Rabu, 17 Juni 2009

XVIII. SEKILAS TENTANG BELANJA MODAL

Jika pada belanja barang dan jasa merupakan belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan yang nilai manfaatnya kurang dari satu tahun dan umumnya merupakan pengeluaran pakai habis. Maka belanja modal ditujukan untuk pembelian/pengadaan/pembangunan yang nilai manfaatnya lebih dari satu tahun. Kriteria belanja modal disamping nilai manfaat, juga ditentukan oleh nilai perolehan ,digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Karena nilai perolehan belanja modal relatif besar, dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan sistem pembayaran langsung (LS) . Verifikasi terhadap dokumen-dokumen atau bukti LS dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama verifikasi sebelum pengajuan penagihan oleh verifikasi (verifikator) dan tahap kedua oleh bendahara sebagai kelengkapan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP).( dokumen-dokumen dimaksud tertuang pada Permendagri Nomor 55 Tahun 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar