Tampilkan postingan dengan label Bendahara dan Verifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bendahara dan Verifikasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2009

VERIFIKASI & PENGESAHAN SPJ - SKPD


Untuk keperluan kontrol interen SKPD, sebaiknya penetapan pejabat yang diberi wewenang untuk mengesahkan SPJ tidak dirangkap oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, wewenang pengesahan spj dapat dilimpahkan kepada Sekretaris atau Kepala Tata Usaha di SKPD.

Pejabat yang mengesahkan SPJ ditetapkan oleh kepala daerah, sedangkan fungsi tata usaha keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD yang ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD. Fungsi tata usaha keuangan antara lain adalah melakukan verifikasi dan melaksanakan akuntansi SKPD.

Pengesahan spj merupakan tahapan proses verifikasi atas bukti-bukti dasar dan dokumen pendukung penerimaan daerah dan belanja daerah yang meliputi dasar hukum penerimaan dan atau pengeluaran, ketersediaan dan ketepatan sasaran dan batas kredit anggaran serta pengecekan penjumlahan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran. Verifikasi ditandai dengan cek list ( contreng ) pada lembar tembusan kuitansi dan bukti-bukti penerimaan atau bukti-bukti pendukung belanja daerah.


  • I. Verifikasi Kuitansi
Verifikasi terhadap kuitansi meliputi :
  1. Format kuitansi asli dan tembusan
  2. Penulisan kuitansi terutama penulisan jumlah rupiah dalam angka dan huruf, tidak diperkenankan bekas tindasan, hapusan/tip-ex .
  3. Uraian singkat tentang maksud pembayaran (pembebanan anggaran) serta dasar pembayaran.
  4. Pencocokan jumlah yang tertera dalam kuitansi dengan jumlah pada bukti pendukung.
  5. Verifikasi tanggal pelunasan, nama dan tanda tangan yang menerima ( yang berhak menerima ), pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, PPTK (untuk kegiatan) dan bendahara.
  6. Potongan pajak ( bila ada )
  7. Ketentuan bea materai.
  • II. Verifikasi Dokumen/Bukti Pendukung
Verifikasi terhadap dokumen/bukti pendukung sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan
  2. Pengecekan jumlah yang tertera di kuitansi dengan jumlah pada bukti pendukung.
  3. Pengecekan waktu pelaksanaan serta tahapan pembayaran serta ketentuan lain yang tertera pada kontrak/perjanjian kerja dengan Berita Acara Kemajuan pekerjaan serta dukumen lain yang dipersyaratkan.
  • III. Prosedur Verifikasi
Verifikasi untuk belanja daerah terdiri dari :
  • 1.Verifikasi UP/GU/TU.
Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya PPK-SKPD telah menerima pertanggungjawaban administratip dari bendahara berupa SPJ yang dilampiri dengan Buku Kas Umum, Laporan Penutupan Kas dan SPJ Bendahara pembantu.
Prosedur verifikasi yang dilaksanakan:
  1. Pengecekan Saldo BKU dengan SPJ dan Laporan Penutupan Kas.
  2. Pengecekan/verifikasi terhadap kuitansi dan dokumen/bukti pendukung sebagaimana yang telah dipaparkan terdahulu.
  3. Pengecekan jumlah yang tertera pada kuitansi dengan jumlah yang dicantumkan pada Buku Rincian Obyek Belanja dan yang dicantumkan di SPJ.
  4. Membubuhkan tanda pengesahan serta tanda tangan pejabat yang mengesahkan SPJ pada lampiran Buku Rincian obyek Belanja ( contoh terlampir )
  • 2. Verifikasi LS Barang dan Jasa
Verifikasi terhadap LS- Barang dan Jasa dilakukan sebelum pengajuan SPP oleh bendahara, Jika kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh PPTK, maka tahapan verifikasi dimulai dari PPTK kemudian diverifikasi oleh PPK - SKPD untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara.
Pengaturan tentang wewenang dan tanggungjawab yang jelas antara PPTK, PPK dan bendahara diatur pada keputusan kepala daerah atau ketentuan yang berlaku.Prosedur verifikasi terhadap Belanja LS sebagaimana telah dipaparkan terdahulu, dan sebagai kontrol verifikasi LS dapat dipergunakan Kartu Kontrol SPP-LS
Verifikasi

Selasa, 07 Juli 2009

XXIX.PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN UP


Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan merupakan persyaratan untuk mengajukan permintaan Ganti Uang (SPP-GU) . Jumlah pengajuan SPP-GU adalah sebesar bukti-bukti transaksi UP yang telah disahkan oleh pejabat verifikasi selama masih tersedia anggaran bagi SKPD masing-masing. Karena bukti-bukti/dokumen pengeluaran yang asli merupakan lampiran pada SPJ Administrasi, Sementara lembar ke II/Copy digunakan untuk lampiran SPJ Fungsional, Lembar ke III/Copy dapat dijadikan lampiran Laporan Pertangungjawaban GU setelah dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk.
Contoh Laporan Pertanggungjawaban dimaksud adalah sbb: (data contoh soal 1)
LPJ-UP

Senin, 06 Juli 2009

XXVIII.LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( SPJ )

Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban ( SPJ ) akan selalu tepat waktu, jika setiap bendahara mematuhi semua ketentuan, menjalankan sistem dan prosedur dengan tertib , sehingga dapat dengan mudah melakukan penutupan buku tepat pada setiap akhir bulan.
Sebagaimana disampaikan terdahulu, bahwa untuk memudahkan pertanggungjawaban hal-hal selalu menjadi perhatian setiap bendahara adalah :
  • 1. Siapkan bukti-bukti pendukung sebelum pembuatan kuitansi.
  • 2. Kuitansi harus diotorisasi/ditanda tangani dulu oleh pengguna anggaran, sebelum ditandatangani oleh penerima dan bendahara.
  • 3. Catat dulu ke BKU sebelum melakukan pembayaran.
  • 4. Lakukan posting atau pemindahan catatan dari BKU ke buku-buku pembantu setiap saat terjadi transaksi.
  • 5. Hindari pemberian pinjaman atau kas bon, Pemberian panjar dapat dilakukan atas perintah dari pengguna anggaran. Panjar merupakan tanggungjawab penerima sampai bukti-bukti sah disampaikan kepada bendahara.
Laporan pertanggungjawaban (SPJ) terdiri dari SPJ Administratif yaitu pertanggungjawaban bendahara pengeluaran kepada pengguna anggaran, dan SPJ Fungsional yang disampaikan kepada PPKD/BUD. yang disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Selain itu terdapat laporan pertanggungjawaban yang dibuat bendahara pengeluaran guna sebagai persyaratan pengajuan SPP Ganti Uang ( GU ). Laporan dimaksud adalah Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan , dan Laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang. Kedua laporan ini disusun sebesar SPJ yang telah disahkan dari penggunaan dana Uang persediaan dan Tambahan Uang yang tercantum dalam SPJ.

Lampiran SPJ : Laporan Penutupan Kas Bulanan

PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
LAPORAN PENUTUPAN KAS BULANAN
Bulan : Januari 2009
Kepada Yth :
PPKD Kota Tanjungpinang
di - Tempat

----Dengan memperhatikan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 123 Tahun 2009 Mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, bersama ini disampaikan Laporan Penutupan Kas Bulanan yang terdapat di bendahara pengeluaran SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sejumlah Rp.192.766.791 dengan perincian sbb:
<>A. Kas di Bendahara Pengeluaran
---A.1. Saldo awal bulan tgl.1 Januari 2009 ..........................Rp. -
---A.2. Jumlah Penerimaan....................................................Rp.351.398.596,-
---A.3. Jumlah Pengeluaran....................................................Rp.158.642.805,-
---A.4. Saldo akhir bulan tgl 31 Januari 2009........... Rp.192.766.791,-
---Saldo akhir bulan tgl 31 januari 2009 terdiri dari saldo kas tunai Rp.14.743.291,- dan Saldo
---Bank sebesar Rp.178.012.500,-
<>B. Kas di Bendahara Pembantu.
<>C. Rekapitulasi Posisi Kas di Bendahara Pengeluaran
---C.1. Saldo Kas Tunai.............................................................Rp...14.743.291,-
---C.2. Saldo Bank......................................................................Rp.178.012.500,-
---C.3. Saldo Total.................................................................Rp.192.766.791,-
Tanjungpinang, 31 Januari 2009
Bendahara Pengeluaran :

Ucok bin Ugal :

Catatan :
->Jumlah Penerimaan (SP2D)
--Gaji Januari 2009...........................................Rp...47.368.596,-
--Uang Persediaan............................................Rp.258.030.000,-
--LS Belanja Modal............................................Rp...46.000.000,-
----------------------Jumlah Penerimaan..............................................Rp.351.398.596,-
->Jumlah Pengeluaran
--Gaji Januari 2009...........................................Rp...47.368.596,-
--Pengeluaran Uang Persediaan......................Rp...63.244.459,-
--LS Belanja Modal.............................................Rp..46.000.000,-
--Panjar yang belum dipertanggungjwbkan...Rp.....2.029.750,-
----------------------Jumlah Pengeluaran..............................................Rp.158.642.805,-
SPJ

Selasa, 30 Juni 2009

XXVI. PEMBUKUAN SP2D -LS BARANG/JASA DAN UANG PANJAR


" Penyusunan Dokumen SPP-LS Barang dan Jasa"

Sebagaimana disampaikan terdahulu, bahwa untuk pengajuan SPP-LS untuk barang dan jasa dilakukan melalui beberapa tahap.Tahap pertama adalah mempersiapkan dan penyusunan dokumen-dokumen. Untuk kegiatan/program yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Tehnis Kegiatan (PPTK), dokumen disusun dan disiapkan oleh PPTK sesuai dengan bidang tugasnya.Jika kegiatan/program tidak dilaksanakan langsung , maka penyusunan dan mempersiapkan dokumen-dokumen dapat dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Tahap kedua adalah verifikasi terhadap bukti-bukti pendukung SPP-LS oleh pejabat verifikasi. Verifikasi terhadap pengeluaran dengan sistem LS dilakukan sebelum pengajuan SPP oleh bendahara.

" Panjar/ Uang Muka Kerja "

Prinsip..... bahwa Panjar atau Uang Muka Kerja tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Jadi selagi pemegang uang panjar belum menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai. Oleh sebab itu bendahara harus hati-hati dalam pengelolaan uang panjar ini.
Pemberian uang panjar yang diperkenankan adalah panjar untuk kegiatan/program yang dilaksanakan oleh PPTK, itupun sepanjang untuk mendukung operasional kegiatan yang tidak mungkin untuk dilakukan secara pembayaran langsung.

Yang perlu diingat bahwa wewenang PPTK hanya meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Jelas tidak berwewenang mengelola keuangan. Namun agar mempermudah pelaksanaan kegiatan, pengguna anggaran dapat memberikan uang panjar untuk kegiatan dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana ( NPD) oleh PPTK .

Diluar pelaksanaan kegiatan oleh PPTK, pemberian pinjaman atau kas bon, tidak diperkenankan dan dianggap penyimpangan. Namun jika pada kondisi-kondisi tertentu dimana untuk kepentingan pemerintahan pemberian panjar masih dapat ditolerir dalam jumlah dan alasan-alasan yang bisa dipertangungjawabkan. Pemberian uang panjar tersebut diperlakukan sama dengan uang panjar yang diberikan kepada PPTK.

Contoh pembukuan SP2D-LS Barang dan Jasa serta Panjar disajikan pada contoh 1 sebelum ini

Sabtu, 27 Juni 2009

XXIII. UANG PERSEDIAAN (UP) & LANGSUNG (LS)


Jika dalam ketentuan lama Sistem pembayaran dibedakan antara Beban Tetap ( BT) dan Beban Sementara (BS) .Dengan ketentuan baru sebut saja UP untuk pengganti istilah Beban Sementara, dan LS untuk pengganti istilah Beban Tetap . Jika ini disepakati atau setidak-tidaknya mirip maka antara UP dan LS terdapat beberapa hal yang menjadi ciri atau perbedaan antara keduanya.

Perbedaannya adalah antara lain :
  1. UP diperuntukkan untuk belanja keperluan operasional sehari-hari yang nilainya dibawah ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembayaran LS adalah pembayaran kepada pihak atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja.
  2. Dana UP disalurkan melalui rekening bendahara pengeluaran, sedang Dana LS (kecuali gaji) disalurkan ke rekening pihak ketiga tanpa melalui bendahara pengeluaran.
  3. Verifikasi UP dilakukan setelah pengeluaran/belanja dilaksanakan, sedangkan verifikasi LS dilaksanakan sebelum pengajuan SPP pencairan dana.
Dengan demikian prosedur verifikasi dan pertanggungjawaban LS dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan kegiatan yang dimulai dari verifikasi oleh PPTK, verifikasi oleh PPK sebelum pengajuan SPP-LS oleh bendahara pengeluaran.

Jumat, 26 Juni 2009

XXI. UANG PERSEDIAAN ( UP )

Pemberian Uang Persediaan (UP) untuk masing-masing SKPD dilakukan hanya sekali dalam setahun pada setiap awal tahun anggaran. Uang persediaan dimaksudkan agar pemanfaatannya lebih fleksibel karena pemberian UP tidak dirinci dalam kode-kode rekening. Besarnya UP untuk setiap SKPD merupakan alokasi dana berdasarkan rencana kerja dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Kas . Atas dasar Anggaran Kas ditetapkan besaran UP dengan SK Kepala Daerah.

Dengan demikian UP tersebut telah mempertimbang rencana penggunaan dana baik untuk keperluan rutin maupun jadwal pelaksanaan kegiatan disetiap SKPD. Jadi tidak ada lagi alasan menunda kegiatan karena alasan ketersediaan dana.

Sistem UP juga dimaksudkan untuk menghindari penumpukan dana pada rekening bendahara, menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan yang terpenting adalah sistem UP memaksa setiap bendahara/SKPD untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana. karena tanpa pertanggungjawaban (penyampaian SPJ) tidak diperkenankan pengajuan dana berikutnya. Pembayaran yang diperbolehan dari dana UP tidak diperuntukkan pembayaran langsung (LS) , ketentuan ini dituangkan pada Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran pada saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) .
"Hubungan UP dengan SPJ dan GU"

Karena UP hanya diberikan sekali pada awal tahun anggaran, dengan demikian permintaan dana berikutnya dilakukan dengan mengajukan SPP Ganti Uang (SPP-GU) sebesar jumlah SPJ yang telah diverifikasi dan telah disahkan.
Hubungan UP - SPJ dan GU digambarkan sbb:
Hubungan Up Spj Gu

Rabu, 17 Juni 2009

XVIII. SEKILAS TENTANG BELANJA MODAL

Jika pada belanja barang dan jasa merupakan belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan yang nilai manfaatnya kurang dari satu tahun dan umumnya merupakan pengeluaran pakai habis. Maka belanja modal ditujukan untuk pembelian/pengadaan/pembangunan yang nilai manfaatnya lebih dari satu tahun. Kriteria belanja modal disamping nilai manfaat, juga ditentukan oleh nilai perolehan ,digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Karena nilai perolehan belanja modal relatif besar, dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan sistem pembayaran langsung (LS) . Verifikasi terhadap dokumen-dokumen atau bukti LS dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama verifikasi sebelum pengajuan penagihan oleh verifikasi (verifikator) dan tahap kedua oleh bendahara sebagai kelengkapan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP).( dokumen-dokumen dimaksud tertuang pada Permendagri Nomor 55 Tahun 2008)

Rabu, 20 Mei 2009

VII. BUKTI PENDUKUNG

Aspek pembuktian sahnya suatu penerimaan dan pengeluaran oleh bendahara lebih ditekankan pada aspek administrasi, bukan fisik, ini bila praktek yang sehat dilaksanakan dengan konsekwen, artinya sistim pengendalian interen dengan pembagian tugas dan tanggungjawab antara tugas operasional, tugas pencatatan, dan pengawasan sudah dipisahkan.

Dengan demikian bendahara hanya memperhatikan anggaran, otorisasi perintah, dan kelengkapan administrasi bukti-bukti atau dokumen jika hendak menerima atau membayar dana yang telah ditetapkan pada Perda APBD.. Misalnya bila ada pengeluaran uang untuk perjalanan dinas, bendahara tak perlu bak seorang "spion" ke pelabuhan/bandara untuk mengecek apakah perjalanan dinas dilakukan, atau verifikasi ingin membuktikan jumlah alat tulis dipakai sampai-sampai menghitung lembar kertas yang terpakai, tak usahlah hilir mudik di toko-toko hanya untuk mengecek harga pasar. Bila dirasa ada yang tak wajar jangan lakukan penerimaan atau pembayaran. Pembuktian fisik merupakan kapling aparat tehnis pengawasan, panitia pengadaan dan penerimaan barang.

Dengan demikian diharapkan bendahara lebih terfokus pada pembuatan kuitansi dan meneliti kelengkapan bukti-bukti pendukung, pembebanan anggaran, penjumlahan dan cara pembayaran.

Agar lebih sistematis penyajian bincang-bincang kita tentang bendahara dan verifikasi, Terlebih dahulu dibahas tentang bukti dan dokumen bendahara penerima, dilanjutkan dengan bukti dan dokumen bendahara pengeluaran. Dan ada baiknya juga bila para bendahara atau verifikasi ( maaf saya masih belum terbiasa menyebut Verifikator) memiliki peraturan-peraturan untuk dipedomani , karena pada ruang yang terbatas maka hanya sebagian kecil yang dapat disajikan,Namun beberapa hal yang penting telah dicoba untuk dirangkum disajikan kembali secara ringkas.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Sabtu, 16 Mei 2009

VI. KUITANSI

" Otorisasi dulu baru di bayar "

Ditulis Kuitansi, Kwitansi, atau Tanda Terima, tidak perlu dipersoalkan, Tapi jika sudah ada pedoman yang diterbitkan sebagai acuan, tentunya lebih baik mengikuti pedoman tersebut. Yang terpenting suatu kuitansi harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang harus diikuti. Kuitansi merupakan bukti yang ringkas, jelas, dan dapat menggambarkan sumber penerimaan dan atau tujuan dari pengeluaran dilakukan.

Suatu kuitansi memuat tahun anggaran, kode rekening, nomor bukti, jumlah dalam angka dan huruf, uraian singkat pembayaran, tanggal bayar, tanggal terima, otorisasi (perintah) pengguna anggaran, (khusus kegiatan ditambah dengan PPTK) ,bendahara, penerima dengan dibubuhi tanda tangan dan cap serta materai (bila dipersyaratkan ).

Kuitansi terdiri dari lembar asli dan beberapa tembusan/copy. untuk menghindari penyalah gunaan kuitansi berulang-ulang, maka pembuatan kuitansi perlu dicantumkan lembar Asli/II/III/IV/dst. Cara lain yang ditempuh adalah mengunakan lembar kertas berwarna. Penempelan materai dikuitansi ditempatkan dilembar pertama dibawah tandatangan dan stempel penerima pembayaran. Bila materai dibubuhi setelah tandatangan dan stempel, Maka materai dapat ditempalkan ditempat lain dengan dibubuhi cap pos setempat.


Nah, pesan ( pesan ortu nyinyir ) yang perlu jadi perhatian khusus bagi bendahara pengeluaran, bahwa jangan lakukan pembayaran bila kuitansi belum ditandatangani (diotorisasi) oleh pengguna anggaran. Ingat bahwa bukti persetujuan, perintah atau otorisasi adalah bila kuitansi tersebut sudah dibubuhi tanda tangan oleh pengguna anggaran. Bila prosedur ini tidak dilakukan dengan alasan saling percaya ( kadang-kadang ada juga "nak ngampu"), atau potong kompas dengan maksud mudah dan cepat. Resikonya ( bukan mengancam !!!) akan menyulitkan bendahara dikemudian hari. ( bukan saling curiga, tapi kitakan pelupa)

Penting untuk diingat.!! bahwa kesalahan yang sering terjadi adalah kekeliruan penandatanganan kuitansi oleh pihak penerima. Hati-hati dalam masalah ini. Ketentuannya adalah " Yang menanda tangani kuitansi adalah pihak yang berhak ( ingat yang berhak) untuk menrima pembayaran tersebut " .

Misalkan untuk belanja makan minum rapat.telah ditunjuk si "Anu" PNS di SKPD sebagai seksi komsumsi atau sejenisnya. Si Anu ini tidak punya hak untuk menandatangani dan menerima uang tersebut. Kalau si Anu ngotot juga menerima uang. Kuitansi yang ditanda tanganinya dicatat sebagai uang muka ( uang muka di SPJkan setelah ada pertanggungjawaban). Jika si Anu selain PNS di SKPD juga pengusaha penjual kue muweh. PNS juga tidak diperbolehkan jadi rekanan di SKPDnya sendiri. Uang Muka menjadi tanggungjawab si Anu selama belum dipertanggungjawabkan.

V. MENGELOLA & MEMELIHARA DOKUMEN

" Dokumen = Uang "

Dokumen adalah "bukti". Bukti sahnya penerimaan dan pengeluaran. Dokumen sama saja dengan uang tunai. Uang tunai yang berubah bentuk. Jadi perlakuan terhadap dokumen harus sama dengan perlakuan terhadap uang tunai. Bahkan dokumen harus lebih. Karena dokumen sebagai arsip aktif berlaku selama 10 s/d 15 tahun.

Arsip dokumen memang tidak cantik dipandang mata, karena bentuk dan ukurannya tidak sama. Apapun bentuknya, dokumen perlu ditata rapi dan dipelihara. Perlakuan yang salah sering dijumpai, seperti arsip yang berserakan didalam dan diatas almari, diatas dan didalam laci meja, ada yang dirumah, bahkan pernah dijumpai ( dulu...) arsip dokumen berada dibawah kolong meja yang berfungsi sebagai sandaran kaki. (hebatkan..?).

Hal lain yang perlu menjadi perhatian, bahwa dokumen sebagai bukti terdiri dari bukti dasar dan bukti pendukung .Bukti dasar penerimaan daerah adalah Surat Tanda Bukti Pembayaran ( STBP ) , Surat Tanda Setor ( STS ) . Untuk pengeluaran daerah bukti dasarnya adalah kuitansi atau tanda terima. Selanjutnya bukti pendukung , melampirkan lebih rinci semua persyaratan atas sahnya suiatu penerimaan dan pengeluaran dilakukan. Dengan demikian fungsi dari bukti pendukung lebih utama dari bukti dasar.

Alhasil, bukti pendukung perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Bendahara akan dihadapkan kepada kesulitan apabila STBP, STS dan kuitansi tidak ada bukti pendukung. bahkan tegasnya, penerimaan dan pengeluaran dapat dibatalkan atau tidak sah. bila bukti pendukung tidak lengkap atau tidak ada. Justru itu.tindakan pertama bendahara adalah mempersiapkan bukti pendukung. Setelah bukti pendukung dilengkapi dan diteliti kelengkapan persyaratan dan perhitungannya , baru dibuat STBP, STS penerimaan daerah dan kuitansi bukti pengeluaran daerah.

Idealnya siklusnya adalah : Setoran/Tagihan ---> Bukti Pendukung ----> STBP/STS/Kuitansi ---> Verifikasi ( LS ) ----> Catat -----> Terima/Bayar. ( malamnya tidur akan nyenyak )

Sabtu, 09 Mei 2009

III. SEKILAS APBD

" Memahami Hakekat Anggaran"

Semua tahu bahwa anggaran adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, ditetapkan dalam bentuk Perda. Pemahaman perda APBD harus dibedakan dengan perda-perda yang lainnya, jangan disama ratakan, bahkan ada yang berpendapat bahwa APBD seolah-olah sebuah pengesahan untuk menarik pajak dan retribusi dari rakyat, serta menganggap suatu pengesahan terhadap uang yang dikeluarkan.

Hebatnya lagi, ada yang ngotot bahwa apa yang sudah diperdakan "harus" dibelanjakan, alias harus habis (takut melanggar perda ????) Alih-alih melanggar perda, malahan anda yang dilanggar perda dengan sangsinya pidana. (astaghfirullah).

APBD adalah sebuah pedoman. Pedoman yang terbentuk dari proses perencanaan dan pembahasan, dan hakekat dari APBD adalah menunjukkan " target terendah dari rencana pendapatan yang akan dipungut , dan merupakan batas tertinggi dari pengeluaran/ belanja yang diperbolehkan "

Jadi masih ada aturan-aturan lain yang harus diikuti. Pendapatan daerah yang boleh dipungut adalah jenis pendapatan yang ada dasar hukumnya. Ada UU, ada PP, Permen dst sampai ke Perda , Perkeda dan dasar hukum lainnya. Begitu juga dengan belanja daerah, pengeluaran yang telah direncanakan, baik belanja pembangunan maupun belanja untuk kebutuhan pemerintahan harus tercantum dengan batas tertinggi pengeluaran yang diperkenankan. Pengeluaran/belanja daerah inipun ada aturan mainnya.( jangan main serobot!!?).

Pelanggaran perda APBD terjadi bila menarik pajak dan retrebusi yang tidak tercantum di APBD dan tidak ada dasar hukumnya. Mengeluarkan dana yang tidak tercantum anggaran dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. serta belanja yang dilakukan melebihi kredit anggaran yang tersedia.