Selasa, 30 Juni 2009

XXVI. PEMBUKUAN SP2D -LS BARANG/JASA DAN UANG PANJAR


" Penyusunan Dokumen SPP-LS Barang dan Jasa"

Sebagaimana disampaikan terdahulu, bahwa untuk pengajuan SPP-LS untuk barang dan jasa dilakukan melalui beberapa tahap.Tahap pertama adalah mempersiapkan dan penyusunan dokumen-dokumen. Untuk kegiatan/program yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Tehnis Kegiatan (PPTK), dokumen disusun dan disiapkan oleh PPTK sesuai dengan bidang tugasnya.Jika kegiatan/program tidak dilaksanakan langsung , maka penyusunan dan mempersiapkan dokumen-dokumen dapat dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Tahap kedua adalah verifikasi terhadap bukti-bukti pendukung SPP-LS oleh pejabat verifikasi. Verifikasi terhadap pengeluaran dengan sistem LS dilakukan sebelum pengajuan SPP oleh bendahara.

" Panjar/ Uang Muka Kerja "

Prinsip..... bahwa Panjar atau Uang Muka Kerja tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Jadi selagi pemegang uang panjar belum menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai. Oleh sebab itu bendahara harus hati-hati dalam pengelolaan uang panjar ini.
Pemberian uang panjar yang diperkenankan adalah panjar untuk kegiatan/program yang dilaksanakan oleh PPTK, itupun sepanjang untuk mendukung operasional kegiatan yang tidak mungkin untuk dilakukan secara pembayaran langsung.

Yang perlu diingat bahwa wewenang PPTK hanya meliputi mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Jelas tidak berwewenang mengelola keuangan. Namun agar mempermudah pelaksanaan kegiatan, pengguna anggaran dapat memberikan uang panjar untuk kegiatan dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana ( NPD) oleh PPTK .

Diluar pelaksanaan kegiatan oleh PPTK, pemberian pinjaman atau kas bon, tidak diperkenankan dan dianggap penyimpangan. Namun jika pada kondisi-kondisi tertentu dimana untuk kepentingan pemerintahan pemberian panjar masih dapat ditolerir dalam jumlah dan alasan-alasan yang bisa dipertangungjawabkan. Pemberian uang panjar tersebut diperlakukan sama dengan uang panjar yang diberikan kepada PPTK.

Contoh pembukuan SP2D-LS Barang dan Jasa serta Panjar disajikan pada contoh 1 sebelum ini

Minggu, 28 Juni 2009

XXV. PEMBUKUAN GAJI &TUNJANGAN, UANG PERSEDIAAN

Contoh 1. Pembukuan SP2D LS Gaji dan Tunjangan, SP2D -UP

Tgl 2 Januari 2009 Bendahara pengeluaran pada BPKAD Ucok bin Ugal menerima tembusan SP2D atas SPP-LS Gaji dan tunjangan pegawai bulan Januari 2009 dengan rincian
1.20.05.00.00.5.1.1.01.01 Gaji Pokok Rp. 30.514.700,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.02 Tunjangan Keluarga Rp. 3.177.046,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.03 Tunjangan Jabatan Rp. 7.980.000,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.05 Tunjangan Umum Rp. 2.180.000,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.06 Tunjangan Beras Rp. 2.962.960,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.07 Tunjangan Pph Rp. 552.730,-
1.20.05.00.00.5.1.1.01.08 Pembulatan Gaji Rp. 1.160,-
------------------- Jumlah .........................................................Rp.47.368.596,-
-------------------Potongan : - Iuran Wajib/Pph/Taperum.. Rp. 4.089.896,-
Jumlah bersih.................................... ..............................................Rp.43.278.700

Tgl.2.Januari 2009 Ditarik cek tunai Nomor CQ.00019561229 untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp.43.278.700,-

Tgl.5.Januari 2009 Diterima SP2D -UP Nomor 049/SP2D-UP/05/09 tgl 3 Januari .09 sebesar Rp. 258.030.000,-

Tgl.5 Januari 2009 Ditarik cek Nomor CQ.00019561230 untuk pengisi uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,-

Tgl 6. Januari 2009 Dibayar tunai sebagai berikut:
...................................Belanja Listrik Kantor Rp. 1.203.800,-
...................................Belanja Telepon Rp. 2.346.100,-
...................................Belanja Prangko,Materai dan Benda Pos Rp. 600.000,-
...................................Belanja Bahan Bakar, Gas dan Pelumas Rp. 3.560.000,-
--------------------Jumlah pembayaran Rp. 7.709.900,-

Tgl 8.Januari 2009 Dibayar tunai Tunjangan Beban Kerja Januari 2009 sebesar Rp.27.000.000 Pajak Rp.4.050.000,- Pajak disetor hari ini.

Tgl.9.Januari 2009 Dibayar tunai pembelian ATK dr CV.Anggau sebesar Rp.4.946.809. Pajak
PPN Rp. 443.660,- PPh Rp.66.549,-Pjk disetor hari ini

Tgl.12.Januari 09... Dibayar dengan cek no.CQ00019561231 Belanja Foto Copy dr. Koperasi
Rp. 5.017.500,- PPN Rp.450.000,- PPh Rp.67.500,-Pjk disetor.

Tgl.15 Januari 09... Diterima Copy SP2D-LS 032/SP2D-LS/BM/09 Tgl 12 Januari 2009 untuk pengadaan komputer kantor sebesar Rp. 46.000.000,-pd CV.Acak-Acak .(PPPn dan PPh telah dipotong/disetor oleh BUD/Rekening Kas Daerah)

Tgl.17 Januari 09....Diserahkan panjar untuk PPTK Kegiatan X jumlah sesuai dengan Nota Pen cairan Dana (NPD) sebesar Rp.15.000.000,-

Tgl.20 Januari 09....Diberi panjar pembelian BBM pada Subbag.Umum sebesar Rp.5.000.000,-

Tgl.23 Januari 09....Diterima bukti-bukti pengeluaran dari PPTK Kegiatan X sebagai berikut:
  1. SPPD dan bukti pendukung a/n.Drs.Budbud Rp. 4.560.000
  2. Bukti-bukti pembelian fotocopy kegiatan X Rp. 4.850.250,- PPN 435.000,- PPh-22 Rp.65.250,-
  3. Belanja Makan minum rapat kegiatan x Rp. 3.560.000,-
  4. Sisa panjar masih berada pada PPTK
Tgl.30 Januari 09 ...Diterima bon-bon BBM sebesar Rp. 5.600.000,- kekurangan panjar dibayar tunai oleh bendahara.

Pencatatan kegiatan diatas adalah sebagai berikut :
BKU Dan B.pembantu Bank, Kas Tunai

XXIV. TENTANG PEMBUKUAN BELANJA DAERAH


Ketika ide menciptakan blog ini muncul, jujur saja saya ragu apakah bisa blog ini eksis dan dapat berlanjut. Pengetahuan saya tentang tatacara menulis jauh dari cukup, Komputer..? sama saja.untung dulu pernah les mengetik 10 jari dan tidak tamat (sekarang malah 11 jari, satu jari kiri, satu lagi jari kanan). Penguasaan bahasa web programing ??. Masa Allah istilah melayunya betul-betul " bute kayu". Jadi terima sajalah apa adanya.

Pengalaman!!?.. Itulah pendorong utama blog ini harus eksis. Pengalaman pribadi, pengalaman teman-teman para bendahara, petugas verifikasi dan siapa saja yang pernah berkecimpung dengan keuangan daerah. Kesimpulan dari semuanya adalah bahwa kegagalan sebagian besar bendahara bukan karena faktor ketidak jujuran, tetapi adalah faktor salah menerima dan menterjemah perintah serta faktor kelalaian.


Lalai dalam mengelola bukti-bukti dokumen serta kelalaian dalam aktivitas pencatatan/pembukuan. Muara dari kelalaian ini adalah kesulitan dalam mempertangung jawabkan penggunaan dana yang dikelola oleh setiap bendahara.

Catatan wajib bendahara adalah Buku Kas Umum ( BKU ) dan beberapa Buku Pembantu. BKU mencatat semua lalu lintas kas yang berada dibawah pengurusan bendahara pengeluaran. Yang perlu dipahami oleh setiap bendahara pengeluaran adalah bahwa Kas terdiri Uang Tunai, Cek yang belum diuangkan, surat-surat berharga dan termasuk kwitansi uang muka/panjar yang belum dipertangungjawabkan.

Untuk mempermudah pemahaman tentang pembukuan belanja daerah, secara berkelanjutan disajikan dalam bentuk contoh-contoh transaksi dan sekaligus disajikan pencatatan kedalam buku-buku dan formulir yang diperlukan.

Sabtu, 27 Juni 2009

XXIII. UANG PERSEDIAAN (UP) & LANGSUNG (LS)


Jika dalam ketentuan lama Sistem pembayaran dibedakan antara Beban Tetap ( BT) dan Beban Sementara (BS) .Dengan ketentuan baru sebut saja UP untuk pengganti istilah Beban Sementara, dan LS untuk pengganti istilah Beban Tetap . Jika ini disepakati atau setidak-tidaknya mirip maka antara UP dan LS terdapat beberapa hal yang menjadi ciri atau perbedaan antara keduanya.

Perbedaannya adalah antara lain :
  1. UP diperuntukkan untuk belanja keperluan operasional sehari-hari yang nilainya dibawah ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembayaran LS adalah pembayaran kepada pihak atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja.
  2. Dana UP disalurkan melalui rekening bendahara pengeluaran, sedang Dana LS (kecuali gaji) disalurkan ke rekening pihak ketiga tanpa melalui bendahara pengeluaran.
  3. Verifikasi UP dilakukan setelah pengeluaran/belanja dilaksanakan, sedangkan verifikasi LS dilaksanakan sebelum pengajuan SPP pencairan dana.
Dengan demikian prosedur verifikasi dan pertanggungjawaban LS dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan kegiatan yang dimulai dari verifikasi oleh PPTK, verifikasi oleh PPK sebelum pengajuan SPP-LS oleh bendahara pengeluaran.

XXII. TAMBAHAN UANG ( TU )


Bila Uang Persediaan ( UP ) dimaksudkan sebagai uang muka kerja guna mendukung kegiatan operasional sehari-hari yang tidak efektif bila dilakukan dengan cara pembayaran langsung. Maka SPP-GU berfungsi sebagai pengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan serta telah diverifikasi dan disyahkan pertangungjawabannya. Sehingga jumlah uang persediaan jumlahnya relatif sama setiap bulannya sampai batas anggaran maksimal yang telah ditetapkan.

Dalam kondisi yang sangat mendesak dimana uang persediaan tidak mencukupi, Pengguna Anggaran dapat mengajukan SPP - TU beserta Surat Keterangan Penjelasan Keperluan Pengisian TU untuk mendapat persetujuan dari PPKD.

Ketentuan tentang pengelolan Tambahan Uang ditetapkan sebagai berikut :
  • Pertanggungjawaban TU ( SPJ-TU ) dibuat tersendiri, dan merupakan bagian dari SPJ keseluruhan.
  • Sisa uang tunai yang tidak habis digunakan harus disetor ke rekening kas daerah.

Jumat, 26 Juni 2009

XXI. UANG PERSEDIAAN ( UP )

Pemberian Uang Persediaan (UP) untuk masing-masing SKPD dilakukan hanya sekali dalam setahun pada setiap awal tahun anggaran. Uang persediaan dimaksudkan agar pemanfaatannya lebih fleksibel karena pemberian UP tidak dirinci dalam kode-kode rekening. Besarnya UP untuk setiap SKPD merupakan alokasi dana berdasarkan rencana kerja dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Kas . Atas dasar Anggaran Kas ditetapkan besaran UP dengan SK Kepala Daerah.

Dengan demikian UP tersebut telah mempertimbang rencana penggunaan dana baik untuk keperluan rutin maupun jadwal pelaksanaan kegiatan disetiap SKPD. Jadi tidak ada lagi alasan menunda kegiatan karena alasan ketersediaan dana.

Sistem UP juga dimaksudkan untuk menghindari penumpukan dana pada rekening bendahara, menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan yang terpenting adalah sistem UP memaksa setiap bendahara/SKPD untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana. karena tanpa pertanggungjawaban (penyampaian SPJ) tidak diperkenankan pengajuan dana berikutnya. Pembayaran yang diperbolehan dari dana UP tidak diperuntukkan pembayaran langsung (LS) , ketentuan ini dituangkan pada Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran pada saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) .
"Hubungan UP dengan SPJ dan GU"

Karena UP hanya diberikan sekali pada awal tahun anggaran, dengan demikian permintaan dana berikutnya dilakukan dengan mengajukan SPP Ganti Uang (SPP-GU) sebesar jumlah SPJ yang telah diverifikasi dan telah disahkan.
Hubungan UP - SPJ dan GU digambarkan sbb:
Hubungan Up Spj Gu

Jumat, 19 Juni 2009

XX. PEMBUKUAN PENDAPATAN DAERAH SKPD

"Contoh Pengisian
Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) dan Surat Tanda Setoran (STS) Pembukuan Penerimaan dan Penyetoran"

Bendahara penerima BPKAD/PPKD bertugas untuk menatausahakan dan mempertangungjawabkan penerimaan Pajak Daerah, Lain-lain pendapatan daerah dan Dana perimbangan baik Bagi hasil pajak, maupun Bagi hasil bukan pajak. Tugas ini dimungkinkan dirangkap oleh BUD atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas.Sedangkan retribusi di kelola oleh bendahara penerima SKPD.

Contoh : Berikut ini transaksi penerimaan daerah pada BPKAD .didalam contoh ini bendahara penerima menatausahakan penerimaan dari Pajak Daerah.

---- Tgl 02 Jan.09 Bendahara penerima BPKAD Atan Situ Miang menerima setoran tunai dari Aci Li Cin Pau Hotel Jangkrik ( Melati Tiga ) Jl. Diponorogo dengan rincian sbb:
........ a. Pajak Hotel. Rp. 1.125.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 750.000,-
........ c. Pajak Hiburan (Karaoke) Rp. 450.000,-
............................. Jumlah diterima....................................... Rp. 2.325.000,-

---- Tgl 02 Jan 09. Bendahara penerima BPKAD menerima slip setoran ke rekening bank bendahara penerima dari wajib pajak A Tok Seng pemilik Cafe Angin Puspus Jl.Borak Tanjungpinang dengan rincian sbb:
........ a. Pajak Reklame (Papan Reklame ) Rp. 300.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 700.000,-
............................ Jumlah diterima...................................... Rp. 1.000.000,-

----- Tgl 02 Jan.09 Bendahara penerima BPKAD menerima tunai setoran dari Teng Ben Sin pemilik Hotel Sri Gala ( Bintang satu ) Jl.Cilukba sbb:
........ a. Pajak Hotel Rp. 4.000.000,-
........ b. Pajak Restoran Rp. 1.500.000,-
........ c. Pajak Hiburan (Diskotik) Rp. 5.000.000,-
........ d. Pajak Hiburan (Karaoke) Rp. 2.500.000,-
........ e. Pajak Parkir Rp. 250.000,-
............................. Jumlah diterima ........................................ Rp. 13.250.000,-

----- Tgl 03 Jan.09 Bendahara BPKAD Atan Situ Miang menyetor seluruh pajak yang diterimanya ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp. 16.575.000,

Surat Tanda Bukti Pembayaran ( STBP) dan Surat Tanda Setoran ( STS ) serta Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerima adalah sebagai berikut :
Pembukuan Penerimaan Daerah

XIX. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAERAH


Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) seperti Pajak Daerah, Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain. Serta penerimaan dari Dana Perimbangan/dana bagi hasil pajak maupun non pajak. Penerimaan PAD dilakukan melalui prosedur pembayaran tunai, pembayaran melalui setoran ke rekening bendahara penerima dan setoran langsung ke rekening Kas Daerah. Sedangkan penyaluran dana perimbangan/ dana bagi hasil ditransfer langsung ke rekening Kasda.

Pelimpahan wewenang pemungut dan penatausahaan pendapatan daerah ditetapkan melalui SK Kepala Daerah kepada setiap SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD. Umumnya untuk Pajak Daerah dan dana perimbangan dilimpahkan ke SKPKD/BUD Badan/Dinas/Biro/Bagian yang mengelola keuangan dan kekayaan daerah. Sementara itu pelimpahan untuk retribusi daerah dikelola oleh Badan/Dinas tehnis daerah. Di setiap SKPD yang menerima pelimpahan wewenang tersebut ditetapkan bendahara penerima dan atau bendahara penerima pembantu.

Penunjukan Bank umum untuk menyimpan uang daerah, sekaligus berfungsi sebagai Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat 3 dan 4 harus dimuat dalam perjanjian antara PPKD/BUD dengan bank umum yang bersangkutan. Perjanjian ini memuat antara lain jenis pelayanan yang diberikan dan mekanisme pelaporan termasuk untuk kepentingan pencatatan. penyampaian laporan tentang mutasi uang baik berupa slip setoran, nota kredit, bukti lain yang sah pada kesempatan pertama, atau selambat-lambat satu hari kerja agar proses pencatatan pada BUD atau bendahara dapat dilaksanakan tepat waktu.

Rabu, 17 Juni 2009

XVIII. SEKILAS TENTANG BELANJA MODAL

Jika pada belanja barang dan jasa merupakan belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan yang nilai manfaatnya kurang dari satu tahun dan umumnya merupakan pengeluaran pakai habis. Maka belanja modal ditujukan untuk pembelian/pengadaan/pembangunan yang nilai manfaatnya lebih dari satu tahun. Kriteria belanja modal disamping nilai manfaat, juga ditentukan oleh nilai perolehan ,digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Karena nilai perolehan belanja modal relatif besar, dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan sistem pembayaran langsung (LS) . Verifikasi terhadap dokumen-dokumen atau bukti LS dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama verifikasi sebelum pengajuan penagihan oleh verifikasi (verifikator) dan tahap kedua oleh bendahara sebagai kelengkapan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP).( dokumen-dokumen dimaksud tertuang pada Permendagri Nomor 55 Tahun 2008)

Sabtu, 13 Juni 2009

XVII. KONTROL MELALUI ABSENSI

Disebut absensi. atau daftar hadir dapat difungsikan sesuai kebutuhan. Difungsikan sebagai sarana penegakan disiplin ya bisa. sebagai dasar perhitungan upah juga oke. Untuk dokumentasi juga boleh. Tapi jika dipakai sebagai sarana pembuktian. Ini yang sering bawa masalah. Kendati secara khusus absensi belum ditetapkan sebagai dokumen/bukti pendukung. Tapi untuk maksud tugas-tugas pengawasan,pengendalian, pemeriksaan dan verifikasi, absensi dapat diperlakukan sebagai alat kontrol terhadap beberapa jenis pengeluaran/belanja daerah.

Absensi dimaksud tentulah absensi kehadiran pada jam kerja, bukan absensi apel pagi, atau absensi akhir jam kerja. Disini letak masalahnya. bila pengelolaan absensi belum berjalan baik tentunya rekapitulasi daftar absen yang dihasilkan juga akan kurang valid. Justru itu kebijakan absensi kehadiran harus dirancang sedemikian rupa agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.disamping menciptakan rasa adil dan kepuasan bagi segenap pegawai yang mendapat penilaian dan perlakuan yang sama.

Belanja daerah yang selalu dan dapat dikaitkan dengan absensi adalah , Tunjangan daerah seperti tunjangan transportasi, uang makan . Uang lembur dan belanja perjalanan dinas. Hal ini terkait pada kepatutan atau kewajaran . Bagaimana mungkin jika misalnya diabsensi tercatat tidak hadir, ternyata didaftar lembur tercatat ikut lembur. Diabsensi tercatat hadir, sementara ditanggal yang sama yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas. Bahkan (dinegeri antah berantah )dijumpai jumlah rata-rata perjalanan dinas antara 15 sampai 20 hari setiap bulannya. Kalau begitu tentu wajar kalau kita bertanya. Ini pegawai kapan ngantornya ?. dan apa kerjanya ? ( pilot pesawat ulak alik rupenye !!!)

XVI. BUKTI PENDUKUNG PERJALANAN DINAS DI DAERAH


Dokumen atau bukti pendukung belanja perjalanan dinas dengan pembayaran secara lumpsum, maka diperlukan perhitungan rampung setelah perjalanan dinas dilakukan , perhitungan rampung didasarkan pada bukti-bukti pengeluaran komponen-komponen perjalanan dinas yang rill dan relevan. Bila ternyata lumpsum lebih besar dari bukti-bukti rill, selisihnya harus disetor kembali kepada bendahara. Sebaliknya bila terjadi terjadi kekurangan,sepanjang mempunyai dasar yang kuat dapat diberikan tambahan dalam batas-batas anggaran yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen atau bukti-bukti perjalanan dinas jabatan dalam negeri terdiri dari :
  • 1. Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
  • Beberapa daerah penerbitan SPPD atas dasar Surat Perintah Tugas (SPT) Fungsi SPT merupakan sarana kontrol kedinasan yang ditandatangani secara hirarki jabatan. SPT berisi informasi tentang maksud perjalanan dinas dilakukan. Secara umum ada tiga macam alasan penerbitan SPT, yaitu perintah langsung dari pimpinan, pelaksanaan program dan kegiatan SKPD serta panggilan/undangan baik dari pemerintah/provinsi atau daerah lain seperti diklat, rakor, lokakarya, workshop, bimtek dan kegiatan sejenis. Khusus pengajuan SPT untuk panggilan/undangan diharuskan melampirkan panggilan/undangan dimaksud. Yang perlu diteliti adalah sumber biaya dalam pelaksanaan panggilan/undangan apakah sumber biaya seluruhnya berasal dari daerah, atau sharing/konstribusi dari daerah. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pembayaran ganda. Penulisan SPPD tidak diperkenankan adanya bekas hapusan/tindihan atau coretan.
  • 2. Lampiran SPPD Rincian Biaya Perjalanan Dinas.
  • Rincian biaya perjalanan dinas terdiri dari dua bagian. Bagian pertama rincian biaya lumpsum yang diberikan sesuai dengan komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana standar biaya yang telah ditetapkan.
  • Pada bagian kedua adalah perhitungan SPPD rampung, yang menunjukkan biaya rill yang dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran dan sisa kurang/lebih perhitungan SPPD.
  • Pada dasarnya pertanggungjawaban mengenai biaya-biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dibatasi hingga pada pembuktian , bahwa perjalanan dinas dimaksud benar-benar telah dilaksanakan dengan tujuan dan waktu yang telah ditetapkan. Penekanan kebijakan tersebut seyogianya harus dicantumkan dalam pedoman perjalanan dinas yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
  • 3. Laporan Perjalanan Dinas
  • Laporan perjalanan dinas bagi beberapa daerah merupakan kewajiban yang dipersyaratkan bagi yang melakukan perjalanan dinas . Laporan ditujukan pada pejabat yang berwewenang memberi perintah . Laporan dimaksud memuat hasil yang dicapai , solusi atau hal yang berkaitan dengan maksud perjalanan dinas dilakukan.

Senin, 08 Juni 2009

XV. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAERAH

Bila biaya perjalanan dinas dibayarkan sekaligus (lumpsum) , berarti sama saja dengan pemberian uang muka, besarnya dihitung berdasarkan tarip yang telah ditentukan. Dengan demikian lumpsum memerlukan perhitungan rampung sebesar kebutuhan rill (at cost) sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Pembayaran lumpsum mengharuskan adanya pengembalian biaya sebesar sisa bukti-bukti pengeluaran, demikian juga sebaliknya dimungkinkan untuk ditambah terutama lama perjalanan bila ada hal-hal diluar perkiraan dan bukti-bukti yang kuat. Namun persoalan yang sering muncul adalah sulitnya pembuktian perhitungan rampung ( lebih banyak kurang dari yang melapor lebih ) sehingga dibeberapa daerah pembayaran dilakukan perhitungan final. (cukup tak cukup lah).

Komponen Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian ( uang saku dan uang makan dan biaya penginapan) dan biaya transportasi. Biaya perjalanan dinas didaerah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan paraturan yang berlaku (?) . Diantaranya ketentuan yang berlaku umum diantaranya adalah :
  • a. Uang harian dan biaya penginapan dihitung menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. sekurang-kurangnya 6 (enam) jam. Jika kurang dari 6 (enam) jam diberikan setinggi-tingginya 60 % (enampuluh persen) dari uang harian yang ditetapkan.
  • b. Uang harian dan biaya penginapan dapat dibayarkan maksimum 2 (dua) hari untuk transit dalam perjalanan yang dilakukan.
  • c. Jika dalam perjalanan sakit/berobat uang harian dan biaya penginapan dibayarkan maksimum 10 (sepuluh) hari.
  • d. Perjalanan dinas mengunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam , maka selama waktu diperjalanan hanya diberikan uang harian ( tanpa uang makan dan penginapan). ditambah dengan biaya tiket/transport.
  • Perjalanan dinas menjemput/mengantar jenazah dapat diberikan sebanyak-banyak untuk 4 (empat) orang pegawai/keluarga maksimum 3 hari disamping diberikan biaya pemetian dan angkutan jenazah .
Untuk perjalanan dinas luar negeri dan perjalanan pemulangan pegawai diatur tersendiri.
Permendagri 20 Th.2005

Sabtu, 06 Juni 2009

XIV. PERINTAH DAN TINGKATAN PERJALANAN DINAS DI DAERAH

Wewenang memberikan persetujuan atas perjalanan dinas, memang ada pada atasan langsung sekaligus sebagai pengguna anggaran. Namun bendahara dan verifikasi harus mampu menguasai ketentuan tentang perjalanan dinas terutama tentang relevansi dan pembuktian melalui bukti-bukti pendukung. Hal-hal yang memerlukan perhatian akan dipaparkan secara ringkas yang untuk kesempatan pertama dimulai dari perintah dan tingkatan perjalanan dinas.
  1. Yang memberi perintah
Perintah atau persetujuan perjalanan dinas diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Penguna anggaran sepanjang perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah jabatannya. Dalam hal perjalanan dinas keluar wilayah jabatannya maka persetujuan/perintah dikeluarkan oleh atasan dari pengguna anggaran tersebut.
Dibeberapa daerah pengaturan tentang perjalanan dinas diatur menurut jenjang/hirarki jabatan yang dituangkan dalam pedoman perjalanan dinas di masing-masing daerah. Khusus Pemerintah Kota Tanjungpinang, Penetapan pejabat yang berwewenang memberi perintah perjalanan dinas adalah kepala SKPD/Pengguna Anggaran. Perintah tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) yang berfungsi sebagai salah satu bukti/dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dasar penerbitan SPPD adalah Surat Perintah Tugas ( SPT ) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sekretaris Daerah , SPT ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota
  • Kepala SKPD , SPT ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota , apabila berhalangan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
  • Bagi PNS lainnya SPT ditanda tangani oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
  • 2. Tingkatan Perjalanan Dinas.
Pengolongan perjalanan dinas kedalam beberapa tingkatan biaya , dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkat jabatan dan atau kepangkatan. Bagi PNS Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus , seperti ajudan dan supir.
Untuk tenaga honorer, Istri PNS ( Darmawanita, PKK ) yang untuk kepentingan organisasi dan dinas, diperhitungkan sebagai pengikut yang tarip yang ditetapkan tersendiri. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah , digolongkan dalam tingkatan yang berlaku sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

XIII. SEPINTAS TTG PERJALANAN DINAS DIDAERAH


  • Belanja yang satu ini sangat menarik untuk didiskusikan. Bagaimana tidak. Belanja perjalanan dinas memungkinkan seseorang untuk jalan-jalan mengunjungi daerah atau kota lain ditambah izin resmi untuk tidak "ngantor" (dapat duit lagi ) . Kendatipun tehnologi informasi berkembang pesat, nampaknya perjalanan dinas belum akan berkurang. (Mungkin saja sebagai orang timur kita terbiasa untuk bersiraturahmi) . Tanpa prasangka .Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjalanan dinas sehingga terkesan " longgar ".

  • Perjalanan dinas jika dilihat aspek negara dibedakan antara perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Dari aspek daerah terdiri dari perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah. Selain itu terdapat perjalanan pindah tugas dan belanja pemulangan pegawai.
  • Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 . Perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwewenang..--
--- Perjalanan dinas luar daerah dalam arti batas wilayah administratip baik provinsi maupun bagi kabupaten dan kota. Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka konsultasi, koordinasi , dan tugas-tugas pemerintahan lainnya. Sementara itu perjalanan dinas dalam daerah merupakan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi, pengawasan, pengendalian dan kunjungan kerja untuk tugas kemasyarakatan dan pemerintahan.

-- Yang perlu dicermati adalah kepatutan maksud perjalanan dinas dihubungkan dengan tupoksi dan kedudukan/jabatan hirarki pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Sebagai contoh apakah patut bila bendahara melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan maksud konsultasi tentang tugas-tugas rutinnya ?. atau PPTK melakukan konsultasi atau koordinasi setiap program /kegiatan tahun berjalan harus ke Dapartemen ? Konsultasi bendahara seharusnya ke PPKD/BUD sudah cukup. Konsultasi program/kegiatan kan seharusnya dilakukan sebelum penganggarannya. Dan jangan-jangan ada pejabat daerah A melakukan kunjungan kerja (kunker) kedaerah lain diluar wilayah administratipnya. Kalau perjalanan dinas diluar wilayah kerjanya biasanya diistilahkan dengan studi banding.
Pengecualian bisa saja terjadi bila ada masalah khusus yang tidak bisa diselesaikan didaerah, termasuk perjalanan dinas mengikuti rapat kerja, seminar, work shop, bimbingan tehnis dan kegeiatan sejenis yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga resmi.

--- Khusus daerah perkotaan. Bila mengacu pada Permenkeu diatas. Perjalanan dinas dalam daerah tidak dapat dianggarkan. Namun meniadakan juga tidak mungkin. Oleh sebab itu perjalanan dinas dalam daerah di perkotaan untuk beberapa daerah dianggarkan pada pos belanja perjalanan petugas lapangan. Seperti pengawas,pemungut pajak/retribusi, monitoring dan kegiatan sejenis.

--- Lain halnya studi banding, Studi banding dianggarkan dalam satu paket kegiatan yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan pengelolaan sebagaimana kegiatan lainnya. Kendati dalam beberapa hal memerlukan pembuktian ( dokumen ) seperti belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud diatas.

--- Dibeberapa daerah ada yang mengganggarkan perjalanan dinas tetap bagi pegawai yang mempunyai tugas khusus setiap bulan wajib melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan jabatan/daerah. Perjalanan dinas tetap ini dapat diberikan dalam bentuk tunjangan perjalanan dinas yang diatur dengan peraturan tersendiri . dan untuk tunjangan perjalanan dinas tetap dikenakan ketentuan tentang potongan pajak penghasilan.



Kamis, 04 Juni 2009

XII. BELANJA BARANG DAN JASA


Kita sepakati dulu pemahaman tentang barang dan jasa. Ada dua kriteria yang umum tentang jenis belanja ini yaitu :
  • Pengadaan barang dan jasa nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas bulan)
  • Tidak menambah jumlah aset/kekayaan daerah.
Kemudian bila dilihat dari sisi bukti/dokumen kelengkapan pembayaran belanja barang dan jasa , agar mudah dimengerti, Ada baiknya jenis belanja ini dikelompokkan dengan 4 ( empat ) kelompok yaitu :

Kelompok I . Belanja barang pakai habis, bahan/material, belanja cetak dan penggandaan Jumlah anggaran Belanja barang pakai habis ini didasarkan pada kebutuhan riil, setelah mempertimbangkan besaran organisasi , tupoksi dan aktivitas/program/kegiatan administrasi SKPD. Kebutuhan rill mengharuskan dilakukankan pencatatan persediaan. Pengadaannyapun berdasarkan kebutuhan/permintaan. Artinya patokan pengadaan bukan semata-mata jumlah anggarannya, tetapi didasarkan permintaan/ kebutuhan. Kebiasaan menyama ratakan jumlah pengadaan setiap bulan, merupakan tindakan yang tak elok. Bila permintaan dan kebutuhan menghendaki jumlah pengadaan dengan nilai besar, harus mengikuti sistem dan prosedur pengadaan yang berlaku.

Bukti Pendukung :
Bukti-bukti pendukung pengadaan pada kelompok I seperti barang pakai habis, belanja cetak dan penggandaan tergantung dari Sistem pengadaan yang dilakukan. Bila pembelian sampai dengan 5 juta rupiah. bukti dokumen dapat disederhanakan sbb:
--- a. Surat Pesanan Barang
----b. Faktur/Nota pada faktur/nota dapat difungsi sebagai pengganti Berita Acara Penerimaan dan pemeriksaan barang setelah dibubuhi tanda tangan pengurus barang.
Untuk bukti pendukung makan minum rapat bukti pendukung dilampirkan absensi rapat dimaksud.

Kelompok II Belanja jasa kantor umumnya merupakan pembayaran atas tagihan dari pihak ketiga seperti listrik, telepon, air, surat kabar dan sejenis, bukti pembayaran dapat disederhanakan.
Sementara untuk belanja pemeliharaan tujuannya adalah untuk memperpanjang nilai guna aset melalui pemeliharaan berkala, perbaikan/reperasi dan pergantian suku cadang dengan memperhatikan besaran biaya yang dikeluarkan dengan nilai aset yang dipelihara. Ini mengandung maksud belanja pemeliharaan harus memperhatikan nilai aset yang dipelihara. Contoh sederhana yang sering jadi temuan misalnya pemeliharaan komputer. Jika nilai beli perangkat komputer sebesar Rp. 25 juta . rasanya tidak masuk akal bila setiap bulannya ada pengeluaran rata-rata 2 juta untuk pemeliharaanya . Kecuali bila komputer tersebut merupakan suatu sistem/jaringan. Bila demikian tentunya perlu kapitalisasi nilai aset tersebut.
Belanja pemeliharaan rutin yang menggunakan jasa pihak ketiga harus mengikuti ketentuan tentang tentang pegadaan barang dan jasa, sehingga tidak diperkenankan memecah/membagi anggaran dengan alasan apapun.

Kelompok III : Belanja Premi Assuransi dan Belanja Sewa. Belanja premi asuransi dan belanja sewa dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti Pendukung :
----- a. Dokumen Naskah/Perjanjian Kerjasama/penyewaan. ( lampiran pembayaran pertama)
----- b. Daftar Nama-nama pegawai ( lampiran pembayaran pertama premi assuransi )

Kelompok IV .Belanja Perjalanan Dinas, Perjalanan Pindah dan Pemulangan Pegawai. dipaparkan khusus pada sesi berikutnya.

Bahan Rujukan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun.
  2. SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 616.A/MENKES/SKB/VI/2004 Nomor 55A Tahun 2004.
  3. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Rabu, 03 Juni 2009

XI. DOKUMEN HIBAH DAN BANTUAN


Hibah dan bantuan daerah menurut PP Nomor 59 Tahun 2007 dan surat Mendagri Nomor 900/2677/SJ dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan jasa. Hibah dan Bantuan Daerah dibedakan :

Hibah
a. Penanggungjawab :
- Uang oleh PPKD

- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program
dan kegiatan.

b. Penerima Hibah :
- Pemerintah, Pemda, Perusahaan Daerah, Masyarakat, Orga
nisasi kemasyarakatan
- Instansi Vertikal ( seperti kegiatan TMMD, pengamanan daerah,KPUD, Pilkada )
- Organisasi Semi Pemerintah ( seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri,dan PKK )
- Organisasi Non Pemerintah ( seperti Ormas dan LSM )


Bantuan Sosial
a. Penanggungjawab : - Uang oleh PPKD
- Barang/Modal oleh SKPD melalui Program dan Kegiatan
b. Penerima Bantuan: - Kelompok/Anggota Masyarakat dan Partai Politik ( diatur tersendiri)

Bukti/Dokumen :

<> Uang Tunai :
--- Lampiran Pembayaran Pertama :
  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dilampirkan pada pembayaran pertama saja.
  2. Kuitansi atau bukti transfer.
--- Lampiran Pembayaran berikutnya :
  1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana dan bukti pendukung lainnya.
  2. Kuitansi atau bukti transfer.
<> Barang dan Jasa :
---- Proses pengadaan barang dilakukan oleh SKPD seperti ketentuan yang berlaku.
---- Penyerahan barang/Jasa dengan Berita Acara Penyerahan Barang setelah dilakukan penca-
tatan dan penghapusan barang daerah.
copy SE MDN No.900/2677/SJ di http://www.scribd.com/Syafrialevi

Senin, 01 Juni 2009

TUNJANGAN DAERAH

Jika punya waktu luang, saya mengajak anda untuk mengdiskusikan hasil Litbang KPK tentang Tunjangan Daerah yang materinya dapat diakses dengan meng"klik" tautan ( link ) yang terlampir di SideBar blog ini.

X. TENTANG KERJA LEMBUR


Kerja lembur diperbolehkan jika pekerjaan yang sifatnya mendesak, untuk kepentingan dinas dan tidak dapat diselesaikan pada jam kerja . Inipun jika anggarannya tersedia. Dengan demikian perlu diperhatikan absensi kehadiran pegawai baik pada jam-jam kerja maupun jam kerja lembur. Jangan sampai terjadi bila pada jam kerja "blong" ternyata hadir pada jam kerja lembur.

Pada instansi tertentu dan perusahaan swasta ketidak hadiran pada jam kerja efektif dapat dikompensasi pada jam kerja lembur. Bila mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. Jam Kerja PNS untuk lima hari kerja perhari adalah 7 jam 30 menit, sementara untuk 6 hari kerja perhari adalah 6 jam 15 menit. diluar jam jam kerja inilah kerja lembur dapat dilakukan.

Kerja lembur dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) jam penuh, dan waktu lembur dibatasi paling lama 3 ( tiga ) jam sehari atau 14 ( empat belas jam dalam seminggu ). Uang makan lembur dapat diberikan apabila lembur dilakukan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) jam berturut-turut. Sementara itu lembur pada hari-hari libur diperkenankan bekerja lebih dari 3 ( tiga ) jam dalam seminggu dengan perhitungan uang lembur sebesar 2 ( dua ) kali tarif lembur biasa.