Wewenang memberikan persetujuan atas perjalanan dinas, memang ada pada atasan langsung sekaligus sebagai pengguna anggaran. Namun bendahara dan verifikasi harus mampu menguasai ketentuan tentang perjalanan dinas terutama tentang relevansi dan pembuktian melalui bukti-bukti pendukung. Hal-hal yang memerlukan perhatian akan dipaparkan secara ringkas yang untuk kesempatan pertama dimulai dari perintah dan tingkatan perjalanan dinas.
Dibeberapa daerah pengaturan tentang perjalanan dinas diatur menurut jenjang/hirarki jabatan yang dituangkan dalam pedoman perjalanan dinas di masing-masing daerah. Khusus Pemerintah Kota Tanjungpinang, Penetapan pejabat yang berwewenang memberi perintah perjalanan dinas adalah kepala SKPD/Pengguna Anggaran. Perintah tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) yang berfungsi sebagai salah satu bukti/dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dasar penerbitan SPPD adalah Surat Perintah Tugas ( SPT ) dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk tenaga honorer, Istri PNS ( Darmawanita, PKK ) yang untuk kepentingan organisasi dan dinas, diperhitungkan sebagai pengikut yang tarip yang ditetapkan tersendiri. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah , digolongkan dalam tingkatan yang berlaku sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
- Yang memberi perintah
Dibeberapa daerah pengaturan tentang perjalanan dinas diatur menurut jenjang/hirarki jabatan yang dituangkan dalam pedoman perjalanan dinas di masing-masing daerah. Khusus Pemerintah Kota Tanjungpinang, Penetapan pejabat yang berwewenang memberi perintah perjalanan dinas adalah kepala SKPD/Pengguna Anggaran. Perintah tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) yang berfungsi sebagai salah satu bukti/dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dasar penerbitan SPPD adalah Surat Perintah Tugas ( SPT ) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sekretaris Daerah , SPT ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota
- Kepala SKPD , SPT ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota , apabila berhalangan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
- Bagi PNS lainnya SPT ditanda tangani oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
- 2. Tingkatan Perjalanan Dinas.
Untuk tenaga honorer, Istri PNS ( Darmawanita, PKK ) yang untuk kepentingan organisasi dan dinas, diperhitungkan sebagai pengikut yang tarip yang ditetapkan tersendiri. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah , digolongkan dalam tingkatan yang berlaku sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar