Bendahara dan Verifikasi (Praktek Keuangan Daerah)
Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang email:syafrialevims@gmail.com ; evilawa@yahoo.com
Rabu, 19 Oktober 2022
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA - ppt download
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA - ppt download: Sebelum ini kita menerapkan sistem penganggaran yang bersifat line-item (tradisional) yaitu suatu sistem penganggaran yang disusun dengan penekanan terhadap pengendalian atas pengeluaran. Penggantinya penganggaran berbasis kinerja, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat dampak dari peningkatan pelayanan kepada publik
Minggu, 12 Desember 2021
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH - ppt download
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH - ppt download: Akuntansi Keuangan Daerah : Adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan pihak-pihak eksternal pemda.
Rabu, 14 November 2012
NYANYIAN SANG KODOK
Sebut saja namanya Atan , mantan staf dan bendahara di kantor dimana saya pernah jadi pimpinannya. Kariernya memang dimulai dari golongan II/a tamatan SLTA, Sekarang sudah sarjana hukum, sudah tidak bendahara lagi , sudah jadi pejabat dengan kedudukan orang kedua disebuah dinas yang masih berkutat sekitar “uang”. Bedanya kalau dulu memegang uang , sekarang hanya pada urusan administrasi.
Sebagai mantan bendahara dia memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab bendahara yang dilakoninya lebih dari lima tahun. Namun ketika berurusan dengan administrasi “musibah” sebagai “tersangka” disandangnya pada rentetan kasus sisa uang akhir tahun ( UUDP/UYHD) yang belum disetor oleh bendahara pembantu sampai waktu yang ditentukan.
Selaku mantan pimpinannya sekaligus sebagai instruktur keuangan yang telah memfasilitasi hampir ratusan bendahara melalui diklat pengelola keuangan merasa miris dan menyedihkan bila ada yang tersangkut kasus bahkan ada yang telah dan sedang menjalani hukuman, sedang terlilit masalah. Tentunya sangat mengusik hati nurani saya. Tanpa berburuk sangka terlepas dari benar atau salah , yang diinginkan hanyalah mencoba mengevaluasi masalah yang terjadi membandingkannya dengan implementasi dilapangan.
Penetapan tersangka kepada 3 pejabat selain dari yang telah dijatuhi hukuman (pembantu bendahara) memang membuat miris dan mengundang tanda tanya apakah terkait dengan aliran uang atau hanya administrasi. Pertanyaan inilah yang pertama diajukan kepada Atan ketika “curhat”. “ Administrasi Pak !! kok bisa jadi tersangka.?!” balik dia yang bertanya. Saya terdiam tidak bisa menjawab, memahami kegelisahannya terlihat jelas pada raut wajahnya seperti piring retak seribu. Selanjutnya tidak kurang dari tiga jam saya mengurai kembali tentang aturan sistim dan prosedur pengelolaan dan praktek keuangan daerah, berharap dia ingat dimana kekeliruan terjadi. Namun sebagai seorang pejabat pengelola keuangan dia paham dan sudah melaksanakan tahapan-tahapan administrasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Lantas..... apa lagi ???.
Mungkin perlu untuk diingat-ingat , bahwa administrasi negara/daerah memisahkan antara administrasi pemerintahan ( struktural) dengan administrasi keuangan (fungsional ?) kendati keduanya mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan. Bedanya (beda tipis ) hanyalah pada hirarki kewenangan dan tanggung jawab . persamaannya pada akuntabilitas pemerintahan. Contoh bagaimana perbedaan antara keduanya adalah pada penunjukan dan pengangkatan pejabat struktural ( Sekretaris Daerah/Asisten/Kepala SKPD/Sekretaris/Kabid/Kabag/Kasi dst ) diangkat melalui Surat Keputusan (SK) yang berlaku sampai dengan SK tersebut dicabut. Sedangkan pejabat fungsional seperti Bendahara Umum Daerah (BUD)/ Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pengelola Keuangan ( PPK )/Bendahara dsb, diangkat dengan SK yang masa berlakunya hanya satu tahun anggaran. Contoh lain diterapkan dalam dokumen kelengkapan perjalanan dinas memerlukan 2 (dua) Surat Perintah ( SP ) yaitu Surat Perintah Tugas ( SPT ) administrasi pemerintahan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) bentuk administrasi keuangan. Ketentuan ini akan menyebabkan tidak otomatis kepala SKPD sekaligus adalah Pengguna Anggaran ( PA ) sebelum menerima SK sebagai PK , demikian juga pejabat lainnya.
Lantas... Siapa dan bagaimana keuangan daerah itu diurus ..?
Ada 2 (dua) jenis kepengurusan keuangan yaitu 1) Pengurusan Umum (Administrasi ),
dan 2)Pengurusan Khusus ( Kebendaharaan ).
1), Pengurusan Umum ( Administrasi )
Pengurusan administrasi meliputi tindakan otorisasi atau tindakan menyebabkan uang/barang diterima atau dibayar, yang merupakan kewenangan dan tanggungjawab Pengguna Anggaran atas dasar peraturan perundang-undangan baik UU/PP/Kepres/Permen/Perda/Perkeda/SK dst ) dan tindakan ordonasi atau suatu tindakan yang dilakukan sebelum otorisasi ditetapkan seperti verifikasi, pemeriksaan, perhitungan atas bukti dasar dan dokumen pendukung serta ketepatan tujuan pengeluaran sesuai dengan APBD. Kewenangan ini dilaksanakan oleh PPKD/BUD (Fungsional ),PPK-SKPD dan PPTK ( Administratif) . Ordonansi dilakukan sebelum ( SKP/SKR/SPP) dan atau sesudah ( SPJ,NPD ) dilakukan penerimaan atau pembayaran.
2.) Pengurusan Khusus ( Kebendaharaan )
Pengurusan kebendaharaan meliputi kewajiban dan kewenangan menerima dan menyetor,menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang/barang secara pisik dengan didukung bukti yang sah dan dokumen yang dipersyaratkan. Kewenangan ini dibedakan antara BUD, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu bendahara.
Lumrah,..setiap kewenangan selalu diikuti dengan tanggungjawab. Pertanggungjawaban keuanganpun terbagi dua, yaitu tanggungjawab terhadap kebenaran bukti-bukti dokumen penerimaan/pengeluaran dan tanggungjawab pisik uang , keduanya merupakan tanggungjawab Pengguna Anggaran bersama Bendahara/Pembantu Bendahara, sedangkan PPKD/BUD, PPK-SKPD bertanggungjawab dengan kebenaran pembebanan APBD, perhitungan dan dokumen pendukung penerimaan atau pengeluaran uang ( Ordonasi/legal administratif) tanpa melihat aliran fisik uang.
Bendahara tidak punya kewenangan untuk menerima atau membayar tanpa otorisasi dari pengguna anggaran, otorisasi itupun seharusnya dilakukan setelah adanya tindakan ordonansi. Bagi bendahara pembantu, bila penunjukan melalui SK KDH atau BUD ketentuan yang sama diberlakukan. Namun jika penunjukan pembantu bendahara dari Kepala SKPD/PA maka pertanggungjawaban bendahara pembantu harus melalui/kepada bendahara.
Respon Atan atas penjelasan saya, hanya mangut-mangut, sudah empat batang rokok menjadi abu, mungkin saja pikirannya melayang menyertai kepulan asap yang sudah memenuhi ruangan . Saya paham kebiasaannya kalau lagi stres. Namun saya belum mau berhenti bicara dan menjaga betul jangan sampai menggurui apalagi menyalahkannya.
Media masa memberitakan kasus yang diperkarakan adalah tentang sisa UUDP (Uang-uang yang harus dipertanggung jawabkan ) yang pada akhir tahun tidak disetor sampai batas yang ditentukan. Artinya semua proses dan prosedur pengelolaan keuangan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. Anggaran ada, serta tepat tujuan, bukti dasar dan dokumen pendukung lengkap sudah diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.Klir sudah , akhir tahun masih ada uang berlebih yang wajib disetor kembali ke Kas daerah tapi belum disetor-setor juga, yang konon menurut pengakuan bendahara pembantu uangnya sudah tidak ada alias habis terpakai atau dipakai. Inti persoalannya ya itu... ada sisa uang tidak disetor, karena uangnya sudah tidak ada alias habis. Jadi kemana uang tersebut raibnya.?? Hanya yang bersangkutanlah yang tahu, dan inilah yang ingin dibuktikan di pengadilan.
Letak salah saya dimana Pak...? Tanya Atan sedikit bergumam. Jelas saya tak dapat menjawab, yang dapat saya lakukan hanya merangkum apa yang telah dijelaskan diatas bahwa, jika yang dipersoalkan adalah sisa UUDP berarti dalam proses administrasi sudah berjalan benar, berarti “Aman” tidak usah khawatir.
Yang perlu dikhawatirkan persepsi yang berbeda dalam mengartikan saalah satu pasal dalam peraturan perundangan-undang keuangan daerah yang menjadi acuan tentang pertanggungjawaban keuangan, dimana dinyatakan bahwa”
“ Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut”
Nah yang bermasalah bukan kebenaran surat bukti seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut. Tapi sisa uang yang tidak dikembalikan ke Kas Daerah, Oleh karena kewenangan dan tanggungjawab Atan terbatas pada verifikasi SPM berserta lampirannya yang diterimanya dari SKPD, jika sudah oke tentu segera diterbitkan SP2D. SP2D bukan pula untuk mencair/pengambilan uang, tapi semacam surat perintah pada kas daerah untuk memindahkan sejumlah uang kerekening bendahara/pembantu bendahara SKPD pada Bank yang sama. Selanjutnya sudah urusan pengguna anggaran dan bendahara/pembantu bendahara kapan uang ditarik dari rekening dan digunakan untuk apa. Jadi seharua Atan tidak usah terlalu khawatir.
Hanya saja diperlukan penguasaan pengetahuan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan serta kecakapan dalam memberi keterangan singkat dan jelas. Bila hanya mengacu pada potongan kalimat “ Pejabat yang menanda tangani atau mengesahkan....dst..dst “ digunakan, bakalan banyak yang “kena” Karena satu transaksi penerimaan dan atau penggunakan anggaran melibatkan banyak orang.
Sampai disini, saya memutuskan untuk menyudahi “ceramah” saya, karena sudah terlihat ada kebosanan atau kelelahan diwajahnya. Mendekati magrib dia pamit. Pelahan saya lepas kepergiannya dengan menggumamkan sebuah lagu lama yang sangat populer di republik yang tercinta ini. Nyayian
Kenape elu, elu delak delok
Mangkenye aye delak delok
Sang Kodok, eh kerak kerok
Percayalah Tan , Allah tidak pernah tidur. Amin.
“ Sang Kodok “
Sang Bango ,hei sang BangoKenape elu, elu delak delok
Mangkenye aye delak delok
Sang Kodok, eh kerak kerok
Sang Kodok eh,eh sang Kodok
Kenapa elu kerak kerok
Mangkenye aye kerak kerok
Orang-orang eh,pada ngorok
Orang-orang eh,eh orang-orang
Kenape elu , eh elu pada ngorok
Mangkenya aye pada ngorok
Mimpi aye eh mimpi si denok
Si denok...ee sidenok, Lah...sudahlah....Percayalah Tan , Allah tidak pernah tidur. Amin.
Minggu, 29 Mei 2011
Tata Pembukuan Bendahara Menurut Kepmendagri No,900-099 Tahun 1980 , Lebih baik dari aturan dalam Permendagri No.55 Tahun 2008
Reformasi yang bergulir disemua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali pada pengelolaan keuangan daerah. Gaung "perubahan" bergema dari semua arah, dari petinggi negeri sampai ke sudut-sudut kehidupan masyarakat. "perubahan", "paradigma", "reformasi" "akuntabilitas", "trasparansi", "partisipatif", "efektif", "effisien" dan berbagai kata yang jadi menu sehari-hari. Demi menciptakan kehidupan bangsa ke lebih baik, rasanya sah-sah saja, bahkan merupakan suatu keharusan. Tetapi perubahan dengan meniadakan sesuatu yang sudah baik, sesuatu yang telah terbukti efektif mewarnai kehidupan bangsa ini, ditinggalkan, dilupakan begitu saja dengan alasan hanya (harus) "perubahan". Seolah-olah hampir semua "gamang" bahkan mungkin saja "takut" disebut tidak reformis. atau boleh jadi merupakan suatu "kesempatan".
Salah satu yang berubah dari sekian banyak perubahan adalah tentang penata usahaan bendahara yang dirubah dengan Permendagri Nom0r 55 Tahun 2008, sebagai pengganti Kepmendagri Nomor 900 - 099 Tahun 1980.
Penata-usahaan pembukuan bendahara menurut Kepmendagri 900-099 Tahun 1980 sesungguhnya lebih baik dari segi pengawasan dan pengendalian terhadap bendahara, memepersempit peluang bagi bendahara untuk mengotak-atik dokumen bukti dan pembukuannya. Tidak seperti yang diatur pada Permendagri 55 Tahun 2008, yang pada prakteknya rentan dengan tindakan kecurangan administrasi.
Guna memberikan gambaran bagaimana penatausahaan menurut Kepmendagri 900-009 Tahun 1980 lebih menjamin pengendalian dan pengawasan administrasi kebendaharaan berikut dikutip sebagian ketentuan antara lain:
Pembuatan Kuitansi
Persyaratan kuitansi harus dibuat beberapa lembar, terdiri dari lembar asli dan tembusan, tembusan harus menggunakan karbon atau menggunakan kertas berwarna yang berbeda antara asli dan tembusan. Maksudnya agar kuitansi tidak dapat digunakan berulang-ulang. Bila saat ini kuitansi diprint/dicetak lembar perlembar, sulit membedakan mana yang asli dan tembusan, maka kemungkinan penggunaan kuitansi berulang-ulang bisa saja terjadi.
Buku Kas Umum
Ketentuan Buku Kas Umum, harus dalam bentuk buku, ditulis tangan , dengan tinta hitam atau tinta biru. Pada halaman pertama buku kas umum dibuat berita acara tentang kapan dimulainya buku dipakai, berapa jumlah halaman, halaman pertama ditanda-tangani , halaman berikutnya difaraf oleh bendahara, dan pada lembar terakhir tersedia lembar berita acara pemeriksaan yang dilakukan.
Tulisan tangan karena buku kas tidak boleh dikerjakan orang lain, Bila terjadi kesalahan tulis maka hanya dapat dilakukan dengan contra pos, atau dengan coretan garis lurus, yang salah masih terbaca, perbaikannya ditulis diatas. Tinta hitam atau biru, karena tinta hitam dan biru tahan terhadap lembab sehingga sebagai arsip bisa bertahan lama.
Berita acara pemakaian buku kas umum dan halaman yang diparaf, dimaksudkan untuk menghindari halaman yang hilang atau sengaja dikoyak, karena kesalahan kekeliruan pembukuan harus tetap tertera dalam buku kas umum tersebut.
Halaman terakhir disediakan lembar pemeriksaan, yang berisi tanggal pemeriksaan, nama dan jabatan yang memeriksa, dan catatan-catatan tentang pemeriksaan.
Nah....dengan alasan kemajuan tehnologi, atau dengan alasan "perubahan" silakan pilih yang mana.
Salah satu yang berubah dari sekian banyak perubahan adalah tentang penata usahaan bendahara yang dirubah dengan Permendagri Nom0r 55 Tahun 2008, sebagai pengganti Kepmendagri Nomor 900 - 099 Tahun 1980.
Penata-usahaan pembukuan bendahara menurut Kepmendagri 900-099 Tahun 1980 sesungguhnya lebih baik dari segi pengawasan dan pengendalian terhadap bendahara, memepersempit peluang bagi bendahara untuk mengotak-atik dokumen bukti dan pembukuannya. Tidak seperti yang diatur pada Permendagri 55 Tahun 2008, yang pada prakteknya rentan dengan tindakan kecurangan administrasi.
Guna memberikan gambaran bagaimana penatausahaan menurut Kepmendagri 900-009 Tahun 1980 lebih menjamin pengendalian dan pengawasan administrasi kebendaharaan berikut dikutip sebagian ketentuan antara lain:
Pembuatan Kuitansi
Persyaratan kuitansi harus dibuat beberapa lembar, terdiri dari lembar asli dan tembusan, tembusan harus menggunakan karbon atau menggunakan kertas berwarna yang berbeda antara asli dan tembusan. Maksudnya agar kuitansi tidak dapat digunakan berulang-ulang. Bila saat ini kuitansi diprint/dicetak lembar perlembar, sulit membedakan mana yang asli dan tembusan, maka kemungkinan penggunaan kuitansi berulang-ulang bisa saja terjadi.
Buku Kas Umum
Ketentuan Buku Kas Umum, harus dalam bentuk buku, ditulis tangan , dengan tinta hitam atau tinta biru. Pada halaman pertama buku kas umum dibuat berita acara tentang kapan dimulainya buku dipakai, berapa jumlah halaman, halaman pertama ditanda-tangani , halaman berikutnya difaraf oleh bendahara, dan pada lembar terakhir tersedia lembar berita acara pemeriksaan yang dilakukan.
Tulisan tangan karena buku kas tidak boleh dikerjakan orang lain, Bila terjadi kesalahan tulis maka hanya dapat dilakukan dengan contra pos, atau dengan coretan garis lurus, yang salah masih terbaca, perbaikannya ditulis diatas. Tinta hitam atau biru, karena tinta hitam dan biru tahan terhadap lembab sehingga sebagai arsip bisa bertahan lama.
Berita acara pemakaian buku kas umum dan halaman yang diparaf, dimaksudkan untuk menghindari halaman yang hilang atau sengaja dikoyak, karena kesalahan kekeliruan pembukuan harus tetap tertera dalam buku kas umum tersebut.
Halaman terakhir disediakan lembar pemeriksaan, yang berisi tanggal pemeriksaan, nama dan jabatan yang memeriksa, dan catatan-catatan tentang pemeriksaan.
Nah....dengan alasan kemajuan tehnologi, atau dengan alasan "perubahan" silakan pilih yang mana.
Minggu, 22 Mei 2011
Loyalitas Salah Kaprah
Selaku seorang instruktur keuangan yang telah memfasilitasi hampir ratusan bendahara melalui diklat pengelola keuangan merasa miris dan menyedihkan bila melihat mantan peserta diklat tersangkut kasus bahkan ada yang telah dan sedang menjalani hukuman, sedang terlilit masalah, dan banyak yang lagi berasa berada diatas angin merasa aman-aman saja.
Kalau dulu penunjukan bendahara atas dasar "kejujuran" dan " tanggungjawab". Kondisi saat ini lebih banyak atas dasar "loyalitas" dan "kreatifitas". Loyalitas yang "salah kaprah" yang indikatornya adalah bendahara yang "patuh terhadap perintah" dan "kreatif dalam mempertanggungjawabkan" Patuh dalam pengertian memenuhi apa saja yang diperintahkan , walaupun perintah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan pengelolaan keuangan. Untuk itu diperlukan bendahara yang juga "kreatif", Kreatif mengotak-atik anggaran, kreatif mencari bukti pendukung agardapat di pertanggungjawaban. Cara kerjanya adalah. Terima saja apa yang diperintahkan atasan. Bila tidak ada anggarannya pakai anggaran lain yang mudah untuk dipertanggungjawabkan seperti anggaran barang pakai habis, fee dari PML dan PL bahkan pelelangan dan bila anggarannya tahun berjalan tidak cukup, (habis) , tunggu anggaran tahun depan dengan prinsip "gali lobang, tutup lobang".
Bendahara yang "loyal salah kaprah", "kreatif full" dan menganut prinsip "gali lobang tutup lobang" dipastikan akan jadi bendahara abadi sampai pangkat maksimum untuk bisa dipromosikan pada jabatan struktural, Jabatan yang tak jauh-jauh dari lingkup keuangan juga atau bisa juga sampai dipanggil oleh aparat hukum.
Dari pengamatan (bukan penelitian) diperoleh gambaran tentang bagaimana terciptanya "loyalitas salah kaprah " dan "kreatifi" dari sudut pandang bendahara :
Kalau dulu penunjukan bendahara atas dasar "kejujuran" dan " tanggungjawab". Kondisi saat ini lebih banyak atas dasar "loyalitas" dan "kreatifitas". Loyalitas yang "salah kaprah" yang indikatornya adalah bendahara yang "patuh terhadap perintah" dan "kreatif dalam mempertanggungjawabkan" Patuh dalam pengertian memenuhi apa saja yang diperintahkan , walaupun perintah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan pengelolaan keuangan. Untuk itu diperlukan bendahara yang juga "kreatif", Kreatif mengotak-atik anggaran, kreatif mencari bukti pendukung agardapat di pertanggungjawaban. Cara kerjanya adalah. Terima saja apa yang diperintahkan atasan. Bila tidak ada anggarannya pakai anggaran lain yang mudah untuk dipertanggungjawabkan seperti anggaran barang pakai habis, fee dari PML dan PL bahkan pelelangan dan bila anggarannya tahun berjalan tidak cukup, (habis) , tunggu anggaran tahun depan dengan prinsip "gali lobang, tutup lobang".
Bendahara yang "loyal salah kaprah", "kreatif full" dan menganut prinsip "gali lobang tutup lobang" dipastikan akan jadi bendahara abadi sampai pangkat maksimum untuk bisa dipromosikan pada jabatan struktural, Jabatan yang tak jauh-jauh dari lingkup keuangan juga atau bisa juga sampai dipanggil oleh aparat hukum.
Dari pengamatan (bukan penelitian) diperoleh gambaran tentang bagaimana terciptanya "loyalitas salah kaprah " dan "kreatifi" dari sudut pandang bendahara :
- Bendahara tahu persis bahwa pimpinannya/pengguna anggaran punya "power" yang cukup mempengaruhi karier kepegawaiannya, Membantah "perintah"nya bisa-bisa nilai DP3 , Nilai ketaatan dan kejujuran akan turun.atau di "pinggirkan".
- Bendahara juga yakin, dengan selalu memenuhi keinginan dan kebutuhan pimpinannya akan menciptakan hubungan yang "dekat" yang akan sangat mempengaruhi kelancaran kariernya.
- Bendahara mungkin juga terpikir. Kalau pimpinan dapat, bagaimana mungkin bendahara tidak dapat. Setidak-tidaknya ada dana cadangan darurat.
- Bendahara paham betul bahwa dalam pengelolaan keuangan, umumnya para pimpinan tidak begitu mengerti tentang penata usahaan keuangan. Karena pimpinan tidak/jarang sekali ikut diklat keuangan. Kalaupun ada diklat yang diperuntukkan bagi pimpinan, dapat dipastikan yang diutus ya bendahara atau pejabat struktural dibawahnya. Makanya dalam pengelolaan keuangan. bendahara adakalanya tempat bertanya bagi pimpinannya.
- Bendahara juga memperhatikan bahwa jalan karier mantan-mantan bendahara "sukses" selalu berjalan lancar dalam posisi yang bergengsi.
- Bendahara juga sadar bahwa sewaktu-waktu karier yang dibangunnya akan bisa "amblas, terpuruk" dengan segala resikonya.
Jumat, 24 Desember 2010
Senin, 13 Desember 2010
Pengendalian Internal Terhadap Bendahara
Karena pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran kebanyakan selalu berurusan dan berkutat pada tugas-tugas rutin struktural, maka tidak mengherankan urusan kebendaharaan dengan segala persoalannya ditangani oleh bendahara. Bahkan ada bendahara yang memborong habis pekerjaan mulai dari merencanakan anggaran, menyusun anggaran, merencanakan sekaligus memutuskan apa yang harus dibelanjakan, menyiapkan dokumen (jangan-jangan sekaligus verifikator). Bendahara seperti ini patut diberi gelar "datuk bendahara" seperti dalam cerita legenda kerajaan-kerajaan zaman behula.
"Datuk...!!!. kalau memang seperti itu adanya, berarti "datuk" bertahta disanggasana berbahaya yang lebih dekat dengan perbuatan " silap/lupa/alpa/teledor" yang akan datuk sesali selamanya.
Karena bendahara harus selalu mengingat dan memahami tugas dan wewenang sebagai seorang bendahara, batasan-batasan serta kewajiban-kewajiban yang diatur didalam peraturan perundang-undangan antara lain tanggungjawab membayar jika sudah memnuhi persyaratan, membukukan kuitansi dan bukti pendukung yang sudah diverifikasi dan kewajiban mempertanggungjawabkan, diluar tugas-tugas tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh pegawai lain yang mempunyai kompetensi untuk itu.
Prinsip pengendalian internal yang baik menurut para ahli,adalah sebaiknya jangan ada suatu pekerjaan dari awal sampai akhir dilaksanakan oleh satu orang. Ada 3 (tiga) fungsi yang harus terpisah/dipisahkan agar pengendalian internal dapat berfungsi dengan baik; yaitu
(1) Fungsi Pencatatan :
Catatan didalam Buku Kas Umum seharusnya hanya dilakukan oleh Bendahara, sedangkan register-register dan buku-buku pembantu dapat diserahkan kepada pembantu bendahara. Bukti-bukti dan dokumen disusun dan disiapkan oleh pembantu bendahara dan PPTK selanjutnya diregister dan diajukan untuk diverifikasi.
(2) Fungsi Penyimpanan
Penyimpanan uang hanya diperbolehkan dalam bentuk rekening atas nama bendahara pada bank-bank yang sehat. Bendahara hanya diperkenankan memegang uang tunai untuk keperluan sehari-hari dalam batas maksimum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
Pembayaran dengan jumlah tertentu dilakukan dengan menggunakan cek atas nama (hindari dengan cek tunai) dan cek dimaksud harus ditandatangani oleh bendahara dan pengguna anggaran). Salinan rekening koran setiap diperlukan atau minimal setiap akhir bulan dapat diperoleh untuk diteliti/rekonsiliasi dengan catatan pada bendahara.
Penyimpanan uang tunai untuk keperluan sehari-hari hanya dapat dibenarkan pada peti uang atau brankas yang memenuhi standar keselamatan, Jika terjadi musibah seperti kecurian dan sebagainya, hanya uang yang berada dalam brankas yang dapat diakui sebagai kehilangan untuk kemudian dihapuskan. Namun jika uang tersebut disimpan ditempat lain atau dibawa kerumah, maka kerugian ini menjadi tanggungjawab bendahara.
Berita Acara penggunaan brankas harus dibuat, berita cara ini ditanda-tangani oleh bendahara dan pengguna anggaran , yang berisikan keterangan tentang jenis, merek, pemegang kunci asli dan duplikat (contoh terlampir)
(3) Fungsi Operasional
Operasional dimaksud adalah aktivitas pembelian/pengadaan dan, penerimaan barang dari belanja daerah. Untuk aktivitas dimaksud perlu ditunjuk petugas khusus atau Panitia pemeriksaan dan penerima barang yang disesuaikan dengan besaran atau aktivitas organisasi.
Label:
Bendahara,
Pengendalian Internal
Langganan:
Postingan (Atom)