Hibah dan bantuan daerah menurut PP Nomor 59 Tahun 2007 dan surat Mendagri Nomor 900/2677/SJ dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan jasa. Hibah dan Bantuan Daerah dibedakan :
Hibah
a. Penanggungjawab :
- Uang oleh PPKD
- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program
dan kegiatan.
b. Penerima Hibah :
- Pemerintah, Pemda, Perusahaan Daerah, Masyarakat, Organisasi kemasyarakatan
- Instansi Vertikal ( seperti kegiatan TMMD, pengamanan daerah,KPUD, Pilkada )
- Organisasi Semi Pemerintah ( seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri,dan PKK )
- Organisasi Non Pemerintah ( seperti Ormas dan LSM )
Bantuan Sosial
a. Penanggungjawab : - Uang oleh PPKD
- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program dan Kegiatan
b. Penerima Bantuan: - Kelompok/Anggota Masyarakat dan Partai Politik ( diatur tersendiri)
Bukti/Dokumen :
<> Uang Tunai :
--- Lampiran Pembayaran Pertama :
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dilampirkan pada pembayaran pertama saja.
- Kuitansi atau bukti transfer.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana dan bukti pendukung lainnya.
- Kuitansi atau bukti transfer.
---- Proses pengadaan barang dilakukan oleh SKPD seperti ketentuan yang berlaku.
---- Penyerahan barang/Jasa dengan Berita Acara Penyerahan Barang setelah dilakukan penca-
tatan dan penghapusan barang daerah.
copy SE MDN No.900/2677/SJ di http://www.scribd.com/Syafrialevi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar