Senin, 07 September 2009

HUBUNGAN PENGESAHAN SPJ DAN SPP GU/TU


Pengajuan SPP GU dapat diajukan sebesar pengeluaran yang telah disahkan oleh pejabat verifikasi, Dalam hal SPJ dapat diterima , keseluruhan atau sebagian. Jika SPJ hanya sebagian saja diterima atau disahkan maka pengesahan tetap diberikan dari sebagian dari SPJ tersebut. Terhadap bukti pengeluaran yang tidak memenuhi persyaratan untuk disahkan maka bukti pengeluaran yang tidak lengkap/tidak sah tersebut segera dikembalikan kepada bendahara untuk dilengkapi,
Bendahara yang menerima kembali bukti-bukti SPJ karena tidak lengkap dan tidak disahkan, wajib membukukan kembali sebagai kontra pos sebesar jumlah yang tidak disahkan kedalam Buku Kas Umum untuk dilengkapi dan dipertanggungjawabkan bulan berikutnya.




Kontra Pos terhadap pengeluaran yang tidak disahkan tersebut akan menyebabkan selisih kas bagi bendahara pengeluaran, dan selisih ini akan tetap ada selama kuitansi/bukti tersebut belum dilengkapi dan merupakan tanggungjawab dari bendahara pengeluaran.

Pengesahan SPJ terutama SPJ GU/TU merupakan suatu keharusan atau salah satu persyaratan bagi penerbitan SP2D GU/TU sepanjang masih tersedia anggaran pada DPA dan SPD dalam tahun yang berjalan.

1 komentar:

  1. salam kenal..... bagus pak blognya, ditunggu materinya ttg pengelolaan keuangan daerah ya...

    BalasHapus