Rabu, 27 Mei 2009

VIII. SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN DAERAH

  • Penerimaan pendapatan daerah melalui tiga cara :
1. Penerimaan melalui bendahara penerimaan.-
2. Penerimaan melalui bendahara penerimaan pembantu.
3. Penerimaan melalui Kas Daerah/ Lembaga Keuangan / Pos.
  • Pihak yang terkait :
<>1. PPKD selaku BUD melaksanakan wewenangnya.
-----a. Menetapkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
-----b. Menerima Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ )Penerimaan dan bendahara penerimaan.
-----c. Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara
<>2. Pengguna Anggaran berwewenang :
-----a. Menetapkan Surat Ketetapan Retribusi ( SKR ).
-----b. Menerima dan mengesahkan LPJ bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD.
<>3. Pejabat Pengelola Keuangan ( PPK ) SKPD berwewenang :
-----Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
<>4. Kas Daerah/Lembaga Keuangan/Kantor Pos yang ditunjuk berkewajiban :
-----a. Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP dan SKR dari Wajib Pajak /Retribusi.
-----b. Menerima dan membukukan transfer penerimaan dana perimbangan .
-----c. Menerbitkan Slip setoran/Bukti Setoran Lain yg sah dan Nota Kredit.
-----d. Menyerahkan slip setoran/ bukti lainnya yang sah kepada wajib pajak/retribusi dan nota kredit kepada BUD.
Alur Pendapatan Daerah
Pembukuan Penerimaan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar