Sabtu, 13 Juni 2009

XVII. KONTROL MELALUI ABSENSI

Disebut absensi. atau daftar hadir dapat difungsikan sesuai kebutuhan. Difungsikan sebagai sarana penegakan disiplin ya bisa. sebagai dasar perhitungan upah juga oke. Untuk dokumentasi juga boleh. Tapi jika dipakai sebagai sarana pembuktian. Ini yang sering bawa masalah. Kendati secara khusus absensi belum ditetapkan sebagai dokumen/bukti pendukung. Tapi untuk maksud tugas-tugas pengawasan,pengendalian, pemeriksaan dan verifikasi, absensi dapat diperlakukan sebagai alat kontrol terhadap beberapa jenis pengeluaran/belanja daerah.

Absensi dimaksud tentulah absensi kehadiran pada jam kerja, bukan absensi apel pagi, atau absensi akhir jam kerja. Disini letak masalahnya. bila pengelolaan absensi belum berjalan baik tentunya rekapitulasi daftar absen yang dihasilkan juga akan kurang valid. Justru itu kebijakan absensi kehadiran harus dirancang sedemikian rupa agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.disamping menciptakan rasa adil dan kepuasan bagi segenap pegawai yang mendapat penilaian dan perlakuan yang sama.

Belanja daerah yang selalu dan dapat dikaitkan dengan absensi adalah , Tunjangan daerah seperti tunjangan transportasi, uang makan . Uang lembur dan belanja perjalanan dinas. Hal ini terkait pada kepatutan atau kewajaran . Bagaimana mungkin jika misalnya diabsensi tercatat tidak hadir, ternyata didaftar lembur tercatat ikut lembur. Diabsensi tercatat hadir, sementara ditanggal yang sama yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas. Bahkan (dinegeri antah berantah )dijumpai jumlah rata-rata perjalanan dinas antara 15 sampai 20 hari setiap bulannya. Kalau begitu tentu wajar kalau kita bertanya. Ini pegawai kapan ngantornya ?. dan apa kerjanya ? ( pilot pesawat ulak alik rupenye !!!)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar