Jumat, 19 Juni 2009

XIX. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAERAH


Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) seperti Pajak Daerah, Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain. Serta penerimaan dari Dana Perimbangan/dana bagi hasil pajak maupun non pajak. Penerimaan PAD dilakukan melalui prosedur pembayaran tunai, pembayaran melalui setoran ke rekening bendahara penerima dan setoran langsung ke rekening Kas Daerah. Sedangkan penyaluran dana perimbangan/ dana bagi hasil ditransfer langsung ke rekening Kasda.

Pelimpahan wewenang pemungut dan penatausahaan pendapatan daerah ditetapkan melalui SK Kepala Daerah kepada setiap SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD. Umumnya untuk Pajak Daerah dan dana perimbangan dilimpahkan ke SKPKD/BUD Badan/Dinas/Biro/Bagian yang mengelola keuangan dan kekayaan daerah. Sementara itu pelimpahan untuk retribusi daerah dikelola oleh Badan/Dinas tehnis daerah. Di setiap SKPD yang menerima pelimpahan wewenang tersebut ditetapkan bendahara penerima dan atau bendahara penerima pembantu.

Penunjukan Bank umum untuk menyimpan uang daerah, sekaligus berfungsi sebagai Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat 3 dan 4 harus dimuat dalam perjanjian antara PPKD/BUD dengan bank umum yang bersangkutan. Perjanjian ini memuat antara lain jenis pelayanan yang diberikan dan mekanisme pelaporan termasuk untuk kepentingan pencatatan. penyampaian laporan tentang mutasi uang baik berupa slip setoran, nota kredit, bukti lain yang sah pada kesempatan pertama, atau selambat-lambat satu hari kerja agar proses pencatatan pada BUD atau bendahara dapat dilaksanakan tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar