Rabu, 20 Mei 2009

VII. BUKTI PENDUKUNG

Aspek pembuktian sahnya suatu penerimaan dan pengeluaran oleh bendahara lebih ditekankan pada aspek administrasi, bukan fisik, ini bila praktek yang sehat dilaksanakan dengan konsekwen, artinya sistim pengendalian interen dengan pembagian tugas dan tanggungjawab antara tugas operasional, tugas pencatatan, dan pengawasan sudah dipisahkan.

Dengan demikian bendahara hanya memperhatikan anggaran, otorisasi perintah, dan kelengkapan administrasi bukti-bukti atau dokumen jika hendak menerima atau membayar dana yang telah ditetapkan pada Perda APBD.. Misalnya bila ada pengeluaran uang untuk perjalanan dinas, bendahara tak perlu bak seorang "spion" ke pelabuhan/bandara untuk mengecek apakah perjalanan dinas dilakukan, atau verifikasi ingin membuktikan jumlah alat tulis dipakai sampai-sampai menghitung lembar kertas yang terpakai, tak usahlah hilir mudik di toko-toko hanya untuk mengecek harga pasar. Bila dirasa ada yang tak wajar jangan lakukan penerimaan atau pembayaran. Pembuktian fisik merupakan kapling aparat tehnis pengawasan, panitia pengadaan dan penerimaan barang.

Dengan demikian diharapkan bendahara lebih terfokus pada pembuatan kuitansi dan meneliti kelengkapan bukti-bukti pendukung, pembebanan anggaran, penjumlahan dan cara pembayaran.

Agar lebih sistematis penyajian bincang-bincang kita tentang bendahara dan verifikasi, Terlebih dahulu dibahas tentang bukti dan dokumen bendahara penerima, dilanjutkan dengan bukti dan dokumen bendahara pengeluaran. Dan ada baiknya juga bila para bendahara atau verifikasi ( maaf saya masih belum terbiasa menyebut Verifikator) memiliki peraturan-peraturan untuk dipedomani , karena pada ruang yang terbatas maka hanya sebagian kecil yang dapat disajikan,Namun beberapa hal yang penting telah dicoba untuk dirangkum disajikan kembali secara ringkas.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar