Pemberian Uang Persediaan (UP) untuk masing-masing SKPD dilakukan hanya sekali dalam setahun pada setiap awal tahun anggaran. Uang persediaan dimaksudkan agar pemanfaatannya lebih fleksibel karena pemberian UP tidak dirinci dalam kode-kode rekening. Besarnya UP untuk setiap SKPD merupakan alokasi dana berdasarkan rencana kerja dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Kas . Atas dasar Anggaran Kas ditetapkan besaran UP dengan SK Kepala Daerah.
Dengan demikian UP tersebut telah mempertimbang rencana penggunaan dana baik untuk keperluan rutin maupun jadwal pelaksanaan kegiatan disetiap SKPD. Jadi tidak ada lagi alasan menunda kegiatan karena alasan ketersediaan dana.
Sistem UP juga dimaksudkan untuk menghindari penumpukan dana pada rekening bendahara, menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan yang terpenting adalah sistem UP memaksa setiap bendahara/SKPD untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana. karena tanpa pertanggungjawaban (penyampaian SPJ) tidak diperkenankan pengajuan dana berikutnya. Pembayaran yang diperbolehan dari dana UP tidak diperuntukkan pembayaran langsung (LS) , ketentuan ini dituangkan pada Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran pada saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) .
"Hubungan UP dengan SPJ dan GU"
Karena UP hanya diberikan sekali pada awal tahun anggaran, dengan demikian permintaan dana berikutnya dilakukan dengan mengajukan SPP Ganti Uang (SPP-GU) sebesar jumlah SPJ yang telah diverifikasi dan telah disahkan.
Hubungan UP - SPJ dan GU digambarkan sbb:
Hubungan Up Spj Gu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar