Sabtu, 27 Juni 2009

XXII. TAMBAHAN UANG ( TU )


Bila Uang Persediaan ( UP ) dimaksudkan sebagai uang muka kerja guna mendukung kegiatan operasional sehari-hari yang tidak efektif bila dilakukan dengan cara pembayaran langsung. Maka SPP-GU berfungsi sebagai pengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan serta telah diverifikasi dan disyahkan pertangungjawabannya. Sehingga jumlah uang persediaan jumlahnya relatif sama setiap bulannya sampai batas anggaran maksimal yang telah ditetapkan.

Dalam kondisi yang sangat mendesak dimana uang persediaan tidak mencukupi, Pengguna Anggaran dapat mengajukan SPP - TU beserta Surat Keterangan Penjelasan Keperluan Pengisian TU untuk mendapat persetujuan dari PPKD.

Ketentuan tentang pengelolan Tambahan Uang ditetapkan sebagai berikut :
  • Pertanggungjawaban TU ( SPJ-TU ) dibuat tersendiri, dan merupakan bagian dari SPJ keseluruhan.
  • Sisa uang tunai yang tidak habis digunakan harus disetor ke rekening kas daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar