Minggu, 28 Juni 2009

XXIV. TENTANG PEMBUKUAN BELANJA DAERAH


Ketika ide menciptakan blog ini muncul, jujur saja saya ragu apakah bisa blog ini eksis dan dapat berlanjut. Pengetahuan saya tentang tatacara menulis jauh dari cukup, Komputer..? sama saja.untung dulu pernah les mengetik 10 jari dan tidak tamat (sekarang malah 11 jari, satu jari kiri, satu lagi jari kanan). Penguasaan bahasa web programing ??. Masa Allah istilah melayunya betul-betul " bute kayu". Jadi terima sajalah apa adanya.

Pengalaman!!?.. Itulah pendorong utama blog ini harus eksis. Pengalaman pribadi, pengalaman teman-teman para bendahara, petugas verifikasi dan siapa saja yang pernah berkecimpung dengan keuangan daerah. Kesimpulan dari semuanya adalah bahwa kegagalan sebagian besar bendahara bukan karena faktor ketidak jujuran, tetapi adalah faktor salah menerima dan menterjemah perintah serta faktor kelalaian.


Lalai dalam mengelola bukti-bukti dokumen serta kelalaian dalam aktivitas pencatatan/pembukuan. Muara dari kelalaian ini adalah kesulitan dalam mempertangung jawabkan penggunaan dana yang dikelola oleh setiap bendahara.

Catatan wajib bendahara adalah Buku Kas Umum ( BKU ) dan beberapa Buku Pembantu. BKU mencatat semua lalu lintas kas yang berada dibawah pengurusan bendahara pengeluaran. Yang perlu dipahami oleh setiap bendahara pengeluaran adalah bahwa Kas terdiri Uang Tunai, Cek yang belum diuangkan, surat-surat berharga dan termasuk kwitansi uang muka/panjar yang belum dipertangungjawabkan.

Untuk mempermudah pemahaman tentang pembukuan belanja daerah, secara berkelanjutan disajikan dalam bentuk contoh-contoh transaksi dan sekaligus disajikan pencatatan kedalam buku-buku dan formulir yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar