Sabtu, 06 Juni 2009

XIII. SEPINTAS TTG PERJALANAN DINAS DIDAERAH


  • Belanja yang satu ini sangat menarik untuk didiskusikan. Bagaimana tidak. Belanja perjalanan dinas memungkinkan seseorang untuk jalan-jalan mengunjungi daerah atau kota lain ditambah izin resmi untuk tidak "ngantor" (dapat duit lagi ) . Kendatipun tehnologi informasi berkembang pesat, nampaknya perjalanan dinas belum akan berkurang. (Mungkin saja sebagai orang timur kita terbiasa untuk bersiraturahmi) . Tanpa prasangka .Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjalanan dinas sehingga terkesan " longgar ".

  • Perjalanan dinas jika dilihat aspek negara dibedakan antara perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Dari aspek daerah terdiri dari perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah. Selain itu terdapat perjalanan pindah tugas dan belanja pemulangan pegawai.
  • Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 . Perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwewenang..--
--- Perjalanan dinas luar daerah dalam arti batas wilayah administratip baik provinsi maupun bagi kabupaten dan kota. Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka konsultasi, koordinasi , dan tugas-tugas pemerintahan lainnya. Sementara itu perjalanan dinas dalam daerah merupakan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi, pengawasan, pengendalian dan kunjungan kerja untuk tugas kemasyarakatan dan pemerintahan.

-- Yang perlu dicermati adalah kepatutan maksud perjalanan dinas dihubungkan dengan tupoksi dan kedudukan/jabatan hirarki pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Sebagai contoh apakah patut bila bendahara melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan maksud konsultasi tentang tugas-tugas rutinnya ?. atau PPTK melakukan konsultasi atau koordinasi setiap program /kegiatan tahun berjalan harus ke Dapartemen ? Konsultasi bendahara seharusnya ke PPKD/BUD sudah cukup. Konsultasi program/kegiatan kan seharusnya dilakukan sebelum penganggarannya. Dan jangan-jangan ada pejabat daerah A melakukan kunjungan kerja (kunker) kedaerah lain diluar wilayah administratipnya. Kalau perjalanan dinas diluar wilayah kerjanya biasanya diistilahkan dengan studi banding.
Pengecualian bisa saja terjadi bila ada masalah khusus yang tidak bisa diselesaikan didaerah, termasuk perjalanan dinas mengikuti rapat kerja, seminar, work shop, bimbingan tehnis dan kegeiatan sejenis yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga resmi.

--- Khusus daerah perkotaan. Bila mengacu pada Permenkeu diatas. Perjalanan dinas dalam daerah tidak dapat dianggarkan. Namun meniadakan juga tidak mungkin. Oleh sebab itu perjalanan dinas dalam daerah di perkotaan untuk beberapa daerah dianggarkan pada pos belanja perjalanan petugas lapangan. Seperti pengawas,pemungut pajak/retribusi, monitoring dan kegiatan sejenis.

--- Lain halnya studi banding, Studi banding dianggarkan dalam satu paket kegiatan yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan pengelolaan sebagaimana kegiatan lainnya. Kendati dalam beberapa hal memerlukan pembuktian ( dokumen ) seperti belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud diatas.

--- Dibeberapa daerah ada yang mengganggarkan perjalanan dinas tetap bagi pegawai yang mempunyai tugas khusus setiap bulan wajib melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan jabatan/daerah. Perjalanan dinas tetap ini dapat diberikan dalam bentuk tunjangan perjalanan dinas yang diatur dengan peraturan tersendiri . dan untuk tunjangan perjalanan dinas tetap dikenakan ketentuan tentang potongan pajak penghasilan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar