Senin, 10 Agustus 2009

PEMERIKSAAN KAS


Pemeriksaan kas oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, Begitu juga pemeriksaan kas oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran terhadap pengelolaan kas oleh pembantu bendahara.
Pemeriksaan kas dapat saja dilakukan kapan dianggap perlu. hal ini menjaga kemungkinan terjadinya selisih kas dan atau selisih perhitungan baik karena unsur kesengajaan maupun karena kelalaian.

Data-data Buku dan formulir yang diperlukan adalah sbb:
1. Buku Kas Umum
2. Buku Pembantu Penerimaan dan Penyetoran
3. Buku Pembantu Bank
4. Buku Pembantu Uang Tunai
5. Buku Pembantu Panjar
6. Buku Pembantu Pajak
7. Rekening Koran Bank, Buku Cek
Pemeriksaan Kas dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dengan lampiran Register Penutupan Kas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar