Senin, 04 Mei 2009

I.BENDAHARA

"Dipercaya bukan untuk Saling Percaya "

Jika anda seorang yang jujur, dipercaya, bertanggungjawab dan mempunyai kulifikasi pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan , mungkin andalah yang dilirik oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD untuk diusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai bendahara. Masa kerjanya hanya setahun. bila nanti dinilai masih jujur , masih bisa dipercaya, masih bertanggungjawab , mungkin akan diusulkan kembali dengan " lesen " baru lagi. Sampai kapan ? ( tepuk dada tanya selera).

Beban bendahara yang terberat adalah "kewajiban" dan "tanggungjawab" Jangan berpikir "hak", Karena hak bendahara hanya honor yang jumlahnya tak seberapa. Kewajiban dan tanggungjawab bendahara meliputi aktivitas menerima , menyetor, menyimpan, membayar, membukukan dan mempertanggungjawabkan.

Untuk tujuan pengendalian dan pengawasan hanya Bendahara Umum Daerah (BUD) yang diperkenankan melaksanakan seluruh aktivitas tsb. "Kapling" bendahara penerimaan hanya menerima, menyetor, membukukan dan mempertanggungjawabkan (dilarang menyimpan dan membayar). dan "kapling" bendahara pengeluaran dibatasi pada membayar,membukukan dan mempertanggungjawabkan ( menerima dan menyetorkan pajak yang dipungut, dan menyimpan uang dalam bentuk rekening bank )

Itu saja belum cukup, jangan memandai-mandai, kuasai dulu peraturan-peraturan dan pedoman serta persyaratan penerimaan dan pembayaran. Bendahara bekerja dibawah perintah, perintah yang yang berdasarkan peraturan pula. Maksudnya .walaupun ada perintah terima atau bayar dari atasan , bendahara wajib menolak perintah itu bila tak sesuai dengan ketentuan. Perintah itupun harus tertulis bukan perintah lisan (apalagi bisik-bisik). Bendahara memang seharus jujur dan dipercaya , namun bukan berarti "saling percaya". Saling percaya inilah sering membawa celaka.

Nah sekarang terserah pilihan kita. mau tetap dipercaya atau berakhir dengan cerca atau berakhir dipenj....!!?.. (astagafirullah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar