Senin, 01 Juni 2009

X. TENTANG KERJA LEMBUR


Kerja lembur diperbolehkan jika pekerjaan yang sifatnya mendesak, untuk kepentingan dinas dan tidak dapat diselesaikan pada jam kerja . Inipun jika anggarannya tersedia. Dengan demikian perlu diperhatikan absensi kehadiran pegawai baik pada jam-jam kerja maupun jam kerja lembur. Jangan sampai terjadi bila pada jam kerja "blong" ternyata hadir pada jam kerja lembur.

Pada instansi tertentu dan perusahaan swasta ketidak hadiran pada jam kerja efektif dapat dikompensasi pada jam kerja lembur. Bila mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. Jam Kerja PNS untuk lima hari kerja perhari adalah 7 jam 30 menit, sementara untuk 6 hari kerja perhari adalah 6 jam 15 menit. diluar jam jam kerja inilah kerja lembur dapat dilakukan.

Kerja lembur dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) jam penuh, dan waktu lembur dibatasi paling lama 3 ( tiga ) jam sehari atau 14 ( empat belas jam dalam seminggu ). Uang makan lembur dapat diberikan apabila lembur dilakukan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) jam berturut-turut. Sementara itu lembur pada hari-hari libur diperkenankan bekerja lebih dari 3 ( tiga ) jam dalam seminggu dengan perhitungan uang lembur sebesar 2 ( dua ) kali tarif lembur biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar