singkat pengeluaran, persetujuan pembayaran dari PA, nama, alamat dan tanda tangan yang berhak menerima, dan tanggal pelunasan pembayaran dsb.
    2. Rincian Obyek lampirannya adalah kuitansi dan bukti-bukti pengeluaran. Jadi menguji kebenaran dimaksud adalah mengecek jumlah yang tertera didalam rincian obyek harus sama dengan jumlah dokumen yang terlampir.
    Trims. Selamat Bekerja

    BalasHapus
  5. Numpang tanya Pak...dalam Permendagri 13/2006 dan perubahannya disebutkan dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan SPP itu diantaranya adalah bukti-bukti yang lengkap dan sah...apa yg dimaksud "bukti yang sah dan lengkap" itu pak...terima Kasih

    BalasHapus
  6. Kelengkapan pengajuan SPP tergantung dari jenis SPPnya bila SPP-LS dilampirkan Kwitansi yang dilampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SP/Kontrak, Berita Acara Penyelesaian pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Faktur termasuk pajak (jumlah dokumen tergantung dari cara pengadaannya spt lelang, PML, PL dsb) Syarat sahnya suatu pembayaran dapat dibaca diblog ini.
    Sementara itu untuk SPP UP/GU/TU lampirannya tidak begitu banyak.(lihat bahasan di blog ini.

    BalasHapus
  7. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya pak Syafrial. maaf kalo pertanyaan saya sebelumnya kurang spesifik, sebenarnya yang saya maksud.."bukti belanja/transaksi yang lengkap dan sah" untuk pendukung SPP-GU itu seperti apa pak, dalam prakteknya kami serng kesulitan (kalo LS sudah jelas/rinci)terima kasih sebelumnya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lengkap bila kwitansi dan bukti pendukungnya ada. Contoh Perjalanan Dinas :
      Bukti Dasar : Kwitansi
      Bukti Pendukung :
      a. Perhitungan Rampung dan Bukti Tiket dan bill hotel.
      b. SPT
      c. SPPD yang sudah ditandatangani dan cap tempat tujuan.
      d. Laporan Perjalanan Dinas.
      Disebut Sah Bila :
      a. Ada anggaran dan tepat tujuannya.
      b. Benar perhitungannya.
      c. Tepat yang menerima.
      d. Telah diverifiklasi.
      Trims. Selamat Bekerja.

      Hapus
  8. Salah satu tugas PPK adalah verifikasi, lembar verifikasi itu ada format standarnya gak pak, kalo ada seperti apa..mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Format standarnya tidak diatur dalam Permen, Praktek yg diulakukan diera Makuda bisa dipakai yaitu dengan menggunakan cap yang dibubuhi di pengeluaran objek.(Lihat contoh di blog.

      Hapus
  9. Ass.wr.wbr,
    Numpang tanya pak, apakah seorang verifikator (verifikasi ditingkat PPKD) dalam memeriksa semua tagihan SKPD harus dapat memastikan/meyakini bahwa setiap tanda tangan/paraf yang terdapat dalam kutiansi/SPJ lainnya, merupakan tandatangan/paraf ybs?
    dalam kasus saya yang terjadi sekarang, PPKD (dalam hal ini verifikasi dan kuasa BUD-nya) dipersalahkan karena tidak mengetahui tandatangan/Paraf masing-masing PPTK dan bendahara disetiap SKPD...
    Mohon petunjuk bapak.. trmksh.

    BalasHapus
  10. Sebaiknya pada permulaan tahun anggaran, agar diminta contoh tandatangan dan faraf masing-masing pengelolaa keuangan khususnya PA/KPA/PPTK dan Bendahara.

    BalasHapus