Sabtu, 18 Juli 2009

PERTANGGUNGJAWABAN PPTK


Pertimbangan penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran adalah kompetensi jabatan, anggaran kegiatan,beban kerja,lokasi , rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya. Dengan demikian PPTK bertanggungjawab atas pelaksaan tugasnya kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Tugas PPTK meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Tugas-tugas tersebut tidak termasuk kewenangan untuk melakukan pembayaran atau mengelola keuangan kegiatan selain dari penggunaan dana Nota Pencairan Dana ( NPD ) dan kelengkapan dan keabsahan bukti atau dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS).

Langkah-langkah pengelolaan pertanggungjawaban oleh PPTK
  1. Nota Pencairan Dana ( NPD ).
PPTK dapat mengajukan permintaan pencairan dana kepada penguna angaran/kuasa pengguna anggaran sepanjang anggarannya tersedia dan pembayaran tersebut dapat dilaksanakan diluar ketentuan pembayaran secara langsung. Perlakuan terhadap dana tersebut sama dengan pemberian panjar atau uang muka kerja yang harus dipertanggungjawakan oleh PPTK kepada pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran melalui bendahara pengeluaran dengan cara menyiapkan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dimaksud maka pada kwitansi pengeluaran dibubuhi tanda tangan PPTK disamping tanda tangan penguna anggaran/kuasa penguna anggaran, bendahara pengeluaran dan pihak yang berhak menerima pembayaran.

Bendahara pengeluaran hanya mempertanggungjawabkan sebesar kuitansi dan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pengajuan NPD selanjutnya hanya dapat diberikan sebesar pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan dan sepanjang sisa anggarannya masih tersedia.

  • 2. Pembayaran langsung ( SPP - LS )
Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa disiapkan oleh PPTK sebelum disampaikan kepada bendahara pengeluaran. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap , bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada PPTK untuk dilengkapi.
Karena pengeluaran beban langsung ditujukan kepada pihak ketiga dan merupakan pegeluaran beban anggaran yang sudah pasti maka verifikasi dilakukan sebelum pengajuan SPP-LS.
Verifikasi SPP-LS yang pertama dilaksanakan oleh PPTK yang meliputi kelengkapan dokumen dan persyaratan pembayaran lainnya, verifikasi kedua dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran dan terakhir verifikasi dilaksanakan oleh pejabat verifikasi pada PPK SKPD.
Dokumen SPP-LS oleh PPK SKPD disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan.

Format formulir yang digunakan oleh PPTK sebagai sarana kontrol dan pengendalian pengelolaan keuangan kegiatan yaitu NPD, Kartu Kendali Kegiatan dan dianjurkan agar setiap PPTK menyiapkan Kartu Kontrol Pengajuan SPP-LS . Berikut dilampirkan pengisian formulir dengan menggunakan data contoh terdahulu.
NPD

Selasa, 07 Juli 2009

XXIX.PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN UP


Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan merupakan persyaratan untuk mengajukan permintaan Ganti Uang (SPP-GU) . Jumlah pengajuan SPP-GU adalah sebesar bukti-bukti transaksi UP yang telah disahkan oleh pejabat verifikasi selama masih tersedia anggaran bagi SKPD masing-masing. Karena bukti-bukti/dokumen pengeluaran yang asli merupakan lampiran pada SPJ Administrasi, Sementara lembar ke II/Copy digunakan untuk lampiran SPJ Fungsional, Lembar ke III/Copy dapat dijadikan lampiran Laporan Pertangungjawaban GU setelah dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk.
Contoh Laporan Pertanggungjawaban dimaksud adalah sbb: (data contoh soal 1)
LPJ-UP

Senin, 06 Juli 2009

XXVIII.LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( SPJ )

Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) akan selalu tepat waktu, jika setiap bendahara mematuhi semua ketentuan, menjalankan sistem dan prosedur dengan tertib , sehingga dapat dengan mudah melakukan penutupan buku tepat pada setiap akhir bulan.
Sebagaimana disampaikan terdahulu, bahwa untuk memudahkan pertanggungjawaban hal-hal selalu menjadi perhatian setiap bendahara adalah :
  • 1. Siapkan bukti-bukti pendukung sebelum pembuatan kuitansi.
  • 2. Kuitansi harus diotorisasi/ditanda tangani dulu oleh pengguna anggaran, sebelum ditandatangani oleh penerima dan bendahara.
  • 3. Catat dulu ke BKU sebelum melakukan pembayaran.
  • 4. Lakukan posting atau pemindahan catatan dari BKU ke buku-buku pembantu setiap saat terjadi transaksi.
  • 5. Hindari pemberian pinjaman atau kas bon, Pemberian panjar dapat dilakukan atas perintah dari pengguna anggaran. Panjar merupakan tanggungjawab penerima sampai bukti-bukti sah disampaikan kepada bendahara.
Laporan pertanggungjawaban (SPJ) terdiri dari SPJ Administratif yaitu pertanggungjawaban bendahara pengeluaran kepada pengguna anggaran, dan SPJ Fungsional yang disampaikan kepada PPKD/BUD. yang disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Selain itu terdapat laporan pertanggungjawaban yang dibuat bendahara pengeluaran guna sebagai persyaratan pengajuan SPP Ganti Uang ( GU ). Laporan dimaksud adalah Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan , dan Laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang. Kedua laporan ini disusun sebesar SPJ yang telah disahkan dari penggunaan dana Uang persediaan dan Tambahan Uang yang tercantum dalam SPJ.

Lampiran SPJ : Laporan Penutupan Kas Bulanan

PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
LAPORAN PENUTUPAN KAS BULANAN
Bulan : Januari 2009
Kepada Yth :
PPKD Kota Tanjungpinang
di - Tempat

----Dengan memperhatikan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 123 Tahun 2009 Mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, bersama ini disampaikan Laporan Penutupan Kas Bulanan yang terdapat di bendahara pengeluaran SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sejumlah Rp.192.766.791 dengan perincian sbb:
<>A. Kas di Bendahara Pengeluaran
---A.1. Saldo awal bulan tgl.1 Januari 2009 ..........................Rp. -
---A.2. Jumlah Penerimaan....................................................Rp.351.398.596,-
---A.3. Jumlah Pengeluaran....................................................Rp.158.642.805,-
---A.4. Saldo akhir bulan tgl 31 Januari 2009........... Rp.192.766.791,-
---Saldo akhir bulan tgl 31 januari 2009 terdiri dari saldo kas tunai Rp.14.743.291,- dan Saldo
---Bank sebesar Rp.178.012.500,-
<>B. Kas di Bendahara Pembantu.
<>C. Rekapitulasi Posisi Kas di Bendahara Pengeluaran
---C.1. Saldo Kas Tunai.............................................................Rp...14.743.291,-
---C.2. Saldo Bank......................................................................Rp.178.012.500,-
---C.3. Saldo Total.................................................................Rp.192.766.791,-
Tanjungpinang, 31 Januari 2009
Bendahara Pengeluaran :

Ucok bin Ugal :

Catatan :
->Jumlah Penerimaan (SP2D)
--Gaji Januari 2009...........................................Rp...47.368.596,-
--Uang Persediaan............................................Rp.258.030.000,-
--LS Belanja Modal............................................Rp...46.000.000,-
----------------------Jumlah Penerimaan..............................................Rp.351.398.596,-
->Jumlah Pengeluaran
--Gaji Januari 2009...........................................Rp...47.368.596,-
--Pengeluaran Uang Persediaan......................Rp...63.244.459,-
--LS Belanja Modal.............................................Rp..46.000.000,-
--Panjar yang belum dipertanggungjwbkan...Rp.....2.029.750,-
----------------------Jumlah Pengeluaran..............................................Rp.158.642.805,-
SPJ

Rabu, 01 Juli 2009

XXVII . RINCIAN OBYEK BELANJA

Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja diperlukan untuk mempermudah penyusunan SPJ yang datanya dikutip dari BKU. Buku pembantu ini hanya menggambarkan obyek belanja, sehingga untuk pencatatan obyek belanja perprogram dan kegiatan diperlukan catatan tersendiri untuk masing-masing program/kegiatan, sehingga memudahkan pengendalian terhadap setiap alokasi dana kegiatan dimaksud.

Pencatatan kedalam BKU dan Buku-buku Pembantu tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, dengan beberapa penambahan guna mempermudah penyusunan pertanggungjawaban (SPJ). Untuk beberapa daerah bentuk dan format pembukuan dan penatausahaan bendahara daerah ditetapkan sendiri dengan peraturan kepala daerah.

Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja pada contoh 1 adalah sbb:
Rincian Obyek Belanja