Kamis, 07 Mei 2009

II.KEWENANGAN KEUANGAN DAERAH

"Jangan salah memberi dan menerima perintah"

Karena bendahara bekerja atas perintah. Perintah harus didasarkan ketentuan perundang-undangan, Nah sebaiknya kenali dulu siapa yang berwewenang dan yang boleh memberikan perintah.

Adalah Kepala Daerah yang memegang kekuasaan atas keuangan daerah, Namun kitapun maklum beliau itukan banyak kerjanya alias sibuk, maka kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat dibawahnya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah .

Pelimpahan wewenang itupun harus memperhatikan prinsip pemisahan kewenangan antara Siapa yang memerintah (otorisator) , Siapa yang menguji (ordonator) , dan yang siapa menerima / mengeluarkan uang. Prinsipnya adalah tidak ada satu pekerjaan yang boleh dikerjakan sendiri dari awal sampai akhir, Pisahkan siapa yang memerintah, yang menguji dan menerima/menyetor dan siapa yang membayar.
Pelimpah wewenang tersebut adalah kepada Sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah ( BUD) dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah ( SKPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah.

Jadi yang menggunakan anggaran/barang daerah adalah Kepala SKPD dibantu oleh Pejabat kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pelaksanaan Tehnis Kegiatan ( PPTK) ,Pejabat Penata usahaan Keuangan ( PPK ) . Pelimpahan sebagian kewenangan didasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan rentang kendali .

Jelas, bahwa yang menggunakan anggaran adalah Kepala SKPD. bukan PPTK, bukan pula PPK apalagi bendahara. Yang menggunakan yang memberi perintah, perintah yang memenuhi persyaratan tentunya dan jangan lupa harus perintah tertulis.
Soal siapa yang bertanggungjawab, sebaiknya kita simak Pasal 18 ayat (3 ) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara , Pasal 86 ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan sebagai berikut :
  • 1. Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penata usahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 2.Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna surat bukti tersebut.
Ini yang disebut tanggungjawab renteng ( mirip dengan berantai ) kalau ayat pertama mengatur khusus tentang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan bendahara, maka ayat dua mengatur secara umum ( siapa saja yang menandatangani atau mengesahkan entah itu rekanan , maupun yang ada di kontrak, di berita acara, di SPP SPM dst.dst....!!!)
Kewenangan Pelimpahan Wewenang Keuangan Daerah Kewenangan Pelimpahan Wewenang Keuangan Daerah Syafrial Evi Ms Permendagri 13 Tahun 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar