Sabtu, 09 Mei 2009

III. SEKILAS APBD

" Memahami Hakekat Anggaran"

Semua tahu bahwa anggaran adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, ditetapkan dalam bentuk Perda. Pemahaman perda APBD harus dibedakan dengan perda-perda yang lainnya, jangan disama ratakan, bahkan ada yang berpendapat bahwa APBD seolah-olah sebuah pengesahan untuk menarik pajak dan retribusi dari rakyat, serta menganggap suatu pengesahan terhadap uang yang dikeluarkan.

Hebatnya lagi, ada yang ngotot bahwa apa yang sudah diperdakan "harus" dibelanjakan, alias harus habis (takut melanggar perda ????) Alih-alih melanggar perda, malahan anda yang dilanggar perda dengan sangsinya pidana. (astaghfirullah).

APBD adalah sebuah pedoman. Pedoman yang terbentuk dari proses perencanaan dan pembahasan, dan hakekat dari APBD adalah menunjukkan " target terendah dari rencana pendapatan yang akan dipungut , dan merupakan batas tertinggi dari pengeluaran/ belanja yang diperbolehkan "

Jadi masih ada aturan-aturan lain yang harus diikuti. Pendapatan daerah yang boleh dipungut adalah jenis pendapatan yang ada dasar hukumnya. Ada UU, ada PP, Permen dst sampai ke Perda , Perkeda dan dasar hukum lainnya. Begitu juga dengan belanja daerah, pengeluaran yang telah direncanakan, baik belanja pembangunan maupun belanja untuk kebutuhan pemerintahan harus tercantum dengan batas tertinggi pengeluaran yang diperkenankan. Pengeluaran/belanja daerah inipun ada aturan mainnya.( jangan main serobot!!?).

Pelanggaran perda APBD terjadi bila menarik pajak dan retrebusi yang tidak tercantum di APBD dan tidak ada dasar hukumnya. Mengeluarkan dana yang tidak tercantum anggaran dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. serta belanja yang dilakukan melebihi kredit anggaran yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar