Sabtu, 13 Juni 2009

XVI. BUKTI PENDUKUNG PERJALANAN DINAS DI DAERAH


Dokumen atau bukti pendukung belanja perjalanan dinas dengan pembayaran secara lumpsum, maka diperlukan perhitungan rampung setelah perjalanan dinas dilakukan , perhitungan rampung didasarkan pada bukti-bukti pengeluaran komponen-komponen perjalanan dinas yang rill dan relevan. Bila ternyata lumpsum lebih besar dari bukti-bukti rill, selisihnya harus disetor kembali kepada bendahara. Sebaliknya bila terjadi terjadi kekurangan,sepanjang mempunyai dasar yang kuat dapat diberikan tambahan dalam batas-batas anggaran yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen atau bukti-bukti perjalanan dinas jabatan dalam negeri terdiri dari :
  • 1. Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
  • Beberapa daerah penerbitan SPPD atas dasar Surat Perintah Tugas (SPT) Fungsi SPT merupakan sarana kontrol kedinasan yang ditandatangani secara hirarki jabatan. SPT berisi informasi tentang maksud perjalanan dinas dilakukan. Secara umum ada tiga macam alasan penerbitan SPT, yaitu perintah langsung dari pimpinan, pelaksanaan program dan kegiatan SKPD serta panggilan/undangan baik dari pemerintah/provinsi atau daerah lain seperti diklat, rakor, lokakarya, workshop, bimtek dan kegiatan sejenis. Khusus pengajuan SPT untuk panggilan/undangan diharuskan melampirkan panggilan/undangan dimaksud. Yang perlu diteliti adalah sumber biaya dalam pelaksanaan panggilan/undangan apakah sumber biaya seluruhnya berasal dari daerah, atau sharing/konstribusi dari daerah. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pembayaran ganda. Penulisan SPPD tidak diperkenankan adanya bekas hapusan/tindihan atau coretan.
  • 2. Lampiran SPPD Rincian Biaya Perjalanan Dinas.
  • Rincian biaya perjalanan dinas terdiri dari dua bagian. Bagian pertama rincian biaya lumpsum yang diberikan sesuai dengan komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana standar biaya yang telah ditetapkan.
  • Pada bagian kedua adalah perhitungan SPPD rampung, yang menunjukkan biaya rill yang dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran dan sisa kurang/lebih perhitungan SPPD.
  • Pada dasarnya pertanggungjawaban mengenai biaya-biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dibatasi hingga pada pembuktian , bahwa perjalanan dinas dimaksud benar-benar telah dilaksanakan dengan tujuan dan waktu yang telah ditetapkan. Penekanan kebijakan tersebut seyogianya harus dicantumkan dalam pedoman perjalanan dinas yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
  • 3. Laporan Perjalanan Dinas
  • Laporan perjalanan dinas bagi beberapa daerah merupakan kewajiban yang dipersyaratkan bagi yang melakukan perjalanan dinas . Laporan ditujukan pada pejabat yang berwewenang memberi perintah . Laporan dimaksud memuat hasil yang dicapai , solusi atau hal yang berkaitan dengan maksud perjalanan dinas dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar