" Penyusunan Dokumen SPP-LS Barang dan Jasa"
" Panjar/ Uang Muka Kerja "
Prinsip..... bahwa Panjar atau Uang Muka Kerja tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Jadi selagi pemegang uang panjar belum menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai. Oleh sebab itu bendahara harus hati-hati dalam pengelolaan uang panjar ini.
Pemberian uang panjar yang diperkenankan adalah panjar untuk kegiatan/program yang dilaksanakan oleh PPTK, itupun sepanjang untuk mendukung operasional kegiatan yang tidak mungkin untuk dilakukan secara pembayaran langsung.
Yang perlu diingat bahwa wewenang PPTK hanya meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Jelas tidak berwewenang mengelola keuangan. Namun agar mempermudah pelaksanaan kegiatan, pengguna anggaran dapat memberikan uang panjar untuk kegiatan dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana ( NPD) oleh PPTK .
Diluar pelaksanaan kegiatan oleh PPTK, pemberian pinjaman atau kas bon, tidak diperkenankan dan dianggap penyimpangan. Namun jika pada kondisi-kondisi tertentu dimana untuk kepentingan pemerintahan pemberian panjar masih dapat ditolerir dalam jumlah dan alasan-alasan yang bisa dipertangungjawabkan. Pemberian uang panjar tersebut diperlakukan sama dengan uang panjar yang diberikan kepada PPTK.
Contoh pembukuan SP2D-LS Barang dan Jasa serta Panjar disajikan pada contoh 1 sebelum ini
Yang perlu diingat bahwa wewenang PPTK hanya meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Jelas tidak berwewenang mengelola keuangan. Namun agar mempermudah pelaksanaan kegiatan, pengguna anggaran dapat memberikan uang panjar untuk kegiatan dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana ( NPD) oleh PPTK .
Diluar pelaksanaan kegiatan oleh PPTK, pemberian pinjaman atau kas bon, tidak diperkenankan dan dianggap penyimpangan. Namun jika pada kondisi-kondisi tertentu dimana untuk kepentingan pemerintahan pemberian panjar masih dapat ditolerir dalam jumlah dan alasan-alasan yang bisa dipertangungjawabkan. Pemberian uang panjar tersebut diperlakukan sama dengan uang panjar yang diberikan kepada PPTK.
Contoh pembukuan SP2D-LS Barang dan Jasa serta Panjar disajikan pada contoh 1 sebelum ini